Politik & Pemerintahan

PARADE FOTO Humas Pemda Mimika Sosialisasi Keprotokolan kepada OPD

MIMIKA, BM

Bagian Kehumasan dan Protokoler Pemkab Mimika memberikan sosialisasi keprotokolan bagi pegawai dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Sosialisasi yang bertempat di Hotel Horison Diana, Kamis (30/5/2024) dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Anace Hombore.

Foto - Foto : Shanty Sang- BeritaMimika.Com

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Anace Hombore didampingi Kasubag Acara Protokol Kemendagri RI,Firmansyah Rasyid dan Kabag Humas dan Protokol Setda Mimika, Ali Abbas Sermaf saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kabag Humas Protokol Setda Mimika Ali Abbas Sermaf saat membacakan laporan kegiatan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Anace Hombore saat membacakan sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi Keprotokolan.
taf Ahli Setda Mimika, Yakobus Karet saat membacakan sambutan penutupan kegiatan Sosialisasi keprotokolan.
Peserta saat mempraktekkan cara menjadi MC setelah mendapatkan materi.
Peserta sosialisasi perwakilan OPD di lingkup Pemda Mimika saat mengikuti sosialisasi.
Penyampaian materi oleh Kasubag Acara Protokol Kemendagri RI,Firmansyah Rasyid.
Staf Ahli Setda Mimika, Yakobus Karet foto bersama peserta usaj kegiatan.
Peserta kegiatan tampak serius mengikuti kegiatan.
Narasumber foto bersama peserta dan panitia.
 Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Anace Hombore foto bersama peserta usai pembukaan.
Panitia kegiatan sosialisasi Keprotokolan foto bersama.

Protokol Pemerintahan Itu Seperti Halaman Pertama Sebuah Buku

Suasana berlangsungnya kegiatan 

MIMIKA, BM

Bagian Kehumasan dan Protokoler Pemkab Mimika memberikan sosialisasi keprotokolan bagi pegawai dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Sosialisasi yang bertempat di Hotel Horison Diana, Kamis (30/5/2024) dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Anace Hombore.

Anace Hombore dalam sambutan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengertian tentang kegiatan Keprotokolan yang berkaitan dengan tata upacara, tata tempat dan tata penghormatan sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan.

"Peran protokol bukan sekedar mempersiapkan segala sesuatu sebelum pejabat di satu daerah atau instansi melakukan kunjungan kerja. Tapi lebih dari itu tugas protokol sangat strategis, yaitu ikut meningkatkan pembentukan citra sebuah organisasi dan bertanggungjawab pada sukses atau tidaknya acara," jelas Anace.

Semua kegiatan yang dilaksanakan, baik oleh instansi pemerintah, vertikal maupun swasta, dalam suksesnya suatu acara harus bisa menyamakan persepsi dan memperhatikan aturan yang berlaku, agar kegiatan berjalan dengan tertib, khidmat, rapi, lancar dan teratur.

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, bapak ibu saudara dapat belajar serta mendapat ilmu, menambah wawasan dan pengetahuan baru tentang keprotokolan, sehingga nantinya dapat mengimplementasikan dengan baik berdasarkan aturan dan undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan,"harapnya.

Dikatakan, ada yang mengartikan protokol itu seperti halaman pertama dari sebuah buku. Jadi ketika berada dalam satu acara atau kegaiatan yang melibatkan kepala daerah maka protokol selalu berada di garda paling depan.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mimika, Ali Abas Sermaf dalam laporan panitia menjelaskan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi di Kabupaten Mimika serta untuk meningkatkan keterampilan dan sikap dalam melaksanakan keprotokolan secara profesional.

“Demi meningkatkan kapasitas SDM Pemkab, serta mitra-mitra pemerintah dan untuk meningkatkan pengetahuan secara bersama Maka perlu kami laksanakan kegiatan sosialisasi protokoler dan dilanjutkan dengan praktek yang berkaitan dengan keprotokolan,” kata Ali.

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah kurang lebih 200 orang meliputi seluruh OPD kabupaten Mimika, TNI, Polri, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan serta mitra-mitra protokol. Dengan mengharirkan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Kepala Bagian Kemendagri, Firmansyah Rasyid. (Shanty Sang)

Daerah Wajib Miliki Dokumen Kajian Risiko Bencana



Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika, Hence Suebu

MIMIKA, BM

Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika, Hence Suebu mengatakan, dokumen risiko bencana (KRB) diharuskan oleh undang-undang agar setiap daerah wajib untuk memiliki dokumen tersebut.

Selain diharuskan oleh undang-undang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mendorong pemerintah daerah untuk membuat dokumen kajian risiko bencana (KRB).

"Kita di Mimika mulai BPBD dibentuk sampai sekarang belum punya dokumen itu. Padahal dokumen ini sangat penting untuk meminta bantuan kepada BPBD Pusat," kata Hence.

Ia mengatakan, dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai dasar BPBD Mimika ketika akan meminta bantuan kepada BPBD Pusat dan KRB ini juga sebagai salah satu langkah penting membangun kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Dikatakan, waktu masih bergabung dengan Provinsi Papua, hanya 3 kabupaten yang memiliki dokumen tersebut, tidak termasuk Mimika.

"Makanya sekarang kami dorong supaya Mimika juga punya dokumen ini dan juga memiliki peta potensi bencana. Supaya semua OPD bisa gunakan itu untuk mengetahui mana yang daerah rawan dan lainnya,"ujarnya.

Untuk penyusunan dokumen ini pihaknya bekerja sama dengan tim ahli BPBD Jawa Timur, Papua dan Palu.

"Pembuatan dokumen ini kami rencana Oktober rampung. Kalau dokumennya sudah jadi maka kita bisa dorong untuk jadi Peraturan Bupati setelah itu di Perdakan supaya bisa jadi kekuatan hukum,"ungkapnya.

Ditambahkan, sebelum seminar ini diadakan, sudah dilakukan survey ke distrik dalam kota untuk mengetahui mana yang ada bahayanya sekaligus dan gunakan drone untuk membuat peta lokasi.

"Selain distrik dalam kota juga di pesisir yakni Amar, Atuka. Jadi ada beberapa distrik yang diambil sampelnya," ujarnya.

Sementara itu, Manager Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi Jawa Timur, Dino Andalananto, mengatakan, KRB merupakan masukkan untuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Kalau belum ada KRB maka harus dibuat dulu.

"Karena KRB ini lebih teknis melihat mulai dari ancaman, bahaya, kerentanan dan kapasitasnya sehingga ini kita bisa menilai berapa besar risiko yang ada di Mimika," jelasnya.

Menurutnya KRB ini sangatlah teknis, sifatnya selain membuat kajian juga memiliki peta. Peta itu nanti bisa digunakan wilayah-wilayah mana saja yang memiliki ancaman bencana.

"Melihat itu maka kita juga harus melihat kapasitasnya disana apakah sudah pernah ada sosialisasi atau pelatihan. Kalau belum ada maka harus ada peningkatan kapasitas sehingga nanti bisa menekan risiko bencana yang ada di Mimika," katanya.

Perlu diketahui bahwa KRB ini semua standar, sehingga tidak ada yang bisa membuatnya sendiri.

"Dokumen yang sifatnya hidup, artinya setiap tahun atau setiap ada kejadian akan di update. Ini juga akan diselaraskan dengan RPJMD," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top