Dihadapan Warga, Plt John Rettob Beberkan Perjalanan Kisah Hukum Yang Dihadapinya

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberika penjelasan terkait masalah hukum yang dilaluinya kepada masyarakat di kediamanya, Jumat (28/4/2023)
MIMIKA, BM
Usai dinyatakan tidak bersalah dalam sidang perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter oleh Pengadilan Tinggi Tipikor di Jayapura, Kamis (27/4/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, akhirnya kembali ke Kota Timika.
Tiba di Bandara Mozes Kilangin menggunakan pesawat komersil pada Jumat (28/4/2023) siang, sosok yang akrab disapa John itu langsung disambut ribuan masyarakat yang telah memadati kawasan bandara.
Menuju ke mobilnya, John bersama rombongan masyarakat kemudian bergerak ke kediamannya di Jalan Hasanudin.
Sesampai di jalan masuk rumahnya, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama isteri tercinta Susy Heawaty Rettob bersama rombongan disambut tarian adat oleh keluarganya.
JR kemudian diarak menuju kediamannya dan didepan pintu rumah, ia disambut oleh puteri bungsunya bersama beberapa kemenakannya. Tangis haru terasa begitu bahagia ketika mereka memeluk dan memasang cinderamata di kepala kedua orang tua mereka.
Tidak hanya itu, saat tiba di dalam rumah, kedunya juga disambut oleh cucu-cucu dan keluarga yang sudah lama menunggu kedatangan Opa dan Oma mereka.
Setelah itu, John Rettob bersama Ibu Susy langsung menuju ke halaman belakang guna mengikuti ibadah singkat yang dipimpin pastor Paroki Sempan, Pastor Maximilianus Dora, OFM.
Di hadapan masyarakat, John mengisahkan bagaimana proses panjang yang ia lewati setelah dilaporkan berkali-kali bahwa dirinya telah mengkorupsi sejumlah uang dalam pengadaan pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
"Pasti semua sudah mengikuti kasus saya, melalui media, tv, dimana-mana, yang isinya adalah bahwa saya korupsi 69 miliar rupiah dari pengadaan pesawat terbang dan helikopter yang diadakan Pemerintah Kabupaten Mimika, yang pada saat itu saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan," ungkapnya.
"Saya jelaskan sedikit supaya kita semua tahu bahwa pada tahun 2017, saya sudah diperiksa oleh KPK selama dua tahun. Kurang lebih dari 2017 sampai 2019 dan dinyatakan tidak ada korupsi," imbuhnya.
John melanjutkan, pada tahun 2020, dirinya kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dengan kasus yang sama.
"Tetapi kejaksaan tinggi Papua pada saat itu mengembalikan semua berkas karena mereka tahu bahwa sudah diperiksa oleh KPK," jelasnya.
Tahun berikutnya, ia dilaporkan lagi ke Polda Papua untuk kasus yang sama namun Polda Papua mengembalikannya dengan alasan yang sama sudah diperiksa KPK. Dirinya bahkan dilaporkan ke DPRD Kabupaten Mimika guna dibentuk pansus untuk memeriksanya.
"Dan pada tahun 2022, saya dilaporkan kembali ke sebuah institusi, dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada bulan Juli 2022. Hanya dalam waktu satu bulan, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap John.
Di bulan Agustus tepatnya tanggal 24, seingat John, terbitlah surat perintah penyidikan. Sebulan berikutnya, dirinya langsung dipanggil dan diperiksa.
"Saya dipanggil untuk didengarkan keterangan saya sebagai saksi. Itu saya dipanggil satu kali itu saja. Tidak pernah lagi kejaksaan panggil," tuturnya.
"Pada bulan Januari tanggal 25, saya dipanggil kembali oleh kejaksaan tinggi Papua, dan hari itu, begitu saya datang saya masuk dalam pemeriksaan berita acara, langsung sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
John menyayangkan saat itu dirinya sama sekali belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, namun sejumlah media malah telah merilis berita yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi ternyata sampai hari ini, saya yakin dan percaya bahwa semua itu bisa saya lewati. Memang ada persoalan lain bahwa kejaksaan tinggi Papua mereka tidak akan berani menahan saya karena semua dugaan yang dibuat sebagai tersangka saya itu berubah-ubah dan tidak pernah berhasil," ujar dia.
Setelah itu, dikatakan bahwa pihaknya langsung mengajukan pra peradilan. Sayangnya, ketika pengajuan, ada dua tahap yang tidak dilalui oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan tujuan agar pra peradilan yang diajukan digugurkan.
"Sehingga saya masuk dalam tahapan proses persidangan pokok perkara. Ini empat kali sidang, satu sidang ditunda. Saya sempat protes Terkait dakwaan yang berubah-ubah, dan karena dakwaan itu tidak mencerminkan apa yang diputuskan pada saya," jelas John
"Dengan saya protes maka penasehat hukum kami mengajukan eksepsi dan puji Tuhan kemarin banyak yang hadir sudah dengar bahwa saya semua dakwaan ditolak dan pengadilan tipikor Jayapura tidak berhak menyidangkan kasus saya. Jadi status saya sebagai tersangka, sebagai terdakwa sudah tidak ada lagi," lanjut John disertai aplaus dari masyarakat.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk ke depannya, masih ada satu langkah lagi, yakni pihak kejaksaan masih dapat mengajukan banding atas putusan kemarin.
"Kemarin dalam persidangan hakim bertanya kepada Jaksa apakah mau banding atau tidak, mereka tidak jawab. Tetapi kita tidak tahu apakah mereka mau banding atau tidak. Tapi kalau mereka mau banding itu ada waktu 7 hari. Kita berdoa sama-sama supaya Jaksa dia malu hati sedikit. Sudah buat salah tapi maju terus," tutur John.
Di samping itu, JR juga berterima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah mendukungnya selama menjalani proses hukum.
"Ada yang bilang selama ini ada demo itu saya yang atur, saya mau bilang bahwa itu bukan saya yang suruh. Saya tidak pernah atur itu. Itu semua keluar dari hati masyarakat, termasuk penjemputan hari ini juga. Saya yakin dan percaya semua terjadi karena kecintaan bapak ibu kepada saya," ucapnya.
John juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Mimika sebagai rumah untuk semua elemen masyarakat.
"Kita buat mimika ini untuk masyarakat, bukan Mimika untuk pejabat. Kita sama-sama kerja membuat Mimika menjadi rumah untuk kita semua. Dengan berbagai agama dan budaya, kita saling mendukung," papar John.
Ia juga menjelaskan bahwa adapun yang menjadi fokusnya di tahun 2023 adalah program membangun dari kampung ke kota.
"Tahun ini, air bersih harus sudah masuk di minimal 10 ribu rumah. Mimika ini air bersih susah jadi kita harus berjuang untuk masyarakat mendapatkan air bersih," ujarnya.
"Kita juga harus membuat Mimika menjadi terang. Harus terang, itu program saya tiga tahun terakhir, dari 133 kampung, sekarang itu sudah terang 71 kampung. Tinggal sedikit lagi, berarti semua kampung di Mimika sudah terang," imbuhnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk hidup saling berdampingan dan saling bertoleransi dalam setiap perbedaan.
"Kita datang di sini, kita harus hidup bersama-sama dengan masyarakat lokal, terlebih dua suku besar Kamoro dan Amungme harus hargai mereka, kita harus prioritaskan mereka. Kita harus memberikan dukungan kepada mereka," pungkasnya. (Endy Langobelen)
























Perwakilan Serikat Buruh Mimika, Virgo H. Solossa, beorasi dalam aksi demo di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika Papua Tengah, Senin (1/5/2023).