Politik & Pemerintahan

Dihadapan Warga, Plt John Rettob Beberkan Perjalanan Kisah Hukum Yang Dihadapinya

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberika penjelasan terkait masalah hukum yang dilaluinya kepada masyarakat di kediamanya, Jumat (28/4/2023)

MIMIKA, BM

Usai dinyatakan tidak bersalah dalam sidang perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter oleh Pengadilan Tinggi Tipikor di Jayapura, Kamis (27/4/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, akhirnya kembali ke Kota Timika.

Tiba di Bandara Mozes Kilangin menggunakan pesawat komersil pada Jumat (28/4/2023) siang, sosok yang akrab disapa John itu langsung disambut ribuan masyarakat yang telah memadati kawasan bandara.

Menuju ke mobilnya, John bersama rombongan masyarakat kemudian bergerak ke kediamannya di Jalan Hasanudin.

Sesampai di jalan masuk rumahnya, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama isteri tercinta Susy Heawaty Rettob bersama rombongan disambut tarian adat oleh keluarganya.

JR kemudian diarak menuju kediamannya dan didepan pintu rumah, ia disambut oleh puteri bungsunya bersama beberapa kemenakannya. Tangis haru terasa begitu bahagia ketika mereka memeluk dan memasang cinderamata di kepala kedua orang tua mereka.

Tidak hanya itu, saat tiba di dalam rumah, kedunya juga disambut oleh cucu-cucu dan keluarga yang sudah lama menunggu kedatangan Opa dan Oma mereka.

Setelah itu, John Rettob bersama Ibu Susy langsung menuju ke halaman belakang guna mengikuti ibadah singkat yang dipimpin pastor Paroki Sempan, Pastor Maximilianus Dora, OFM.

Di hadapan masyarakat, John mengisahkan bagaimana proses panjang yang ia lewati setelah dilaporkan berkali-kali bahwa dirinya telah mengkorupsi sejumlah uang dalam pengadaan pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Pasti semua sudah mengikuti kasus saya, melalui media, tv, dimana-mana, yang isinya adalah bahwa saya korupsi 69 miliar rupiah dari pengadaan pesawat terbang dan helikopter yang diadakan Pemerintah Kabupaten Mimika, yang pada saat itu saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan," ungkapnya.

"Saya jelaskan sedikit supaya kita semua tahu bahwa pada tahun 2017, saya sudah diperiksa oleh KPK selama dua tahun. Kurang lebih dari 2017 sampai 2019 dan dinyatakan tidak ada korupsi," imbuhnya.

John melanjutkan, pada tahun 2020, dirinya kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dengan kasus yang sama.

"Tetapi kejaksaan tinggi Papua pada saat itu mengembalikan semua berkas karena mereka tahu bahwa sudah diperiksa oleh KPK," jelasnya.

Tahun berikutnya, ia dilaporkan lagi ke Polda Papua untuk kasus yang sama namun Polda Papua mengembalikannya dengan alasan yang sama sudah diperiksa KPK. Dirinya bahkan dilaporkan ke DPRD Kabupaten Mimika guna dibentuk pansus untuk memeriksanya.

"Dan pada tahun 2022, saya dilaporkan kembali ke sebuah institusi, dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada bulan Juli 2022. Hanya dalam waktu satu bulan, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap John.

Di bulan Agustus tepatnya tanggal 24, seingat John, terbitlah surat perintah penyidikan. Sebulan berikutnya, dirinya langsung dipanggil dan diperiksa.

"Saya dipanggil untuk didengarkan keterangan saya sebagai saksi. Itu saya dipanggil satu kali itu saja. Tidak pernah lagi kejaksaan panggil," tuturnya.

"Pada bulan Januari tanggal 25, saya dipanggil kembali oleh kejaksaan tinggi Papua, dan hari itu, begitu saya datang saya masuk dalam pemeriksaan berita acara, langsung sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

John menyayangkan saat itu dirinya sama sekali belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, namun sejumlah media malah telah merilis berita yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi ternyata sampai hari ini, saya yakin dan percaya bahwa semua itu bisa saya lewati. Memang ada persoalan lain bahwa kejaksaan tinggi Papua mereka tidak akan berani menahan saya karena semua dugaan yang dibuat sebagai tersangka saya itu berubah-ubah dan tidak pernah berhasil," ujar dia.

Setelah itu, dikatakan bahwa pihaknya langsung mengajukan pra peradilan. Sayangnya, ketika pengajuan, ada dua tahap yang tidak dilalui oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan tujuan agar pra peradilan yang diajukan digugurkan.

"Sehingga saya masuk dalam tahapan proses persidangan pokok perkara. Ini empat kali sidang, satu sidang ditunda. Saya sempat protes Terkait dakwaan yang berubah-ubah, dan karena dakwaan itu tidak mencerminkan apa yang diputuskan pada saya," jelas John

"Dengan saya protes maka penasehat hukum kami mengajukan eksepsi dan puji Tuhan kemarin banyak yang hadir sudah dengar bahwa saya semua dakwaan ditolak dan pengadilan tipikor Jayapura tidak berhak menyidangkan kasus saya. Jadi status saya sebagai tersangka, sebagai terdakwa sudah tidak ada lagi," lanjut John disertai aplaus dari masyarakat.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk ke depannya, masih ada satu langkah lagi, yakni pihak kejaksaan masih dapat mengajukan banding atas putusan kemarin.

"Kemarin dalam persidangan hakim bertanya kepada Jaksa apakah mau banding atau tidak, mereka tidak jawab. Tetapi kita tidak tahu apakah mereka mau banding atau tidak. Tapi kalau mereka mau banding itu ada waktu 7 hari. Kita berdoa sama-sama supaya Jaksa dia malu hati sedikit. Sudah buat salah tapi maju terus," tutur John.

Di samping itu, JR juga berterima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah mendukungnya selama menjalani proses hukum.

"Ada yang bilang selama ini ada demo itu saya yang atur, saya mau bilang bahwa itu bukan saya yang suruh. Saya tidak pernah atur itu. Itu semua keluar dari hati masyarakat, termasuk penjemputan hari ini juga. Saya yakin dan percaya semua terjadi karena kecintaan bapak ibu kepada saya," ucapnya.

John juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Mimika sebagai rumah untuk semua elemen masyarakat.

"Kita buat mimika ini untuk masyarakat, bukan Mimika untuk pejabat. Kita sama-sama kerja membuat Mimika menjadi rumah untuk kita semua. Dengan berbagai agama dan budaya, kita saling mendukung," papar John.

Ia juga menjelaskan bahwa adapun yang menjadi fokusnya di tahun 2023 adalah program membangun dari kampung ke kota.

"Tahun ini, air bersih harus sudah masuk di minimal 10 ribu rumah. Mimika ini air bersih susah jadi kita harus berjuang untuk masyarakat mendapatkan air bersih," ujarnya.

"Kita juga harus membuat Mimika menjadi terang. Harus terang, itu program saya tiga tahun terakhir, dari 133 kampung, sekarang itu sudah terang 71 kampung. Tinggal sedikit lagi, berarti semua kampung di Mimika sudah terang," imbuhnya.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk hidup saling berdampingan dan saling bertoleransi dalam setiap perbedaan.

"Kita datang di sini, kita harus hidup bersama-sama dengan masyarakat lokal, terlebih dua suku besar Kamoro dan Amungme harus hargai mereka, kita harus prioritaskan mereka. Kita harus memberikan dukungan kepada mereka," pungkasnya. (Endy Langobelen) 

Marthen Malisa : UP Sudah Beredar di OPD

Kepala BPKAD Mimika Marthen Malisa

MIMIKA, BM

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malisa mengatakan, bahwa uang persediaan (UP) sudah berjalan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). UP diberikan untuk kebutuhan mendesak.

"UP sudah jalan, kalau UP kita kemarin sekitar Rp2 miliar lebih," kata Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malisa saat ditemui di Kantor Bappeda, Senin (8/5/2023).

Marthen mengatakan, besaran UP untuk masing-masing OPD berbeda-beda. Ada OPD yang mendapat Rp500 juta, ada yang mendapat Rp200-300 juta.

"UP kami berikan sesuai dengan tingkat OPD," ujarnya.

Dijelaskan, Pemberian UP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang jumlah UP OPD, tata cara penggunaan, pembukuan, pelaporan dan pertanggungjawaban UP dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.

Dalam SK tersebut tertulis UP diberikan dalam rangka menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan khususnya pelaksanaan APBD.

Lebih lanjut dikatakan, UP merupakan uang persediaan yang diambil oleh bendahara pengeluaran untuk kegiatan yang bukan kegiatan belanja modal dan kegiatan fisik.

"Itu kan diganti uangnya, diambil dari kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari UP. Uang itu berputar terus di bendahara pengeluaran. Semua OPD sudah ambil UP," tutur Marthen.

Katanya, biasanya UP diberikan di awal tahun ini dan akan dipertanggungjawabkan pada akhir tahun.

"Pertanggungjawaban UP dilakukan dalam bentuk GU (Ganti Uang). Uang tersebut dikembalikan ke kas bendahara pada akhir tahun. Pengembaliannya bisa dalam bentuk setoran kembali sebesar nilai yang digunakan atau surat pertanggungjawaban (SPj)," jelasnya. (Shanty Sang) 

Suara Hari Buruh Di Mimika : Pemerintah Daerah Harus Batasi Pencaker Dari Luar

Perwakilan Serikat Buruh Mimika, Virgo H. Solossa, beorasi dalam aksi demo di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika Papua Tengah, Senin (1/5/2023).

MIMIKA, BM

Serikat Buruh Kabupaten Mimika meminta pemerintah daerah melakukan pembatasan terhadap penerimaan tenaga kerja dari luar oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Mimika.

Permintaan itu disampaikan lantaran mereka menilai masih banyak perusahaan-perusahaan kontraktor yang melakukan perekrutan tenaga kerja dari daerah lain untuk bekerja di Timika.

Sementara pencari kerja (pencaker) yang ada di Mimika, bahkan orang asli Papua sendiri tidak diberikan kesempatan untuk bekerja. Akibatnya terjadi peningkatan angka pengangguran di Kabupaten Mimika.

"Kami mengharapkan kepada pemerintah untuk segera memproteksi pekerja dengan pekerja asli Papua yang ada di sini," ujar perwakilan Serikat Buruh Mimika, Virgo H. Solossa, dalam orasi demonstrasi di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika Papua Tengah, Senin (1/5/2023).

Menurut Virgo, selama ini banyak perusahaan yang seenaknya melakukan perekrutan di luar Mimika karena kantor dari perusahaan-perusahaan itu berada di luar Mimika.

"Mereka ini wilayah kerjanya di Mimika, tapi kantornya di luar sehingga kita tidak bisa mengontrol perekrutannya," jelas Virgo.

"Katanya mereka tidak ambil tenaga kerja dari luar, tapi faktanya kita selalu temukan orang baru di bandara. Ditanya mau kemana, jawabnya ke Tembagapura. Ditanya lagi tahu Timika, bilangnya tidak tahu. Jadi faktanya itu ada," imbuhnya.

Oleh sebab itu, lanjut Virgo, pemerintah harus membuat regulasi dan mendesak perusahaan-perusahaan kontraktor yang masih berkantor di luar agar segera mendirikan kantornya di Mimika.

"Karena dengan demikian akan menambah pendapatan daerah. Kemudian akan sangat jelas kita akan mengontrol proses perekrutan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga, saat diwawancarai awak mengakui bahwa Pemda Mimika tidak bisa membatasi tenaga kerja dari luar karena selama ini belum ada payung hukum yang mengatur hal itu.

"Tidak ada regulasi yang bisa memberikan sanksi untuk membatasi itu. Jadi, kita tidak bisa buat apa-apa. Ibarat orang bilang gigi kita ompong," ungkap Paulus.

Meski demikian, dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menggodok sebuah draft Perda tentang perlindungan terhadap tenaga kerja orang asli Papua (OAP).

"Draftnya sudah kita buat. Sekarang Kemenkumham lagi periksa draft itu. Kalau sudah, nanti kita akan panggil teman-teman Uncen untuk bikin kajian akademik," jelas dia.

"Jadi, dengan adanya Perda ini kiranya bisa terobati sedikit. Di situ ada hak-hak dan ada kewajiban-kewajibannya," tutupnya. (Endy Langobelen) 

Top