Politik & Pemerintahan

Disnaker Paparkan Jumlah Perusahan dan Pekerja Serta Pencaker di Mimika

Jalannya kegiatan Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan

MIMIKA, BM

Berdasarkan Data Tahun 2000 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, saat ini ada 200 perusahan yang beroperasi di Mimika dengan total jumlah tenaga kerja sebanyak 30.464 orang.

Disnakertrans juga mencatat di Mimika ada 4 organisasi pekerja buruh. Selama tahun 2020 pula terjadi 52 kasus perselisihan industrial dan ada 6.635 pencari kerja (pencaker).

Selain itu, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Mimika ada 208 orang sementara jumlah penerimaan retribusi Tenaga Kerja Tahun 2020 Disnakertrans Mimika sebesar Rp 3,8 miliar.

Hal ini disampaikan Kadis Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga pada kegiatan Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Hotel Horison Diana, Senin (8/3).

Kegiatan ini diikuti 74 peserta dari perusahan (57) dan serikat pekerja ini (11) dilangsungkan selama 3 hari hingga Rabu (9/3).

Giat ini dibuka Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama Pjs. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Tri Retno Isnaningsih.

Selain para karyawan, pembukaan kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Michael R Gomar, Staf Ahli dan Staf khusus serta pimpinan OPD.

Tri Retno Isnaningsih mengatakan di Mimika perlu adanya hubungan industrial yang baik antara pengusaha, para pekerja dan pemerintah.

Selain tingginya kasus perselisihan industrial, menurut Tri Retno, Mimika masih kurang dalam melaksanakan pelatihan kepada tenaga kerja.

Pelatihan terhadap tenaga kerja harus dilakukan untuk mempersiapkan para pekerja menuju pasar atau dunia.

Pelatihan dilakukan juga untuk meningkatkan SDM dan kompotensi para pekerja agar mereka dapat bersaing dalam dunia kerja dan dapat mengembangkan kompotensi yang dimiliki.

"Ini tidak mudah dilaksanakan namun bisa untuk ditekankan dan diminimalkan sehingga dapat mencapai standar kompotensi yang diharapkan setiap masuk dunia kerja," ujarnya.

Ia bahkan meminta PTFI untuk mulai menyusun kompotensi dan pelatihan apa yang harus dilakukan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Ini dilakukan sehingga banyak putera daerah (Papua-red) bisa masuk bekerja di perusahan. Jika dalam penerimaan tenaga kerja, kompotensinya sama maka dahulukan putera daerah. Kalau kompotensinya tidak sama tidak masalah dari tempat lain karena hukumnya memang seperti ini," ungkapnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah agar menekan serta mengingatkan hal ini kepada perusahan yang ada di Mimika agar lebih mengutamakan putera daerah ketika sebuah perusahan membuka lowongan kerja.

"Tolong sampaikan ini ke pimpinan perusahan supaya ketika ada lowongan kerja, utamakan putera daerah," tegasnya.

Ia juga meminta agar Mimika menjadi salah daerah terbaik dalam pelaksanaan regulasi tenaga kerja.

Selain itu Pemda Mimika juga diminta aktif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja karena banyak program yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

"Kami bersyukur karena selama pandemi ini, dunia usaha di Mimika tidak banyak yang melakukan PHK. Kementerian mencatat, selama pandemi ada sekitar 3 juta pekerja by name by adress yang di PHK dan 6 juta pekerja yang dirumahkan termasuk yang jam kerjanya di kurangi," ungkapnya.

Sementara itu Bupati Mimika Eltinus Omaleng, mengatakan dalam hubungan industrial, peran perusahan dan organisasi perusahan adalah menciptakan kemitraan, membangun usaha dan memperluas lapangan kerja sementara peran pemerintah adalah menetapkan kebijakan dan memberikan pelayanan, pengwasan dan penindakan.

"Hibungan industrial yang aman, serasi dan harmonis dapat meningkatkan produksi dan kesejahteraan bagi perusahan maupun pekerjanya. Selain itu perusahan dapat tumbuh dan berkembang semakin lebih baik," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pelatihan ini tercipta hubungan kerja yang dinamis, harmonis dan berkeadilan serta menciptakan iklim kerja yang kondusif di tiap perusahan. (Ronald)

2 Tahun Tidak Bertemu, Bupati Mimika dan Calon Bupati Torut Berpelukan Lepas Rindu

Momen haru pertemuan bupati Mimika dan calon bupati Toraja Utara di Pondopo Rumah Negara, Rabu (3/3)

MIMIKA, BM

Ada satu momen mengharukan dan menyita perhatian semua orang di Pondopo Rumah Negara, Rabu (3/3) ketika Bupati Mimika Eltinus Omaleng selesai melantik Michael R Gomar sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.

Usai pelantikan, secara tiba-tiba muncul sosok mantan Wakil Bupati Mimika, Yohannes Bassang yang nanti akan dilantik menjadi Bupati Toraja Utara tahun ini.

Raut bahagia keduanya terlihat memiliki makna rindu yang dalam karena ketika bertemu dan masing-masing menyampaikan 'halo, apa kabar pak bupati' wajah keduanya terlihat berserih penuh kebahagiaan dan senyuman.

Bahkan sebelum berpelukan, Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang dengan sigap sempurna langsung memberikan hormat kepada Bupati Eltinus Omaleng yang pernah berjuang bersamanya menjadi 01 dan 02 Mimika.

"Sungguh mati eee," ujar Bupati Omaleng sambil kembali memegang erat tangan dan memeluk erat mantan wakilnya itu.

Wartawan BeritaMimika yang mengabadikan momen ini kemudian langsung menanyakan apakah Bassang di Mimika untuk mengantarkan undangan pelantikan dirinya sebagai Bupati Toraja Utara?

"Kita akan kasih (undangan-red) untuk semua," ujarnya sambil tertawa lepas.

Kepada BM, Bupati Omaleng mengatakan bahwa sudah 2 tahun ia tidak pernah bertemu mantan pasangannya ini. Ia kemudian menyampaikan harapannya kepada Bassang yang akan dilantik sebagai Bupati Toraja Utara.

"Harapan saya, jalankan tugas seperti biasa, sesuai dengan aturan untuk membangun daerahnya. Kita akan membangun kerjasama," ungkapnya.

Yohanes Bassang juga mengatakan bahwa ia rindu akan Mimika. Kedatanganya selain untuk urusan IKT, juga untuk melepas kerinduannya pada negeri ini.

"Kemarin saya datang, saya putar di kantor (Sentra Pemerintahan-red). Kangen juga mau lihat kantor," katanya kepada Bupati Omaleng.

Mantan bupati dan wakil bupati Mimika Periode 2014-2019 yang dulu dikenal dengan jargon Ombas ini kemudian sedikit mengisahkan tentang perjuangan mereka dulu merebut kursi 01 dan 02 Mimika.

"Kenangan perjuangan kami dua dulu luar biasa. Saya bersyukur karena dia (Bassang-res) dulu sering bilang bahwa suatu saat ketika kita dua ketemu lagi, kita dua sama-sama bupati. Dan dia buktikan itu. Ini semua jalan Tuhan. Dia selalu sungguh-sungguh bilang begitu dan Tuhan mendengar doanya," ungkap Omaleng.

Pada momen ini, Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga mengatakan bahwa ia akan hadir pada acara pelantikan Yohannes Bassang sebagai Bupati Toraja Utara nanti.

"Saya siap untuk hadir," terangnya.

Usai keduanya melepas rindu, Yohannes Bassang kemudian mendatangi Sekda Mimika, Michael R Gomar yang baru saja dilantik. Ia kemudian memberikan beberapa petuah kepada Gomar.

"Selamat dan sukses ya," ujarnya kepada Michael Gomar sembari memukul pelan pundak mantan bawahannya ini.

"Pak Sekda, saya minta dampingi pak bupati dan wakil bupati dengan menggunakan hati. Pak Sekda ini orang yang smart, tinggal sekarang punya hati atau tidak. Ketika Pak Sekda miliki ini maka yakinlah bahwa kamu akan menjadi orang hebat," pesannya.

"Tidak mungkin pak bupati memilih kamu sebagai sekda tanpa perjuangan yang panjang. Saya harap pak sekda menjadi penyambung lidah bagi seluruh ASN. Sampaikan telaan ke bapak bupati juga harus rasional ya," ungkap Bassang mengakhiri pesan kepada mantan pegawainya. (Ronald)

Masih Pandemi, Bapenda Mimika Upayakan Kembali Bantu Ringankan Dunia Usaha

Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika

MIMIKA, BM

Pada 2020 lalu, Pemerintah Daerah Mimika telah menunjukan kepedulian mereka terhadap situasi yang dialami dunia usaha akibat pandemi Covid-19.

Pemda Mimika pada saat itu mengeluarkan dua kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan bupati (perbub) dan surat keputusan bupati.

Dua kebijakan ini memang tidak sepenuhnya mampu menyelamatkan dunia usaha namun diakui cukup meringankan beban yang dialami oleh para pelaku usaha.

Tahun lalu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan sebesar 50 persen untuk masa pajak bulan April dan Mei.

Selain itu, ia juga menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 211 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Tanggal Jauh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tanggal jatuh tempo PBB-P2 adalah 31 Agustus. Jika pembayaran pajak dilakukan di atas tanggal ini maka dikenakan denda. Namun dengan adanya sk ini, masyarakat masih diberikan waktu untuk membayar hingga batas waktu 31 Oktober 2020.

Dwi saat itu kepada BM menjelaskan, relaksasi pajak daerah ada tiga tahapan yakni pengunduran jatuh tempoh, penotongan dan pembebasan pajak.

"Kita sudah lakukan dua, yang tidak kita lakukan adalah pembebasan pajak. Ini merupakan relaksasi pajak daerah kedua yang diberikan oleh pemda setelah sebelumnya kita lakukan pemotongan 50 persen bagi pajak hotel, restoran dan pajak hiburan selama 2 bulan," jelasnya waktu itu.

Di 2021 ini, Pemda Mimika masih akan berupaya untuk kembali menerbitkan kebijakan daerah yang meringankan para pelaku usaha.

Menurut Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika, pihaknya tengah berupaya mengkajinya dan akan melaporkannya ke pimpinan daerah.

"Ada rencana untuk berikan keringanan dan akan kami diskusikan dengan bupati untuk perbubnya. Keringanan tidak seperti tahun kemarin yang mana 2 bulan kita potong 50 persen pajak restoran dan hiburan. Tahun ini kita masih melihat peluang self assesment seperti PBB dan pajak reklame. Kami juga ikuti bapenda se-Indonesia yang sedang mengkaji keringanan lebih kepada UMKM," jelasnya. (Ronald)

Top