Politik & Pemerintahan

Estimasi APBD Mimika Tahun 2021 Sebesar Rp3,5 Triliun

Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling

MIMIKA, BM

Tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika telah melakukan pra pembahasan APBD induk 2021 bersama DPRD Mimika.

Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2021 yang di bahas kurang lebih selama 7 hari di Jakarta diputuskan RAPBD 2021 sebesar Rp3,5 triliun.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Yohana Paliling saat diwawancarai di Mozza, mengatakan, sejumlah masukan dan perbaikan telah disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat tim anggaran dan OPD akan melakukan perbaikan sesuai hasil pembahasan dengan DPRD Mimika.

"Semoga saja scedule di DPRD akhir minggu ini kita bisa paripurna karena kita kejar waktu sehingga diharapkan semua bisa selesai tepat waktu," harap Yohana.

Menurut Yohana, berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Provinsi Papua, pembahasan APBD induk 2021 sudah harus selesai sebelum tanggal 18 Desember 2020.

"Sebelum tanggal 18 Desember 2020 sudah harus selesai karena itu ketentuan dari Provinsi Papua. Karena setelah kita paripurna kita harus evaluasi kembali ke Provinsi Papua. Hasil evaluasi inilah yang nantinya kita tetapkan APBD induk 2021," ungkapnya. (Shanty)

Sinkronisasi dan Harmonisasi Ranperda RTRW 2019 - 2039, Ini Hasilnya

Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Mimika menggelar kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) wilayah Kabupaten Mimika tahun 2019 - 2039.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mozza, Selasa (8/12)dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Mimika, Syahrial.

Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling saat diwawancarai mengatakan, revisi Perda yang dilakukan hari ini sudah memasuki tahapan berita acara kesepakatan pengajuan persetujuan substansi antara pemerintah daerah kabupaten dengan DPRD kabupaten.

"Tadi kita lihat dari kelengkapan administrasi persetujuan substansi revisi RTRW ada sekitar 15 poin namun tinggal 4 poin saja yang belum makanya hari ini kita bahas," tutur Yohana.

Adapun 4 poin yang belum selesai adalah berita acara dengan kabupaten yang berbatasan, surat pernyataan dari kepala daerah bertanggungjawab terhadap kualitas rancangan Perda tentang RTRW.

Selain itu berita acara kesepakatan pengajuan persetujuan substansi antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten serta surat permohonan pengajuan persetujuan substansi dari bupati.

Menurutnya, setelah kegiatan hari ini pihaknya akan menandatangani persetujuan kesepakatan berita acara dengan BKPRD. BKPRD merupakan tim Badan Koordinasi Tata Ruang Kabupaten Mimika dengan DPRD.

"Kita sudah siapkan berita acaranya makanya yang hadir ini BKPRD ada semua. Setelah selesai akan kita ajukan ke provinsi untuk mendapatkan surat rekomendasi," jelas Yohana.

Setelah proses ini rampung selanjutnya akan diajukan kembali ke pusat. Banyak hal yang memang harus disiapkan Pemda Mimika. Selain dokumen termasuk lampiran pendukunganya.

Yohana mengatakan, dari empat poin ini, yang paling agak terkendala adalah pengurusan kesepakatan antara Pemda Mimika dengan kabupaten sekitar yang berbatasan langsung.

"Ini bukan soal batas wilayah kabupaten karena itu urusan dengan Kementerian Dalam Negeri tetapi ini soal pemanfaatan ruang di wilayah perbatasan supaya tidak bertabrakan. Misalnya masalah hutan lindung dan di sebelahnya hutan industri atau bahkan daerah pertambangan," ungkapnya.

Pada giat, hanya perwakilan dari Kabupaten Nduga dan Dogiayai yang hadir. Kabupaten Asmat tengah melaksanakan Pilkada sementara Paniai, Deiyai dan Puncak tidak hadir tanpa informasi.

"Kami berharap dengan pertemuan hari ini kami akan berupaya ketemu mereka di provinsi. Karena kalau RTRW ini belum selesai banyak urusan yang tertunda sebab ada perubahan-perubahan pemanfaatan ruang sesuai dengan penetapan kawasan,"ujarnya. (Shanty)

Pertama di Papua dan Papua Barat, Pemkab Mimika Dipersiapkan Mengelolah Arsip Secara Online

Bimtek ini diikuti perwakilan OPD Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika terpilih sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengelolah arsip secara online menggunakan aplikasi e-arsip SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).

Untuk memperkenalkan aplikasi hasil kolaborasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Perspustakaan dan Arsip Daerah Mimika bersama ANRI menggelar bimbingan teknis, Kamis (26/11).

Aplikasi ini merupakan aplikasi umum pada bidang kearsipan dinamis yang dibuat untuk mewujudkan efisiensi penyelenggaran administrasi pemerintah dan penyelenggaraan kearsipan terpadu.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Mimika, Jacob Toisuta mengatakan pengelolaan arsip secara online merupakan program nasional, tetapi tidak semua kabupaten/kota bisa menggunakannya.

Hanya kabupaten kota tertentu saja, dan salah satunya adalah Mimika karena Mimika memiliki asset yang cukup besar. Sehingga pengarsipannya pun harus benar-benar baik.

“Salah satu kabupaten di Papua dan Papua Barat adalah Mimika karena Timika adalah aset negara. Sehingga pengelolaan harus di jaga karena untuk kita punya generasi-generasi ke depan,” tutur Yopi.

Terpilihnya Mimika sebagai kabupaten yang akan mengelolah arsip daerah dengan aplikasi yang baru diluncurkan pada tanggal 27 Oktober 2020 itu, menurut Yopi akan sangat mempermudah dalam pencarian arsip.

"Ke depan Dinas Perpustakaan dan Arsip sudah memasang server agar dari server itu langsung terkoneksi secara nasional," ungkapnya.

Menurut Yopi, walaupun arsip sudah melalui online, tetapi dokumen fisik tetap harus ada dan tidak bisa dihilangkan karena menurutnya fisik itu yang menentukan.

“Teknologi itu kan bisa diubah-ubah, tapi kalau di ubah dan ditelusuri kan arsip aslinya ada di kita, di situ bisa ketahuan keasliannya,” tambahnya.

Namun sayangnya, kendala yang dihadapi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah tidak memiliki tempat penyimpanan arsip yang safety.

“Karena sekarang kalau saya mau ambil arsip contoh sertifikat tanah ini kan dia punya tempat penyimpanan harus betul-betul safety agar orang ambil tidak boleh dan jangan sampai di curi bahkan foto juga tidak boleh. Tapi bupati sangat support kita untuk membuat depot ke depan. Kalau depot maka berarti perpustakaan juga harus menjadi pioner untuk seluruh Papua,” ungkapnya. (Shanty)

Top