Politik & Pemerintahan

Diskominfo Mimika Gelar Seminar Data Statistik Sektoral

Foto bersama perwakilan OPD dengan pemateri

MIMIKA, BM

Guna mensinkronkan data di Kabupaten Mimika, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika menggelar seminar data statistik sektoral.

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Setda Mimika, Paskalis Kirwelakubun di Hotel Grand Tembaga, Senin (23/11).

"Masyarakat kita dapat belajar dan mengetahui dari apa yang terjadi di daerah lain. Hal-hal yang positif tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga tidak mustahil masyarakat menuntut agar kemajuan itu dapat segera diterapkan dan diwujudkan di Kabupaten Mimika yang kita cintai ini,"tutur Paskalis.

Ia mengatakan, statistik merupakan bagian dari sektor yang harus menjadi prioritas dalam upaya pengentasan kemiskinan.

"Kebutuhan data statistik mutlak diperlukan dalam penyusunan suatu rencana kegiatan termasuk program pembangunan. Tanpa sajian data yang akurat pelaksanaan pembangunan tidak akan mencapai sasaran yang diharapkan dan bahkan menghadapi berbagai hambatan yang serius,"tutur Paskalis.

Paskalis berharap agar penerbitan publikasi data statistik sektoral Kabupaten Mimika tahun 2020 menyajikan informasi lintas sektor sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tersebut.

Menurutnya ini merupakan upaya positif yang berguna sebagai dasar untuk membuat kebijakan dan menyusun perencanaan di berbagai bidang pembangunan.

Data statistik yang disajikan secara lengkap akan diperoleh gambaran representative mengenai sejauh mana kemajuan pembangunan di Mimika.

Dijelaskan, bahwa seminar data statistik sektoral Kabupaten Mimika tahun 2020 merupakan komplikasi data sektoral yang berasal dAri OPD, instansi vertikal dan BUMN dan BUMD.

Diharapkan agar data beserta informasi yang disajikan dapat memberikan gambaran bagi peserta mengenai berbagai perubahan yang terjadi di setiap sektor kehidupan sehingga dapat digunakan sebagai acuan untuk pembuatan kebijakan dan perencanaan pembangunan.

"Semoga kehadiran buku ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika tepat sasaran dan pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas,"harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Samuel Mote dalam laporannya menyampaikan, narasumber berasal dari tenaga akademis yakni Universitas Sain dan Teknologi Jayapura (USTJ) sebagai ketua pusat pengembangan teknologi informasi komunikasi serta dari BPS Mimika sebagai pembina data.

"Sosialisasi ini sangat penting karena berkaitan dengan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia (SDI) yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data informasi statistik sektoral,"ujarnya.

Sebelumnya, penyelenggaraan statistik sektoral dilaksanakan oleh tiap OPD namun tidak terakomodir dengan baik, namun dengan adanya Perpres tersebut, maka peran Diskominfo menjadi sangat penting.

"Data statistik sektoral adalah kegiatan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, pengembangan ilmu statistik serta upaya pengembangan sistem statistik nasional dalam satu data Indonesia. Mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk membangun negeri inihususnya di tanah Amungme dan Kamoro ini melalui data yang akurat," harapnya. (Shanty)

Sekitar 4000 Kendaraan di Mimika Belum Lakukan Uji KIR


Pegawai Dishub Mimika ketika melakukan Uji KIR di Terminal Pasar Sentral

MIMIKA, BM

Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika melakukan razia terhadap kendaraan-kendaraan yang belum melakukan uji kelayakan (Uji KIR).

Razia yang melibatkan Satlantas, Lantas Polsek Mimika Baru dan Kapospol Pasar Sentral ini berlangsung di lingkungan Pasar Sentral, Kamis (19/11).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Standarisasi, Dev Richard Tatiratu sudah berlangsung sejak Senin (16/11) dan akan berakhir besok, Jumat (20/11).

"Ini hari keempat kami lakukan uji KIR, uji kelayakan jalan kendaraan. Kalau yang dari kemarin sudah ada 322 kendaraan yang diperiksa dan untuk hari ini belum ada kepastian. Cuma kalau ambil gambarannya berarti sekitar 400-an,"tutur Dev Tatiratu saat dihubungi, Kamis (19/11) malam.

Dev mengatakan, berdasarkan data sekitar 6.000 kendaraan yang harusnya wajib melaksanakan uji KIR. Namun baru 2.000 kendaraan sedangkan 4.000 kendaraan lain pemiliknya acuh tak acuh.

Dikatakan, uji KIR bertujuan untuk menguji serta memeriksa komponen kendaraan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknik dan layak jalan.

Adapun jenis kendaraan yang mengikuti uji KIR diantaranya dump truck, mobil box, pick up dan angkutan umum.

Komponen yang di uji yakni emisi gas buang, klakson, kedalaman alur ban,slide slep, rem dan lampu utama, serta surat-surat yang lain khusus untuk layak jalan.

"Tadi kami libatkan Lantas, Lantas Polsek Miru dan kapolpol Pasar Sentral. Jadi sekalian periksa surat-surat kendaraan. Kegiatan ini kami rencanakan sampai besok,"tutur Dev.

Untuk itu, Tatiratu menghimbau agar pemilik kendaraan yang belum melakukan uji Kir agar segera melakukannya di Terminal Pasar Sentral.
(Shanty)

65 OPD Ikut Pelatihan Peningkatan Sistem Aplikasi Persediaan

Jalannya kegiatan sosialisasi di Hotel Horison Ultima

MIMIKA,BM

Dalam rangka menertibkan administrasi dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika menyelenggarakan sosialisasi peningkatan sistem aplikasi persediaan.

Kegiatan diikuti oleh perwakilan 65 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Mimika di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (19/11).

Sekretaris BPKAD Mimika, Lukas Luli Lasan saat diwawancarai mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pengembangan aplikasi persediaan yaitu dari metode yang sebelumnya manual menjadi online.

"Yang dulu itu sistem kerjanya OPD menginput secara manual di masing-masing OPD kemudian mereka laporkan secara manual ke Bidang Aset untuk kompilasi jadi laporan persediaan, sekarang akan melalui sistem," jelasnya.

Dengan adanya pengembangan aplikasi secara online ini, akan memudahkan OPD dalam bekerjasama terutama dalam mengirim laporan secara langsung.

"Jadi saat mereka menginput itu sudah terkoneksi langsung di BPKAD sebagai kompilasi laporan pekerjaan tersebut dan langsung terekam jadi tidak harus turun lapangan lagi,"tutur Lukas.

Dikatakan, dokumen yang dibutuhkan untuk penertiban aset lancar atau dokumen yang dibutuhkan untuk proses penginputan wajib memiliki laporan saldo awal tahun sebelumnya.

Selain itu harus ada bukti belanja pembelian barang, bukti pengeluaran atas penggunaan oleh OPD serta berita acara penerimaan barang.

Dokumen-dokumen inilah yang akan dibutuhkan untuk diinput dalam aplikasi, ketika dokumen lengkap langsung dilakukan pengimputan.

"Ini sangat memudahkan kita pada akhir tahun supaya kita tidak sibuk lagi karena langsung ketahuan bahwa saldo akhir untuk persediaan sudah ketahuan,"terang Lukas.

Jelasnya, ada dua metode pencatatan untuk persediaan ini yakni metode perpetual dan metode periodik. Sementara untuk metode perhitungannya terdiri atas FIFO (First in First Out), LIFO (Last In First Out) dan Average.

"Ada 65 OPD termasuk distrik dan mereka semua akan gunakan aplikasi persediaan karena mereka punya kewajiban setiap akhir tahun membuat laporan keuangan dan salah satu akun yang ada dalam laporan keuangan adalah akun persediaan yang merupakan aset lancar dan itu harus disajikan," jelasnya.

Ditegaskan bahwa semua OPD wajib melaporkan aset mereka baik aset lancar (persedian), aset tetap (tanah, bangunan, kendaraan dll) termasuk utang maupun modal.

"Supaya proses penginputan lancar, maka harus selalu ada kerja sama yang baik antara bendahara dengan penyimpan barang. Harapan kita tidak ada lagi lambatnya laporan pertanggungjawaban sehingga pada akhir tahun kami BPKAD juga tidak mengalami kesulitan seperti tahun-tahun sebelumnya," harapnya. (Shanty)

Top