Politik & Pemerintahan

Sah, DPRD Tetapkan Dua Ranperda Penyertaan Modal Menjadi Perda


Suasana Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada Perusahaan PT Papua Divestasi Mandiri dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Mimika kepada PT Mimika Abadi Sejahtera akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan oleh DPRD Mimika ini ditetapkan melalui Paripurna IV Masa Sidang III tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Non APBD Mimika yang berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Mimika, Selasa (13/10).

Dalam paripurna ini, 6 fraksi di DPRD Mimika yakni Golkar, NasDem, PDI-Perjuangan dan Fraksi Mimika Bangkit menyatakan setuju. Begitupun dengan Gerindra dan Fraksi PKB yang menyetujui dengan sejumlah catatan.

Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Nurman S Karupukaro mengingatkan pemerintah agar lebih mengedepankan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar area pertambangan.

Fraksi ini meminta pemerintah daerah membuat program kerja yang langsung menyentuh dan dirasakan masyarakat diantaranya BLT agar mereka dapat merasakan kehadiran pemerintah.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan bahwa dalam pembentukan komisaris atau direksi perusahaan harus memprioritaskan OAP yang bersih dari KKN serta mampu mengelola perusahaan dengan akuntabel dan profesional.

"Ada beberapa catatan yang kami berikan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah terkait kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat korban dampak permanen. Untuk itu setelah mendengar jawaban pemerintah kami menyetujui dan mengusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda," ungkap Nurman.

Fraksi PKB yang juga menyetujui pengesahan dua ranperda ini dengan sejumlah catatan, melalui pandangan fraksi yang dibacakan Saleh Alhamid, meminta pemerintah agar dalam pengelolaan saham 7 persen baiknya melibatkan DPRD sebagai fungsi pengawasan.

"Kami juga mengingatkan agar dalam pengelolaan perusahan harus melibatkan DPRD sebagai fungsi kontrol," kata Saleh. 

Penutupan Rapat Paripurna Ranperda Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2020 ditandai dengan penandatanganan berita acara.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, dan Wakil Ketua II Yohanes Felix Helyanan, sementara pemerintah daerah diwakili oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Pjs Sekda Mimika Yeni Usmani beserta pimpinan OPD dan Forkopimda. (Rafael

Temui Mahasiswa Demo, DPRD Mimika Terima Empat Pernyataan Sikap Terkait Omnimbus Law


Para mahasiswa saat menyerahkan pernyataan sikap kepada anggota DPRD

MIMIKA, BM

Tiga anggota DPRD Mimika akhirnya datang bertemu dan menerima empat pernyataan sikap yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa Timika teridiri dari GMNI, PMII, HMI dan GMKI yang tergabung dalam organisasi Cipayung pada aksi demo damai di depan halaman Honai Pemuda KNPI, Selasa (13/10).

Empat pernyataan sikap yang disampaikan oleh organisasi Cipayung adalah, Pertama, organisasi ini bersama pemuda Kabupaten Mimika menolak dengan tegas Undang-undang (UU)Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kedua, meminta agar anggota DPRD Mimika dengan tegas menolak UU Cipta Kerja karena mengancam hak-hak masyarakat adat di Mimika. Ketiga, Kabupaten Mimika bukan tanah kosong yang seenaknya bisa dimasuki oleh para kapitalis.

Keempat, meminta agar bupati Mimika bersama anggota DPRD Mimika menolak secara tegas undang-undang Cipta Karya karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan di NKRI.

Anggota DPRD Mimika, Herman Gafur bersama Redy Wijaya dan Mathius Yanengga kemudian menerima empat poin aspirasi tersebut.

Kepada pendemo, Herman Gafur menyampaikan bahwa DPRD Mimika belum mengetahui isi draft undang-undang ini.

"Jadi yang mengetahui draf itu hanya mungkin mereka yang ada di banda legislasi DPR RI. Oleh karena itu saya ingin sampaikan kepada kita semua bahwa persetujuan dan penolakan dilihat pada apa yang menjadi substansi dari isi UU tersebut yang sekarang menjadi pro dan kontra," ungkap Herman.

Lanjutnya, kedatangan mereka untuk mendengar apa yang diaspirasikan oleh mahasiswa berkaitan dengan undang-undang ini.

"Saya ingin sampaikan bahwa penolakan tidak cukup, persetujuan tidak cukup tapi kita harus memahami isi dan makna dari UU tersebut, sebab Jakarta tidak sama dengan Papua, begitupun dengan Sulawesi dan Kalimantan. Ayo kita tetap kawal gerakan moral dengan tetap berpijak pada apa yang selalu menjadi kepentingan dan harkat martabat di Kabupaten Mimika," ujar Herman.

Ditambahkan anggota DPRD Mimika dari Partai Bulan Bintang itu, pernyataan sikap ini mereka terima sebagai bentuk dukungan moral.

"Kami terima aspirasi ini dan akan sampaikan kepada pimpinan kami dan berharap pimpinan DPRD bersama bupati Mimika menindaklanjuti tuntutan rekan-rekan mahasiswa,"  ungkapnya.

Kedatangan tiga angggota DPRD Mimika ini juga mendapat apresiasi dari pihak kepolisian yang ikut mengawal japannya aksi demo damai ini.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata melalui Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju, menyampaikan terimakasih kepada tiga anggota DPRD yang bersedia meluangkan waktu untuk datang mendengar apirasi para mahasiswa.

"Jadi terkait dengan hal ini dan materinya sudah disampaikan dan selesai maka harapan kami tidak perlu diperpanjang lagi. Apa yang disampaikan selanjutnya akan menjadi perhatian DPRD dan pemerintah daerah," ucapnya. (Ignas

Disparbudpora Sudah Setor Retribusi Mangrove Rp12.822.000 ke Kas Daerah

Tempat Wisata Ekowisata mangrove

MIMIKA, BM

Sejak 1 Oktober 2020, pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Mimika melakukan penarikan retribusi di tempat rekreasi Ekowisata Mangrove Puomako PPI.

Penarikan retribusi dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini didasari pada Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Uji coba penarikan retribusi yang dilakukan ini sudah berlangsung selama dua pekan. Hasilnya, wisata ekowisata mangrove telah memberikan pemasukan yang berarti untuk daerah.

Kepada BeritaMimika melalui telepon, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disparbudpora, Daniel Orun mengatakan dari hasil penjualan tiket wisata dan parkir kendaraan, pihaknya telah menyetor Rp12.822.000 ke kas daerah.

Ia merincikan, pada minggu pertama penerimaan retribusi sebesar Rp5.100.000 untuk penjualan pada hari jumat sabtu dan minggu. Sementara pada minggu kedua sebesar Rp7.182.000.

"Minggu pertama kita mulai buka hari jumat, sabtu dan minggu saja tapi karena permintaan masyarakat dan banyak kunjungan sehingga di minggu kedua (pekan lalu) kami buka dari hari selasa sampai minggu. Tempat wisata mangrove ini sekarang banyak dikunjungi masyarakat,"   ungkapnya.

Daniel Orun mengatakan pemasukan retribusi tiket wisata dan tiket parkir paling laris terjadi di hari minggu. Ini terjadi karena banyaknya kunjungan pada hari minggu.

"Minggu (11/10) kemarin pemasukannya saja sampai 4 juta lebih dengan kisaran 500-an pengunjung," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Disparbudpora Bernadinus Songbes kepada BeritaMimika juga mengatakan bahwa ekowisata mangrove kini di buka setiap hari, karena padatnya kunjungan masyarakat.

Untuk karcis masuk wisata dan kendaraan dibuat secara resmi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pendapatan yang ada langsung disetorkan sehingga tidak ada potensi pungli.

Sejalan dengan itu, Disparbudpora juga tengah berupaya melengkapi fasilitas penunjang yang ada di ekowisata mangrove.

Penataan kawasan manrove ini sudah dilakukan dengan membongkar kios liar, talud dibenahi dan membangun pos sekuriti, perbaikan toilet serta penimbunan lahan parkir dengan APBD Tahun 2020.

Sementara untuk pembangunan jalur tracking atau jembatannya tahun ini tidak ada dan baru dilanjutkan tahun depan.

“Kebetulan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perpanjangan jembatan sudah disetujui,” ungkapnya.

Perlu diketahui untuk Tarif Tiket Wisata anak-anak Rp5000 per orang dan dewasa Rp10.000 per orang untuk sekali masuk.

Sementara Tarif Parkir Kendaraan untuk motor Rp1000, roda empat (mobil) Rp2000 dan roda enam (bus, truck) Rp3000. (Ronald/Shanty)

Top