Ekonomi dan Pembangunan

Tahun Ini, PLN UP3 Timika Menaikkan Status Jam Nyala Listrik Di Kokonao

Manajer Unit PT PLN (Persero) UP3 Timika, Mahly J. Kbarek 

MIMIKA, BM

Di penghujung tahun ini, Kampung Kokonao Distrik Mimika Barat, Papua Tengah akan dinaikan status jam nyala listrik yang semula enam jam menjadi 12 jam.

Hal ini diungkapkan oleh Manajer Unit PT PLN (Persero) Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Timika, Mahly J. Kbarek kepada BeritaMimika Jumat (20/10/2023) di ruang kerjanya.

“Kokonao kita menyesuaikan kebutuhan distrik karena distrik mau menaikan status jam nyala. Khusus untuk kampung Kokonao status jam nyala akan dinaikkan yang tadinya enam jam akan naik ke 12 jam dan secara bertahap akan dinaikkan ke 24 jam,” tuturnya.

Lanjutnya, Kokonao sebagai pusat ibukota distrik harus 24 jam menyala agar aktivitas masyarakat baik ekonomi atau perputaran uang juga bisa semakin meningkat. 

“Bisa disupport juga dengan tersedianya sarana komunikasi seperti Telkomsel atau provider lain. Dengan kehadiran PLN menaikan status jam nyala diharapkan kampung Kokonao bisa produktif,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemeliharaan alat di Kokonao aman dan berjalan baik seperti genset dan tangki sudah siap hanya perlu penambahan operator.

“Kami melihat potensi pertumbuhan pelanggan di Kokonao yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kelistrikan. Pengusaha ikan bisa menambah freezer atau kulkas sehingga jual ikan atau udang bisa semakin naik sehingga masyarakat pun bisa merasakan pembangunan dari kampung ke kota,” pungkas Mahly. (Elfrida Sijabat)

KPPN Timika Hadir Untuk Mimika dan Puncak

Kantor KPPN Timika


MIMIKA,BM

Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah (TKD) melalui KPPN dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2023, KPPN Timika melakukan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2 pemerintah daerah yaitu Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak.

Penyaluran Dana TKD tersebut meliputi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Desa, Insentif Fiskal, dan Dana Otonomi Khusus.

Kepala Subaggian Umum KPPN Timika, Agus Yulianto menjelaskan, DAU mulai disalurkan melalui KPPN Timika sejak tahun 2023. Alokasi DAU tersebut terdiri dari DAU block grant dan specific grant yang meliputi DAU Penggajian Formasi PPK, DAU Pendanaan Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan, dan DAU Pekerjaan Umum.

"Sampai dengan tanggal 30 September 2023 total realisasi DAU senilai Rp1.043.288.030.684, atau 77,49 persen dari pagu disalurkan untuk DAU Reguler dan DAU Spesifik masing-masing sebesar Rp859.274.267.684, dan Rp184.013.763.000,"kata Agus.

Agus mengatakan, DAU tersebut disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak masing-masing sebesar Rp440.579.075.806, dan Rp602.708.954.878.

Sementara, Dana Bagi Hasil yang disalurkan melalui KPPN Timika di tahun 2023 terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA. Sampai dengan 30 September 2023 DBH yang telah disalurkan oleh KPPN Timika sebesar Rp956.252.499.200, atau 45,94 persen dari pagu dengan rincian DBH Pajak senilai Rp278.744.871.000, dan DBH SDA senilai Rp677.507.628.100.

"Realisasi DBH disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak masing-masing sebesar Rp882.098.042.200, dan Rp74.154.457.000," tutur Agus.

Sedangkan, DAK Fisik dialokasikan dalam APBN tahun 2023 di lingkup KPPN Timika sebesar Rp34.145.487.000. Dari alokasi tersebut, hanya ada alokasi untuk penyaluran DAK Fisik Penugasan. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran DAK Fisik d iKPPN Timika yaitu sebesar Rp234.145.487.000.

"KPPN Timika juga turut menyalurkan DAK Non fisik tahun 2023 dengan total pagu sebesar Rp201.706.528.000. Penyaluran DAK Non fisik dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dari Direktur Pelaksanaan Anggaran. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran DAK Non fisik pada KPPN Timika telah direalisasikan sebesar Rp151.233.119.317, atau sebesar 75 persen dari pagu yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023," ujarnya.

Selain itu, untuk Total pagu alokasi Dana Insentif Fiskal pada KPPN Timika sebesar 15.501.292.000. Pagu Dana Insentif Fiskal tersebut hanya terdiri dari Kabuoaten Puncak sebesar Rp15.501.292.000, sedangkan untuk Kabupaten Mimika tidak memiliki pagu alokasi Dana Insentif Fiskal.

Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penyaluran Dana Insentif Fiskal pada KPPN Timika sebesar Rp7.750.646.000.

Lebih lanjut dikatakan Agus, untuk Dana Desa dialokasikan dalam APBN 2023 untuk lingkup KPPN Timika sebesar Rp317.777.112.000. Dana Desa tersebut dialokasikan untuk 339 Desa pada 2 Pemda. Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penyaluran Dana Desa pada KPPN Timika sebesar Rp36.771.467.200.

KPPN Timika juga turut menyalurkan Dana Otonomi Khusus 2023 dengan total pagu sebesar Rp422.777.853.000. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran Dana Otonomi Khusus pada KPPN Timika telah direalisasikan sebesar Rp236.027.774.391 atau sebesar 56 persen dari pagu dengan rincian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah senilai Rp215.443.442.491 dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tengah senilai Rp20.584.331.900. (Shanty Sang)

Jelang Akhir Tahun, Pj. Bupati Mappi Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi dan Pengawasan Pangan

Para pimpinan OPD bersama TPID dan Satgas Pangan Mappi saat mendengarkan arahan dari Pj. Bupati Mappi, Michael R Gomar

MAPPI, BM

Menyambut akhir tahun dan hari besar keagamaan yakni perayaan Natal 2023, Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar menggelar rapat bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan satgas pangan Kabupaten Mappi dalam rangka mengawasi harga kebutuhan pokok jelang akhir tahun 2023.

Rapat yang berlangsung di pendopo pada Senin (16/10/2023) ini bertujuan untuk mengantisipasi tiga (3) bulan kedepan menjelang akhir tahun 2023.

Pj. Bupati Mappi dalam arahan mengucapkan terima kasih kepada dinas Perindagkop dan Polres Mappi yang telah berupaya dalam melakukan pengawasan terhadap beberapa kebutuhan dasar masyarakat.

Gomar menegaskan, kebutuhan masyarakat bukan hanya tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) tetapi banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi baik disektor pertanian, perikanan maupun beberapa sektor lainnya.

Menurutnya, Pemerintah daerah melalui dinas terkait mempunyai kewajiban dan hak untuk melakukan pengawasan secara rutin terhadap stabilitas harga dan stok ketersedian pangan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.

Pengembangan disektor pertanian dan perikanan perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan di masyarakat.

"Saya berharap kita secara bersama dengan tim TPID dan stagas pangan terus melakukan pengasawan dan melakukan kontrol terhadap kebutuhan pokok masyarakat dalam menyambut akhir tahun 2023. Dan hal itu perlu dilakukan pengawasan terkait stabilitas harga serta ketersedian pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lajut Pj Bupati Gomar juga menerangkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan intervensi langsung di pasar maupun tempat usaha untuk pengendalian harga barang dan jasa tertentu yang memiliki dampak signifikan terhadap inflasi.

"Perlu fungsi kontrol dari tim TPID serta terobosan-terobosan baru yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan serta sektor lainnya dengan tujuan dapat menyediakan pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya. (Ronald Renwarin/Red)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top