Ekonomi dan Pembangunan

Harga BBM Non Subsidi Alami Penurunan Termasuk di Wilayah Papua-Maluku

Para karyawan salah satu SPBU di Timika

MIMIKA, BM

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamax Green, dan Pertamina Dex.

Adapun harga baru tersebut mulai berlaku per Jumat (1/12/2023).

Putusan penurunan harga BBM Non Subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M /2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

"Per 1 Desember 2023, Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian untuk penurunan harga BBM Non Subsidi termasuk di wilayah Papua Maluku," kata Edi Mangun selaku Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku.

Edi mengatakan, jenis BBM subsidi Pertalite dan Solar dipastikan tidak mengalami penurunan harga. Harga BBM jenis Pertalite masih Rp10.000 per liter. Sementara untuk Bio Solar Rp6.800 per liter.

“Untuk BBM Subsidi harganya masih sama, yang turun khusus BBM Non Subsidi,” terang Edi.

Katanya, untuk penurunan harga BBM Pertamax di wilayah Papua-Maluku kembali menjadi angin segar setelah sebelumnya ada di angka Rp14.000.

Contohnya, harga Pertamax yang sebelumnya Rp14.000 per liter turun menjadi Rp13.950 per liter mulai 1 Desember 2023.

Edi menerangkan bahwa dalam melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi didasari oleh sejumlah aspek sehingga pertimbangan harga bersifat fluktuatif. Oleh sebab itu, Pertamina secara berkala melakukan evaluasi untuk mengikuti tren dan mekanisme pasar.

"Tentu harga BBM Non Subsidi Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs,”katanya.

Lebih lanjut, Edi memastikan harga BBM hari ini masih bisa bersaing dengan BBM dari perusahaan lain yang juga turut menurunkan harga.

"Pertamina Patra Niaga selalu berkomitmen dalam menyediakan pasokan BBM berkualitas diseluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri dengan harga yang kompetitif termasuk dalam wilayah kita Papua-Maluku,”jelasnya.

Untuk selengkapnya berikut daftar harga BBM Non Subsidi untuk wilayah Maluku hingga Papua (01 Desember 2023).

Wilayah Maluku Utara harga BBM jenis Pertamax Rp13.950 perliter dan Dexlite Rp15.900 perliter. Untuk wilayah Maluku Pertamax Rp13.950 dan Dexlite Rp 15.900.

Wilayah Papua Pertamax Rp13.950, Pertamax Turbo Rp15.700 dan Dexlite Rp15.900, Papua Barat untuk Pertamax Rp13.950, Dexlite Rp15.900 dan Pertamina Dex Rp16.550.

Wilayah Papua Selatan untuk Pertamax Rp13.950 dan Dexlite Rp15.900, Papua Pegunungan untuk Pertamax Rp13.950 dan Dexlite Rp15.900.

Wilayah Papua Tengah untuk Pertamax Rp13.950 dan Dexlite Rp15.900 dan di wilahah Papua Barat Daya untuk Pertamax Rp13.950, Dexlite Rp15.900 dan Pertamina Dex Rp16.550. (Shanty Sang)

Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Sekretaris Bappeda Yoseph Manggasa menyerahkan SK LP2B kepada Kepala Distambun Mimika

MIMIKA, BM

Sumber daya alam yang melimpah untuk mendukung lahan pertanian, sejatinya merupakan anugerah yang menjadikan Kabupaten Mimika sebagai lumbung pangan.

Namun, tak bisa dipungkiri lahan pertanian terus mengalami penyusutan disebabkan alih fungsi lahan menjadi area pemukiman atau perindustrian yang semakin pesat meningkat.

Untuk mendukung program ini, salah satu yang sangat penting adalah  pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Oleh sebab itu, Bappeda Mimika tengah melaksanakan kajian penyusunan rekomendasi perlindungan dan review peta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang pada, Senin (27/11/2023) telah masuk  seminar akhir.

Seminar akhir ini dilaksanakan di Kantor Bappeda dan dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono.

Dalam sambutannya Hendritte mengatakan, Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh tim ahli dan hari ini seminar akhir yang dilaksanakan di mana terhadap ketahanan dan keamanan pangan di negara Republik Indonesia saat ini diperhatikan dari pusat sampai di daerah.

Alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan semakin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani.

"Oleh karena itu pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan termasuk upaya tingkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat umumnya," jelasnya.

Hendritte mengatakan, berdasarkan data pangan di 18 distrik untuk lahan baku sawah atau LBS seluas 158,35 hektar tahun 2019 yang berada pada 3 distrik yaitu Distrik Iwaka, Wania dan Distrik Mimika Timur. 

Diharapkan dalam pembahasan ini dengan hasil olah data, pengisian atribut dan pelaksanaan serta pemetaan parsial yang dilakukan oleh Bappeda bisa didapatkan updating lahan baku sawah. 

"Bersama tim Pokja LP2B untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi SK atau Perbub. SK atau Perbub sangat penting karena sebagai payung hukum untuk melakukan kegiatan,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Alice Wanma mengatakan, Dari 514 kabupaten sudah 314 kabupaten yang memiliki Perda LP2B dan sisa 200 kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Mimika yang masih dalam proses.

"Tapi, dalam satu tahun setengah memang kita berjuang dengan Perda ini tapi akhirnya sudah ada titik terang dengan surat keputusan Bupati untuk sementara. Nanti kami lampirkan dengan berapa luas lahan pertanian untuk dibawa ke Kementerian agar bisa diakui bahwa kami sudah sampai di keputusan Bupati tinggal Perda,"jelas Alice.

Ditegaskan, bahwa ketika itu sudah ditetapkan menjadi Perda maka siapapun tidak bisa mengalihfungsikan itu. Sanksi yang diberikan kepada mereka yang mengalihfungsikan lahan lumayan berat yakni berupa denda miliaran rupiah hingga di penjara.

"Kalau kita sudah tahu peta lahan pangan pertanian berarti kita yang akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lahannya tidak dialihfungsikan,"ujarnya.

Meskipun dilarang untuk mengalihfungsikan oleh siapapun tetapi jika suatu waktu dibutuhkan pemerintah untuk membuka akses publik misalnya jalan raya atau jembatan diperbolehkan.

Begitupun jika lahan tersebut sangat dibutuhkan oleh warga maka mereka bisa duduk membahas untuk mencari kebijakan terbaik.

Menurutnya, Mimika harus punya peta lahan pertanian karena nantinya akan menjadi bekal bagi generasi yang akan datang. 

Diketahui, Peta lahan pertanian ada di 5 distrik yakni Distrik Mimika Baru, Wanita, Mimika Timur, Kuala Kencana dan Distrik Iwaka. 

"Memang LP2B seluruh Indonesia tetap identik dengan sawah. Kita tahu bahwa makanan pokok adalah beras, jadi mau tidak mau daerah ini harus ada sawah. Nanti kami akan pertemuan lagi dengan petani agar garap sawah seluas-luasnya," ujarnya

"Kita harus jaga jangan sampai covid ada lagi dan tidak mungkin ada bantuan-bantuan lagi jadi mau tidak mau kita harus tanam dan akan kita berikan insentif," lanjutnya.

Katanya, Petani sekarang sudah pintar, mereka tahu yang lebih mudah mendapatkan uang itu komoditi mana.

"Seperti sayur kan sekarang pupuk sudah canggih-canggih dan 18 hari saja sudah bisa panen. Jadi kita upayakan agar padi harus ada dan soal air nanti kita koordinasi dengan PUPR lagi," ungkapnya. (Shanty Sang)

KPPN Timika Beberkan Penyaluran Dana Transfer Daerah ke Mimika dan Puncak

Kantor KPPN Timika

MIMIKA, BM

Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah (TKD) melalui KPPN dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2023, KPPN Timika melakukan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2 pemerintah daerah yaitu Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak.

Penyaluran Dana TKD tersebut meliputi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Desa, Insentif Fiskal, dan Dana Otonomi Khusus.

Kepala Subaggian Umum KPPN Timika, Agus Yulianto menjelaskan, DAU mulai disalurkan melalui KPPN Timika sejak tahun 2023. Alokasi DAU tersebut terdiri dari DAU block grant dan specific grant yang meliputi DAU Penggajian Formasi PPK, DAU Pendanaan Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan, dan DAU Pekerjaan Umum.

"Sampai  tanggal 30 September 2023 total realisasi DAU senilai Rp1.043.288.030.684, atau 77,49 persen dari pagu disalurkan untuk DAU Reguler dan DAU Spesifik masing-masing  Rp859.274.267.684, dan Rp184.013.763.000," jelas Agus.

Agus mengatakan, DAU tersebut disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak masing-masing sebesar Rp440.579.075.806, dan Rp602.708.954.878.

Sementara, Dana Bagi Hasil yang disalurkan melalui KPPN Timika di tahun 2023 terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA. Sampai dengan 30 September 2023 DBH yang telah disalurkan oleh KPPN Timika sebesar Rp956.252.499.200, atau 45,94 persen dari pagu dengan rincian DBH Pajak senilai Rp278.744.871.000, dan DBH SDA senilai Rp677.507.628.100.

"Realisasi DBH disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak masing-masing Rp882.098.042.200, dan Rp74.154.457.000," tutur Agus.

Sedangkan, DAK Fisik dialokasikan dalam APBN tahun 2023 di lingkup KPPN Timika sebesar Rp34.145.487.000.

Dari alokasi tersebut, hanya ada alokasi untuk penyaluran DAK Fisik Penugasan. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran DAK Fisik d KPPN Timika  sebesar Rp234.145.487.000.

"KPPN Timika juga turut menyalurkan DAK Non fisik tahun 2023 dengan total pagu sebesar Rp201.706.528.000. Penyaluran DAK Non fisik dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dari Direktur Pelaksanaan Anggaran. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran DAK Non fisik pada KPPN Timika telah direalisasikan sebesar Rp151.233.119.317, atau sebesar 75 persen dari pagu yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023," ujarnya.

Selain itu, untuk Total pagu alokasi Dana Insentif Fiskal pada KPPN Timika sebesar 15.501.292.000. Pagu Dana Insentif Fiskal tersebut hanya terdiri dari Kabupaten Puncak sebesar Rp15.501.292.000, sedangkan untuk Kabupaten Mimika tidak memiliki pagu alokasi Dana Insentif Fiskal.

Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penyaluran Dana Insentif Fiskal pada KPPN Timika sebesar Rp7.750.646.000.

Lebih lanjut dikatakan Agus, untuk Dana Desa dialokasikan dalam APBN 2023 untuk lingkup KPPN Timika sebesar Rp317.777.112.000. Dana Desa tersebut dialokasikan untuk 339 Desa pada 2 Pemda. Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penyaluran Dana Desa pada KPPN Timika sebesar Rp36.771.467.200.

KPPN Timika juga turut menyalurkan Dana Otonomi Khusus 2023 dengan total pagu sebesar Rp422.777.853.000. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran Dana Otonomi Khusus pada KPPN Timika telah direalisasikan sebesar Rp236.027.774.391 atau sebesar 56 persen dari pagu dengan rincian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah senilai Rp215.443.442.491 dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tengah senilai Rp20.584.331.900. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top