Hukum & Kriminal

Curi Motor Mini GP, Polisi Amankan Pelaku Bersama Penadahnya

Polisi saat mendatangi kediaman pelaku 

MIMIKA, BM

Kasus pencurian sepeda motor sudah menjadi atensi Polres Mimika untuk mengungkap dan menangkap para pelaku maupun penadahnya.

Hal ini dibuktikan Polsek Mimika Baru yang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MH dan penadahnya H, pada Jumat (16/10).

Pencurian yang dilakukan oleh pelaku tergolong unik dan tidak biasa, karena pelaku mencuri motor mini model GP warna merah.

Penangkapan terhadap pelaku MH berawal dari informasi yang didapatkab anggota Opsnal bahwa ada barang hasil curian berupa 1 unit motor mini model GP warna merah tengah berada di kediaman penadah (H).

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal dibawah pimpinan Aipda Ivan R tiba dikediaman H untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil keterangan H, anggota Opsnal segera mengamankannya beserta barang bukti berupa satu unit motor mini model GP warna merah ke Polsek Miru.

Dari hasil interogasi polisi terhadap H didapatkan keterangan bahwa pelaku pencurian adalah MH bersama rekannya FW alias Putus.

Usai mendapatkan keterangan dari pelaku H, tim opsnal langsung bergerak mengamankan MH di rumahnya Jalan Bhayangkara tepatnya Jalur 2.

"Untuk rekannya FW kita masih lakukan penyelidikan keberadaannya," terang Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju melalui Kanit Reskrim,Ipda Yongki Rumte, Sabtu (17/10). (Ignas

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berpengaruh Terhadap Empat Hal

Foto bersama kepala dinas dan pegawai DP3AP2KB, bersama asisten I 

MIMIKA, BM

Perlu diketahui, kekerasan yang biasanya terjadi dalam rumah tangga pada umumnya berdampak dan mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran keluarga.

Hal ini ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Julianus Sasarari pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak, Kamis (15/10).

Sosialisasi yang di selenggarakan di Hotel Grand Tembaga ini merupakan kegiatan OPD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Julianus Sasarari mengatakan anak-anak sangat mengalami dampak akibat kekerasan dalam rumah tangga.

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 untuk mencegah terjadinya hal tersebut. UU ini mempunyai fungsi terhadap anak yaitu melindungi hak-hak anak seperti tumbuh kembang anak dan melindungi mereka dari kekerasan fisik, psikis, seksualitas serta penelantaran yang dapat menghambat masa depan.

Sasarari mengatakan, kasus-kasus kekerasan yang terjadi beberapa tahun terakhir ini di Mimika terus meningkat dan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Kita semua punya kewajiban yang sama untuk menjaga, mencegah dan melindungi siapapun dari kekerasan, terutama anak-anak. Mari kita sampaikan Stop Kekerasan bagi semua orang agar apa yang menjadi visi dan misi bupati dan wakil bupati dapat tercapai," ujarnya kepada peserta sosialisasi yang adalah perwakilan kerukunan, pimpinan keagamaan serta tukang ojek.

Sementara itu, Ketua Panitia Iryanti Uswanas melaporkan giat ini untuk mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena dalam berbagai perilaku kekerasan terutama dalam rumah tangga, mereka sering menjadi korban.

"Saya mengajak baik pemerintah dan seluruh masyarakat bekerja bersama mengkampanyekan stop kekerasan untuk menciptakan Mimika yang cerdas, aman, damai dan sejahtera," harapnya. (Shanty

Dilempari Bola Billiard di Dahinya, MR Polisikan DB

Korban didampingi rekan-rekannya melaporkan perbuatan DB ke Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

MR, seorang wanita paruh baya pemilik salah satu tempat billiard di Timika dilempari bola billiard di dahinya oleh salah satu pengunjung berinisial DB.

Akibat lemparan bola billiard tersebut korban mengalami luka dan harus diperban. Tidak menerima dengan apa yang menimpahnya, MR kemudian melaporkan DB ke Polsek Mimika Baru.

Ketika dikonfirmasi BM, Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju melalui Kanit Reskrim, Ipda Yongki Rumte, membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Mimika Baru untuk proses selanjutnya. Sementara korban sedang diminta keterangan," katanya saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Kamis (15/10).

Diterangkan Rumte, kejadian ini tepatnya terjadi pada Selasa (13/10) malam. Korban malam itu menyampaikan kepada pelaku bahwa usaha billiardnya harus ditutup sesuai dengan peraturan pemerintah yang memberlakukan pembatasan aktivitas malam hari.

"Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk akibat miras. Ketika dikasitahu dia tidak mau dengar dan tidak mau mengindahkan penyampaian korban sehingga pelaku langsung lempar korban pakai bola billiard," terangnya.

Menurut Rumte, berdasarkan keterangan korban, usai melemparkan bola billiard di dahinya, pelaku langsung melarikan diri.

"Memang pada saat itu juga orang-orang yang ada di tempat billiard sempat kejar dia namun tidak dapat. Pelaku ini kita amankan di rumahnya setelah korban membuat laporan," ujar Rumte. (Ignas

Top