Politik & Pemerintahan

151 KK Kampung Nawaripi Terima BLT, Penerima Manfaat Wajib Difoto

Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun saat menyerahkan BLT kepada para ketua RT

MIMIKA, BM

Sebanyak 151 Kepala Keluarga di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Mimika menerima bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama terhitung Januari - Maret sebesar Rp. 135.900.000.

Penyerahan bantuan oleh Kepala Kampung Nawaripi Norman Diktubun diterima perwakilan dari 18 RT disaksikan Kadistrik Wania Richard Wakum, pendamping Dana Desa Mimika dan Babinkamtibmas serta Bamuskam di BLK Nawaripi, Jumat (24/6).

Kepala Kampung Nawaripi, Norman Diktubun menjelaskan, setiap KK menerima Rp.900 ribu untuk tiga bulan. Artinya, perbulan setiap KK menerima Rp. 300 ribu.

Penyaluran BLT dilakukan seperti tahun sebelumnya, dimana diserahkan kepada ketua-ketua RT.

"RT yang serahkan kepada warga yang berhak menerima. Sama seperti tahun kemarin,"tutur Norman.

Kepada penerima, Norman berpesan  agar mereka menggunakan uang secara baik sebab pembagian BLT tahun ini sangat ketat sehingga bukti dokumentasi penerima harus disertakan.

"Jadi ketua RT saat serahkan dana langsung foto warganya sesuai nama yang menerima. Kalau bapa punya nama maka yang tanda tangan dan terima bapa juga, jangan yang lain. Karena nanti BPK turun periksa ke rumah-rumah. Makanya harus kerja baik-baik karena ini uang negara,"pesannya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Distrik Wania Richard Wakum terkait adanya dokumentasi penerima manfaat. Ada 151 penerima maka bukti dokumentasi juga harus 151 foto.

"Kalau tidak mau BPK yang datang ke bapak ibu sebaiknya penyalurannya dilakukan dengan baik dan tepat sasaran," tambahnya.

Selain dokumentasi, ia juga menekankan agar agar nama kepala keluarganya yang terdaftar sebagai penerima tidak berubah.

Ia juga sangat mengharapkan dukungan dari ketua-ketua RT, karena semua adalah perpanjangan tangan dari pemerintah.

"Jadi mau tidak mau kita harus mendukung kegiatan yang ada. Jangan sampai membuat soal yang melebihi batas yang akhirnya membuat kita sendiri susah," tegasnya.

"Setelah penyerahan dana BLT saya harap digunakan sebaik mungkin. Kalau bapa yang terima harap kasih ke istri agar istri buat asap daput mengepul tebal. Jangan sampai berbelok kanan kiri yang digunakan tidak jelas," tegasnya.

Sementata, Lenny Staf Pendamping DPMK bidang Pemerintahan Kampung mengatakan dasar penyaluran BLT sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 190 tahun 2021 minimal 40 persen dari DD.

Pemerintah Pusat memberikan dana beserta dengan aturannya yaitu yang berhak menerima adalah kepala keluarga.

"Bagi yang sudah menerima bantuan lain tentunya tidak berhak menerima termasuk yang mempunyai pekerjaan tetap seperti ASN, karyawan, termasuk aparat kampung dan Bamuskam," jelasnya.

"Kenapa? karena mereka telah menerima gaji atau tunjangan. Kami berharap dapat dimanfaatkan secara baik dana ini untuk mencukupi atau memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam keluarga masing-masing," tutupnya. (Shanty)

Hindari Tumpang Tindih Kawasan, Bappeda  Inventarisir Kebutuhan Pelepasan Kawasan Hutan

Suasana rapat di Kantor Bappeda Mimika

MIMIKA, BM

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika menggelar rapat untuk menginventarisir kebutuhan pelepasan kawasan hutan.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Bappeda, Kamis (23/6) dilakukan guna menghindari terjadinya tumpang tindih penataan kawasan hutan.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda, Scienray Aris Morin mengatakan Invetarisasi ini diperuntukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Mimika yang sedang atau akan merencanakan pembangunan.

Kegiatan ini berkaitan dengan inventarisasi pelepasan kawasan hutan di Mimika. Pasalnya, sejauh ini pihaknya terkendala dengan pelepasan kawasan hutan yang mana pada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mimika ternyata banyak sekali tata ruang kawasan yang tidak sesuai dengan RTRW yang ada.

"Itu yang menjadi kendala sehingga terjadi tumpang tindih kawasan. Yang dimaksud tumpang tindih adalah perbedaan data antara kenyataan di lapangan dengan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya.

Ia mencontohkan seperti kawasan perkotaan di Mimika itu sudah gedung permukiman dan lainnya. Namun, ternyata di data KLHK masih status kawasan hutan.

"Jadi kita kumpulkan OPD dan BUMN untuk membicarakan perencanaan pembangunan yang sudah mereka rencanakan di beberapa lokasi, agar tidak terjadi tumpang tindih," katanya.

Menurutnya, OPD diminta untuk menginventarisir agar pihaknya bisa membuat usulan ke KLHK sehingga jika bangunan yang direncanakan berada di status kawasan hutan, dapat diturunkan statusnya menjadi kawasan yang sesuai, sehingga pembangunan dapat dilakukan.

"Contoh Dinkes mau bangun Puskesmas Wania atau Kwamki Narama tapi status lahannya masih kawasan hutan, tapi kawasannya sudah pemukiman, makanya itu kami akan proses masukan usulan ke kementerian KLHK untuk nantinya dilakukan pelepasan status  kawasan dari hutan ke pemukiman," Jelasnya.

Setelah diusulkan maka, KLHK akan menggeluarkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh OPD untuk pengajuan penurunan status kawasan.

Adapun tiga langkah penurunan status kawasan atau pelepasan kawasan kehutanan yang dapat dilakukan yakni dengan menunggu revisi RTRW Provinsi, cara parsial atau pengajuan pelepasan kawasan kehutanan, dan Tanah Objektif Reformasi Agraria (TORA).

Jadi ada tiga mekanisme untuk merubah kawasan hutan yakni pertama menunggu revisi RTRW Provinsi, Parsial dengan inventarisasi, hasil datanya akan dikirim ke KLHK tim terpadu untuk di analisa apakah sudah sesuai dengan perencanaan atau belum.

"Kalau belum maka itu akan menjadi temuan KLHK. Jadi kita usulkan 40.000 hektare lebih belum tentu semua keluar pelepasan status kawasan hutan atau dengan Tanah Objektif Reformasi Agraria menjawab kondisi keterlanjuran. Contohnya disitu seharusnya adalah kawasan hutan tetapi kondisi nyatanya sudah jadi pemukiman nah itu namanya kondisi keterlanjuran, nah kita harus dorong pelepasannya melalui TORA," Tambahnya.

Ia juga menyampaikan inventarisasi yang dilakukan dan penyelesaian status kawasan kehutanan dilakukan untuk keperluan jangka panjang pembangunan di Mimika.

"Inventarisasi  OPD ini untuk jangka panjang, untuk 20 tahun kedepan. Kalau seumpama sudah terlanjur bangun dan itu masuk kawasan hutan maka dia harus kasih tau lokasinya mana di titik mana, begitupun dengan yang direncanakan untuk nanti kami usulkan pelepasannya," tutupnya. (Shanty)

237 KK Di Distrik Mimika Tengah Terima BLT, Kadistrik : Jangan Gunakan Untuk Mabuk-Mabuk

Penyerahan BLT dilakukan di Balai Kampung Atuka, Jumat (24/6)

MIMIKA, BM

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika langsung mendatangi Kampung Atuka di Distrik Mimika Tengah guna melakukan pendampingan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan I tahun 2022 per tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret.

Pembayaran BLT di Atuka diberikan kepada 237 Kepala Keluarga (KK), totalnya Rp213.300.000 dimana masing-masing KK mendapatkan Rp900 ribu.

Penyerahan ini sekaligus dirangkaikan dengan perkenalan Kepala Distrik Mimika Tengah yang Baru yakni Tobias Baika.

Kepada warga, Tobias memohon dukungan mereka selama ia menjabat sebagai kepada distrik. Ia juga berharap BLT yang diberikan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

"Jangan gunakan dana ini untuk mabuk-mabuk tetapi gunakan dengan baik untuk keperluan keluarga dan rumah tangga. Saya juga mohon dukungan masyarakat Kampung Atuka agar bersama kita bisa membangun distrik ini dengan baik," ungkapnya.

Mewakili Kadis DPMK Mimika, Since Monim, menjelaskan bahwa pembagian BLT ini dilakukan berdasarkan PMK 190 tahun 2022.

"Sekarang sudah berbeda lagi aturannya, bahwa penyaluran BLT minimal hanya 40 persen dari pagu Dana Desa. BLT merupakan persenan dari Dana Desa," jelasnya.

"Jadi sesuai aturan, yang menerima BLT adalah masyarakat setempat dan masyarakat yang tidak punya penghasilan tetap. Kami harap dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga," lanjutnya.

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Stefanus juga berharap hal yang sama. Ia meminta agar warga Kampung Atuka menggunakan dana tersebut sesuai peruntukkannya.

Sementara Kepala Kampung Arnoldus Napikaperau pada kesempatan ini menyampaikan terimakasih kepada pegawai DPMK dan memgucapkan selamat berkarya kepada kepala Distrik Mimika Tengah.

"Kita jangan dengar bahwa kampung lain sudah duluan, kita belum sehingga ada apa-apa tapi pembagian ini kita lakukan sekalian juga dengan perkenalan kepada distrik kita yang baru," ungkapnya. (Ronald Renwarin)

Top