Politik & Pemerintahan

Sambut Kedatangan Bapak Toleransi Mimika di Bandara, Pendukung Nyanyikan Lagu Happy Birthday

Terlihat JR saat dikerumuni pendukungnya untuk memberikan ucapan atas kehadiran kembali untuk memimpin Kabupaten Mimika ini

MIMIKA, BM

Kedatangan orang nomor dua di Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mendapat sambutan hangat dari warga pendukungnya saat tiba di Bandara Mozes Kilangin, Kamis (19/10/2023). 

Hal ini menunjukkan bahwa pendukung atau simpatisan yang sudah lama merindukan kehadiran sosok yang dikenal selalu dekat dengan masyarakat. 

Bahkan terdengar nyanyian Happy Birthday dari pendukungnya, mengingat hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya JR. 

Kedatangan JR didampingi sang istri tercinta Suzy Herawati beserta rombongan yang selama ini setia menemaninya mengikuti proses hukum di Jayapura. 

Pulangnya JR kembali memimpin daerah ini seusai majelis hakim Tipikor PN Jayapura menilai tidak ada satupun unsur pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum pada kasus pesawat dan helikopter.

Saat ditemui disela-sela kedatangannya, dengan singkat Wakil Bupati Mimika mengakui tidak menyangka banyaknya masyarakat menyambut kedatangannya.

"Saya tidak sangka sambutan seperti ini dan saya ucapkan terimakasih banyak untuk semuanya," ucap John dengan singkat. 

Usai dari bandara, ribuan warga melakukan konvoi didampinginya pihak kepolisian mengantar Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Ibu Suzy Herawaty ke kediaman mereka di Jalan Hasanuddin, samping Pom bensin. (Ignasius Istanto)

Bappeda Gelar Sosialisasi Kebijakan Inovasi Daerah dan Teknis Pengukuran Indeks Inovasi Daerah

Suasana berjalannya kegiatan sosialisasi

MIMIKA,BM

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika menggelar sosialisasi kebijakan inovasi daerah dan teknis pengukuran indeks inovasi daerah bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Mimika.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Jumat (10/11/2023) dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Setda Mimika, Willem Naa.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Setda Mimika, Willem Naa dalam sambutannya mengatakan, majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan oleh bangsa tersebut. Oleh karenanya diperlukan adanya upaya memacu kreativitas daerah untuk meningkatkan daya saing daerah melalui inovasi daerah untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yang berdaulat, maju, adil dan makmur.

Pemerintah daerah dapat melakukan inovasi sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 386 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi.

"Dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 menyebutkan bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,"kata Willem.

Adapun sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Sedangkan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait dengan inovasi daerah dan indeks inovasi daerah.

Dijelaskan bahwa inovasi daerah dapat dilakukan dalam beberapa bentuk diantaranya, inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Untuk mewujudkan inovasi daerah yang optimal diperlukan kolaborasi antara inisiator inovasi daerah yang terdiri dari kepala daerah, anggota DPRD, ASN, perangkat daerah dan masyarakat,"ujarnya.

Ia mengatakan, inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi daya saing Indonesia.

Setiap elemen, meliputi pemerintah, swasta dan masyarakat sipil harus melakukan inovasi.

"Inovasi pada instansi pemerintah meliputi antara lain, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sangat penting karena dapat mengakselesari inovasi swasta dan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik,"jelasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan daya saing yang semakin tinggi.

Katanya, Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus berupaya untuk meningkatkan daya saing serta pertumbuhan ekonomi melalui kreatifitas dan inovasi.

"Saya harap semua peserta dapat mengikuti sosialisasi ini untuk meningkatkan kemandirian melalui berbagai inovasi yang bersifat membangun sehingga kita mampu menunjukkan bahwa Mimika menjadi salah satu kabupaten yang inovatif serta memiliki daya saing. Dan kepada OPD agar mulai menginventarisir inovasi–inovasi yang sudah di lakukan agar secepatnya di laporkan ke kemendagri,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Peraturan PDRD Terbaru, Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Akan Naik

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Mimika, Hendrik Setitit

MIMIKA,BM

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terbaru yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat (HKPD).

Peraturan ini mewajibkan semua pemerintah daerah untuk membuat Perda terkait dengan peraturan terbaru ini dan sudah harus dijalankan mulai Januari 2024.

Di peraturan baru ini, ada perhitungan-perhitungan baru yang diterapkan dalam pungutan pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Mimika, Hendrik Setitit mengatakan, pada peraturan lama undang-undang nomor 28 tahun 2009, tarif pajak PBB hanya dari 0,1 persen, 0,2 persen dan 0,3 persen.

“Untuk tahun ini sampai 0,5 persen. Jadi, ada kriterianya,” kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Mimika, Hendrik Setitit saat diwawancara, Senin (3/10/2023).

Hendrik mengatakan, untuk masyarakat umum dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dibawah Rp1 miliar tetap menggunakan perhitungan 0,1 persen.

Sedangkan untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp100 miliar digunakan perhitungan 0,2 persen.

Sementara, untuk NJOP dengan nilai Rp100 miliar sampai Rp700 miliar menggunakan perhitungan 0,3 sampai 0,4 persen.

"Untuk NJOP diatas Rp1 triliun dipakai perhitungan 0,5 persen. Tapi itu kan hanya untuk perusahaan besar. Pokoknya NJOP diatas Rp1 triliun itu perhitungannya kami tetap pakai 0,5 persen,” katanya.

Dikatakan, memang ada kenaikan tapi tidak terlalu besar. Nanti dilihat kondisi wilayahnya, contohnya daerah pasar yang ramai dan lainnya.

"Target PBB-P2 tahun depan pasti akan naik dengan peraturan undang-undang yang baru ini. Dan kami harus tetap optimis bisa mencapainya,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top