Politik & Pemerintahan

KPU Provinsi Papua Tengah Lakukan Monitoring

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis yang juga Selaku Koordinator Wilayah Timika Indra Ebang Ola saat menunjukkan surat suara seusai melakukan simulasi pemungutan dan perhitungan suara

MIMIKA, BM

Agar kesiapan dan tahapan berjalan sesuai dengan harapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah melakukan monitoring di 8 Kabupaten.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis yang juga Selaku Koordinator Wilayah Timika, Indra Ebang Ola saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Selasa (26/09/2023).

"Saya sendiri selaku korwil melakukan monitoring di Timika dan KPU Puncak. Monitoring yang dilakukan ini untuk memastikan, memeriksa kemudian memantau proses dan tahapan yang ada," kata Indra.

Dijelaskan Indra, dalam melakukan monitoring, KPU Provinsi juga melakukan supervisi dan melakukan kajian bersama stakeholder di masing-masing Kabupaten.

"Seperti kemarin itu di hotel Horison kita bersama KPU Puncak, para pimpinan parpol dan juga tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan membicarakan tentang metodologi mekanisme pemungutan suara dengan sistem noken," jelasnya.

Menurutnya hal ini dilakukan karena saat ini KPU RI sementara menyusun rancangan peraturan KPU terkait sistem noken, yang mana khusus untuk daerah-daerah yang masih menggunakan sistem noken.

"Untuk sistem noken itu masih digunakan di 6 kabupaten selain Timika dan Nabire. Bagi 6 kabupaten yang masih menggunakan sistem noken, itu kembali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem noken di pemilu 2019 berdasarkan surat keputusan KPU nomor 810 terkait wilayah-wilayah yang menggunakan sistem noken di Provinsi Papua," terangnya.

”Karena di Pemilu 2019 itukan mayoritas wilayah-wilayah ini yang menggunakan sistem noken," sambung Indra.

Dengan demikian KPU melakukan pemetaan terhadap wilayah yang masih gunakan sistem noken guna mengkaji kembali bersama masyarakat untuk menentukan titik mana yang masih gunakan sistem noken dan titik mana melakukan pemilihan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Ini berdasarkan keputusan MK nomor 31 tahun 2014," kata Indra.

Selain itu, kata Indra bahwa KPU Provinsi juga melihat langsung preses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang sedang berlangsung hingga sampai pada pengumuman.

Pasalnya dalam proses pencermatan yang mulai dari 24 September sampai 3 Oktober itu ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh masing-masing Parpol.

"Sehingga nanti pada saat KPU menetapkan DCT dari setiap Parpol itu tidak ada masalah secara internal," ujarnya.

Iapun mengakui bahwa masih ada masalah yang ditemukan dalam proses verifikasi proses pencalonan, antara lain Bacaleg yang masih berstatus ASN.

Pasalnya, berdasarkan KPU nomor 10 tahn 2023 pasal 14, pasal 15 dan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa ASN, TNI-Polri dan lain-lain yang sumber pendapatannya berasal dari APBN dan APBD maka dalam pencermatannya itu harus menyerahkan surat pemberhentian dari instansi terkait dimana yang bersangkutan bekerja.

"Nah ini yang Partai Politik perlu konsolidasikan kepada setiap Bacalegnya yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, Komisaris di BUMN serta BUMD dan lainnya,"katanya.

Menurutnya untuk hal tersebut pihak KPU Provinsi Papua Tengah membangun komunikasi dengan Badan Kepagawaian Daerah baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi.

"Jika sampai tanggal 3 Oktober 2023 nanti Bacaleg yang masih berstatus ASN tidak menyerahkan dokumen atau surat pemberhentian maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),"ungkapnya. (Ignasius Istanto)

DLH Mimika Beri Pelatihan Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Kepala DLH Jeffry Deda foto bersama peserta

MIMIKA,BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar pelatihan kebijakan strategis daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Ini tidak termasuk tinja dan sampah spesifik, sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Kegiatan yang diikuti oleh pihak gereja, sekolah, peduli lingkungan, RT-RW dan perkantoran ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Senin (25/9/2023).

Kepala DLH Mimika, Jeffry Deda mengatakan, sebagai upaya mengatasi masalah sampah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Nanti kita jadikan data dalam SIPSN (sistem informasi sampah nasional) supaya pemerintah daerah atau pimpinan daerah mengambil langkah kebijakan apa untuk pengurangan dan pembatasan sampah plastik," kata Jeffry.

Jeffry mengatakan, ada 2 hal besar dalam perhitungan ini yakni untuk mengambil langkah kebijakan dalam hal bagaimana mengurangi dan membatasi sampah di Kabupaten Mimika.

"Pengurangannya pertama adalah kita menjadikan sampah organik menjadi kompos. Selain itu, sampah organik juga kita bisa menciptakan lagi jadi makanan magot untuk pakan ternak dan pakan ikan,"ujarnya.

Sementara, pembatasan sampah plastik dituangkan oleh kebijakan bupati melalui peraturan bupati atau perda tentang pembatasan penggunaan sampah kresek atau sampah plastik yang belanja di mall atau toko besar.

Misalnya dalam perbuh tersebut menegaskan bahwa setiap acara dan rapat atau pertemuan tidak boleh menyediakan botol kemasan namun diganti dengan menyediakan dispenser dan gelas.

"Itu salah satu tindakan pembatasan. Karena, kalau 1 hari di kegiatan ada 70 orang yang hadir maka ada 70 sampah, nanti lagi ada kegiatan dengan peserta 70 maka sudah lebih banyak sampah plastik. Tiga OPD saja lakukan kegiatan sudah menghasilkan 500 botol sampah. Tapi kalau dibatasi pakai gelas pasti kita bisa kurangi sampah plastik," jelasnya.

Tambahnya, untuk peserta yang tergabung dalam Jakstrada nantinya setiap bulan DLH akan membayar honornya hingga Desember.

"Jadi kami beri mereka timbangan untuk mereka timbang sampah-sampah di sekitarnya lalu di laporkan hasil datanya ke sistem," ungkapnya. (Shanty Sang)

Humas dan Protokol Pemda Mimika Gelar Sosialisasi Keprotokolan

Jalannya kegiatan saat narasumber menyampaikan materi

MIMIKA,BM

Guna meningkatkan kualitas sumber dayan manusia di lingkup Pemerintah (Pemda) Mimika, Bagian Humas dan Protokol Setda Mimika menggelar sosialisasi keprotokolan.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss Bellin ini dibuka secara langsung oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat penting karena tidak dipungkiri jika tentu masih banyak kekurangan dalam tugas dan fungsinya.

"Saya apresiasi kegiatan ini, karena seharusnya dari dulu sudah dianggarkan sebab sangat penting sekali," kata Bupati Eltinus.

Menurutnya, peran protokol bukan sekedar hanya mempersiapkan segala sesuatu sebelum pejabat di suatu daerah atau instansi terkait melakukan kunjungan kerja. Namun, lebih dari itu tugas protokol sangat strategis karena dapat ikut meningkatkan dan menentukan citra sebuah generasasi untuk bertanggungjawab terhadap suksesnya suatu kegiatan.

"Semua kegiatan yang dilaksanakan baik instansi pemerintah ataupun swasta yang mana dalam suksesnya satu acara harus bisa menyamakan persepsi, menegakkan aturan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan tertib, khidmat, tapi, lancar dan teratur," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini peserta semua dapat belajar dan mendapat ilmu yang kuat dan mendapat wawasan yang baik untuk dilaksanakan.

Sementara, Kepala Sub Bagian Protokol, Humas Pemda Mimika, Ali Sermaf mengatakan, sosialisasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan.

Ali mengatakan, mengacu pada undang-undang tersebut adalah untuk mengatur tata cara memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat negara asing atau organisasi internasional.

Selain itu, memberikan pedoman pada suatu acara agar berjalan dengan tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku dan menciptakan hubungan baik antara instansi pemerintah maupun instansi lainnya.

"Diharapkan, setelah adanya kegiatan ini dapat memberikan kelancaran bersama terutama demi kelancaran kegiatan daerah, terutama di Mimika untuk Bupati Mimika beserta pejabat daerah lainnya di dalam Kabupaten Mimika maupun di daerah lainnya," tutup Ali. (Shanty Sang)

Top