KPU Provinsi Papua Tengah Lakukan Monitoring
Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis yang juga Selaku Koordinator Wilayah Timika Indra Ebang Ola saat menunjukkan surat suara seusai melakukan simulasi pemungutan dan perhitungan suara
MIMIKA, BM
Agar kesiapan dan tahapan berjalan sesuai dengan harapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah melakukan monitoring di 8 Kabupaten.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis yang juga Selaku Koordinator Wilayah Timika, Indra Ebang Ola saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Selasa (26/09/2023).
"Saya sendiri selaku korwil melakukan monitoring di Timika dan KPU Puncak. Monitoring yang dilakukan ini untuk memastikan, memeriksa kemudian memantau proses dan tahapan yang ada," kata Indra.
Dijelaskan Indra, dalam melakukan monitoring, KPU Provinsi juga melakukan supervisi dan melakukan kajian bersama stakeholder di masing-masing Kabupaten.
"Seperti kemarin itu di hotel Horison kita bersama KPU Puncak, para pimpinan parpol dan juga tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan membicarakan tentang metodologi mekanisme pemungutan suara dengan sistem noken," jelasnya.
Menurutnya hal ini dilakukan karena saat ini KPU RI sementara menyusun rancangan peraturan KPU terkait sistem noken, yang mana khusus untuk daerah-daerah yang masih menggunakan sistem noken.
"Untuk sistem noken itu masih digunakan di 6 kabupaten selain Timika dan Nabire. Bagi 6 kabupaten yang masih menggunakan sistem noken, itu kembali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem noken di pemilu 2019 berdasarkan surat keputusan KPU nomor 810 terkait wilayah-wilayah yang menggunakan sistem noken di Provinsi Papua," terangnya.
”Karena di Pemilu 2019 itukan mayoritas wilayah-wilayah ini yang menggunakan sistem noken," sambung Indra.
Dengan demikian KPU melakukan pemetaan terhadap wilayah yang masih gunakan sistem noken guna mengkaji kembali bersama masyarakat untuk menentukan titik mana yang masih gunakan sistem noken dan titik mana melakukan pemilihan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
"Ini berdasarkan keputusan MK nomor 31 tahun 2014," kata Indra.
Selain itu, kata Indra bahwa KPU Provinsi juga melihat langsung preses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang sedang berlangsung hingga sampai pada pengumuman.
Pasalnya dalam proses pencermatan yang mulai dari 24 September sampai 3 Oktober itu ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh masing-masing Parpol.
"Sehingga nanti pada saat KPU menetapkan DCT dari setiap Parpol itu tidak ada masalah secara internal," ujarnya.
Iapun mengakui bahwa masih ada masalah yang ditemukan dalam proses verifikasi proses pencalonan, antara lain Bacaleg yang masih berstatus ASN.
Pasalnya, berdasarkan KPU nomor 10 tahn 2023 pasal 14, pasal 15 dan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa ASN, TNI-Polri dan lain-lain yang sumber pendapatannya berasal dari APBN dan APBD maka dalam pencermatannya itu harus menyerahkan surat pemberhentian dari instansi terkait dimana yang bersangkutan bekerja.
"Nah ini yang Partai Politik perlu konsolidasikan kepada setiap Bacalegnya yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, Komisaris di BUMN serta BUMD dan lainnya,"katanya.
Menurutnya untuk hal tersebut pihak KPU Provinsi Papua Tengah membangun komunikasi dengan Badan Kepagawaian Daerah baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi.
"Jika sampai tanggal 3 Oktober 2023 nanti Bacaleg yang masih berstatus ASN tidak menyerahkan dokumen atau surat pemberhentian maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),"ungkapnya. (Ignasius Istanto)























Kepala DLH Jeffry Deda foto bersama peserta