Politik & Pemerintahan

Bapenda Mimika Gelar FGD Raperda Tentang PDRD bersama OPD Pemungut

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA,BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar focus group discussion (FGD) penyusunan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tahun 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Kamis (14/9/2023) dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Mimika, Hendritte Tandiyono.

Asisten III Setda Mimika, Hendritte Tandiyono dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah disahkan sejak Januari 2022 dan sebagai konsekuensinya Pemerintah Kabupaten Mimika wajib menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah yang baru, salah satunya adalah Perda tentang PDRD.

Ini karena ada beberapa perubahan mendasar dalam UU tersebut diantaranya restrukturisasi beberapa jenis pajak daerah, rasionalisasi retribusi daerah, perluasan basis pajak dalam bentuk opsen dan perlu adanya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Oleh karena itu pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berhubungan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pemerintah daerah juga diberi waktu dua tahun setelah undang-undang HKPD ditetapkan. Karena undang-undang HKPD ini sudah ditetapkan pada Januari 2022, maka Januari 2024 Perda baru sebagai dasar pemungutan PDRD harus sudah ditetapkan. Kalau tidak dipenuhi maka Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah,”jelas Hendritte.

Katanya, FGD ini dibuat untuk menghimpun masukan dan saran dari semua puhak untuk penyempurnaan Raperda.

“Saya sangat mengharapkan dukungan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta masukan dari masyarakat, agar Raperda kita ini dapat segera selesai dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

Hendritte juga menegaskan kepada semua OPD untuk segera menginventarisir seluruh pendapatan daerah di Mimika baik yang bersumber dari sektor pajak maupun retribusi.

Menurutnya, kegiatan FGD ini merupakan momentum yang tepat untuk menyamakan persepsi antara semua stakeholder agar Perda yang dihasilkan nanti benar-benar berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Sementara Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah dalam arahannya menjelaskan, raperda tentang PDRD ini sudah dibuat naskah akademik sejak tahun 2022 lalu.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan diskusi bersama OPD pemungut atau pengelola retribusi.

“Pembahasan kali ini bukan hanya dengan OPD saja, tapi juga kita akan uji publik dengan seluruh wajib pajak,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Pemuktahiran Data PBB-P2 Menyasar Kamoro Jaya

Kepala Bidang PBB & BPHTB, Hendrik Setitit

MIMIKA,BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2). Kali ini kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 dilaksanakan di Kamoro Jaya, Distrik Wania.

Kepala Bidang PBB & BPHTB, Hendrik Setitit mengatakan, bahwa pemuktahiran data ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah Kabupaten Mimika dalam hal ini Bapenda Mimika untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Yang kita muktahirkan ada sekitar 1000 lebih, hampir 2000 objek pajak PBB-P2 di wilayah Kamoro Jaya. Kami ada ajukan ke perubahan lagi, kalau terealisasi berarti nanti pemuktahirannya di bulan Oktober-November di Wonosari Jaya, SP4, Distrik Wania,"kata Kepala Bidang PBB & BPHTB, Hendrik Setitit saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/9/2023).

Hendrik mengatakan, alasan daerah perkotaan menjadi prioritas utama pemutakhiran data lantaran sering kali terjadi perubahan objek pajak akibat adanya proses jual beli atau perubahan kepemilikan.

"Kebanyakan yang terjadi masyarakat tidak melapor jika ada perubahan objek pajak,"katanya.

Menurutnya, pemuktahiran data ini sangat bagus karena salah satunya untuk meningkatkan PAD. Sehingga, data yang sudah dimuktahirkan langsung dimasukkan dalam sistem lalu tahun depan akan dikeluarkan SPPT PBB-P2 baru. Dengan demikian maka akan menambah PAD.

Dijelaskan, dengan pemutakhiran ini, disamping untuk memperbaharui dan memperbaiki data-data yang sudah ada, sekaligus untuk melihat adanya perubahan terutama objek pajak baru dan wajib pajak baru.

"Misalnya, bumi yang objeknya belum terdaftar akan kita daftarkan, kemudian objeknya mungkin yang dahulu kan hanya bangunan kayu atau sebelumnya berupa tanah kosong sekarang sudah berdiri bangunan baru. Nah itu kan menambah objek lagi, nah dengan adanya penambahan ini artinya potensi kita bertambah juga, akhirnya target tahun depan bisa bertambah pula. Karena untuk realisasi penerimaan PBB di Mimika sangat luar biasa,"ungkapnya. (Shanty Sang)

BKPSDM Mimika Pastikan Link Informasi Pendaftaran CPNS Yang Beredar adalah Hoaks

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mimika, Ananias Faot.

MIMIKA, BM

Telah beredar sebuah link di beberapa media sosial yang memuat jadwal penerimaan dan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 di Kabupaten Mimika.

Dalam link artikel tersebut, diinformasikan bahwa penerimaan CPNS di Kabupaten Mimika mulai dibuka pada tanggal 17 September - 3 Oktober 2023. Penerimaan dibuka untuk seluruh instansi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Ananias Faot, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa informasi tersebut adalah berita bohong.

"Saya mau sampaikan, informasi penerimaan dan pendaftaran CPNS di Mimika yang beredar dengan mengatasnamakan BKPSDM itu berita bohong atau hoaks," ujar Ananias saat ditemui di Pendopo Rumah Bupati Mimika, Jalan Poros SP 3, Rabu (13/9/2023).

Ananias menjelaskan bahwa penerimaan CPNS di Mimika akan dibuka nantinya setelah Pemerintah Kabupaten Mimika menyelesaikan proses kuota 600 CPNS dan PPPK yang diperuntukkan bagi tenaga honorer Mimika.

Disampaikan bahwa sampai dengan saat ini, dari 600 kuota yang disediakan, baru 528 orang yang telah mengikuti seleksi.

"Tersisa 72 kuota. Yang sisa ini kami sudah koordinasi dengan bupati sebagai bagian dari PPTK untuk menetapkan berdasarkan ketentuan, sehingga kita segera dorong kembali ke BKN untuk diverifikasi dan kemudian hasil verifikasi tersebut akan dilanjutkan ke Kemenpan-RB untuk ditetapkan," jelas dia.

Disampaikan lebih lanjut bahwa 528 nama tersebut dalam proses penetapan NIP. Namun, kata Ananias, masih ada beberapa orang yang bermasalah dengan ijazah sehingga diperlukan penyesuaian kembali.

"Ada sekitar 20 orang yang bermasalah dengan ijazah. Sebenarnya, kita dapat menyelesaikan itu tetapi kita juga perlu proaktif dari peserta sendiri, karena ada beberapa orang yang kita sudah lakukan pemanggilan tapi tidak ada respon," tandasnya.

"Dan ini yang sebenarnya menghambat kita untuk proses lagi 78 sisanya. Kuota 600 ini selesai semua barulah kita bisa rekrut CPNS formasi 274," tutupnya. (Endy Langobelen)

Top