Kesehatan

Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Mimika Terapkan Kewaspadaan Dini dan Tata Laksana

Kadis Kesehatan Mimika, Reynold Ubra

MIMIKA, BM

Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika mengambil langkah cepat mengantisipasi kasus gagal ginjal akut pada anak yang tengah mendera di sejumlah daerah di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Rizal Ubra mengatakan, hal ini dilakukan menanggapi surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk langkah-langkah penyelidikan epidemiologi dan kewaspadaan untuk gangguan gagal ginjal akut.

"Ada beberapa tahap yang kami lakukan yakni meneruskan surat edaran dari Kemenkes yang salah satu poinnya menghentikan sementara penjualan obat sirup tetapi pada intinya adalah kewaspadaan dini dan tata laksana," kata Kadinkes Mimika Reynold R Ubra saat dihubungi BeritaMimika.com, Kamis (20/10/2022).

Katanya, surat edaran diterima pada Rabu (19/10/2022) dan di tindaklanjuti 1x24 jam karena telah menjadi atensi bersama semua layanan kesehatan dan instalasi farmasi di Mimika agar menyetopkan sementara penjualan obat sirup.

Reynold mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Mimika, Ikatan Dokter Anak Cabang Timika, Direktur RSUD, Direktur RSMM, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia, Loka Pom Timika dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Timika untuk membahas bagaimana rencana Kontijensi kewaspadaan dini dan juga tata laksananya.

Ia mengatakan, Dinkes telah mendesain pelaporan kasus dan akan melakukan sosialisasi untuk seluruh fasilitas kesehatan masyarakat tingkat pertama dan rujukan yakni yang pertama terkait kewaspadaan dini dan sosialisasi untuk tata laksana kasus bagi tenaga dokter, tenaga bidan, tenaga perawat di seluruh fasilitas kesehatan di Mimika.

"Hasil pertemuan besok (hari ini-red) tentu saja kami membuat laporan resmi kepada kepala daerah sebagai bentuk kewaspadaan dini kabupaten untuk gangguan gagal ginjal," Ujarnya.

Reynold menghimbau, masyarakat tidak perlu panik dengan kondisi saat ini, karena banyak yang menderita gagal ginjal akut ini itu pada kelompok usia 0-18 tahun sehingga diharapkan kepada para orang tua menjaga kesehatan anak-anaknya dengan menggunakan masker dan cuci tangan.

"Intinya perilaku hidup bersih dan sehat supaya tidak sakit. Dan untuk pemberian obat-obatan saat ini sangat baik dilakukan untuk berkonsultasi dengan dokter. Adapun layanan informasi kami bisa hubungi di PSC 119," ungkapnya. (Shanty Sang)

Penjelasan BPOM Mimika Tentang Isu Obat Sirup Mengandung Bahan DEG dan EG

Plt. Kepala Loka POM di Mimika Marselino F. Paepadaseda

MIMIKA, BM

Kasus gangguan ginjal akut misterius yang ditemukan di Gambia, Afrika Barat karena mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) kian merebak.

Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melarang penggunaan dua bahan tersebut pada produk obat sirup anak dan dewasa.

Kepada BeritaMimika melalui pesan whatsapp Rabu (19/10/2022) Plt. Kepala Loka POM di Mimika Marselino F. Paepadaseda mengungkapkan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

“Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” terangnya.

Lanjutnya, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di pasaran.

“Sampai dengan saat ini semua produk yang telah mempunyai Nomor Ijin Edar (NIE) merupakan produk aman, bermutu dan berkhasiat. Untuk kehati-hatian, BPOM sekarang ini sedang melakukan sampling, penelusuran dan pengujian terpusat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, BPOM Mimika masih menunggu info terbaru terkait hal ini dari BPOM Pusat. (Elfrida Sijabat)

Pemda Mimika Kucurkan Rp12,4 Miliar untuk Iuran Kesehatan 26 Ribu Warga

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Ernesto Felix

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika hingga saat ini menanggung iuran kesehatan sebanyak 26 ribu warga dengan memasukkan mereka dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Ernesto Felix mengatakan, total iuran kesehatan yang dibayarkan Pemda Mimika sebesar Rp12.498.011.568 untuk 26 ribu jiwa.

Dengan demikian maka 26 ribu warga Mimika ini berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis pada semua fasilitas kesehatan mitra BPJS-Kesehatan.

Jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Ernesto Felix saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemda Mimika yang sudah menyertakan masyarakatnya untuk didaftarkan sebagai peserta program BPJS Kesehatan sehingga mereka bisa mendapatkan layanan pada faskes baik tingkat dasar maupun lanjutan dengan melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial," ungkapnya.

Menurut Ernesto, pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga kurang mampu tersebut selama ini berjalan lancar, tanpa hambatan.

"Setiap bulan tagihan yang kami ajukan ke Pemkab Mimika selalu dibayar rutin," katanya.

Ernest mengatakan, apa yang dilakukan Pemda Mimika dengan menganggarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp12.498.011.568 kepada mssyarakatnya merupakan bentuk dukungan perlindungan kesehatan.

"Karena dari seluruh kabupaten yang masuk dalam wilayah kantor cabang Jayapura hanya Mimika ini yang iuran dan kepesertaannya sangat besar," Ujarnya.

Ia mengatakan, segmen kepesertaan program BPJS Kesehatan terbagi dua yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.

Pekerja penerima upah mencakup ASN, TNI, Polri, pejabat negara dan badan usaha. Sementara pekerja bukan penerima upah yaitu masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti tukang ojek, buruh bangunan, petani, nelayan.

Sejauh ini BPJS Kesehatan Mimika melakukan mitra dengan empat faskes rumah sakit setempat yaitu RSUD Mimika, RSMM Timika, RS Kasih Herlina dan RS Tembagapura yang khusus melayani pekerja aktif PT Freeport Indonesia dan perusahaan sub kontraktornya serta anggota keluarganya yang terdaftar.

Adapun, untuk faskes tingkat pertama, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan puluhan faskes yaitu semua Puskesmas dan Puskesmas Pembantu serta sejumlah klinik kesehatan swasta, semua faskes di bawah naungan TNI dan Polri serta beberapa praktik perorangan atau dokter keluarga. (Shanty Sang)

Top