Ini Beberapa Alasan Mengapa DPRD Mimika Baru Menggelar Rapat Paripurna Tentang Tata Tertib

Foto bersama pimpinan dan anggota DPRD Mimika usai rapat paripurna
MIMIKA, BM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Mimika menggelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan DPRD Mimika Tentang Tata Tertib DPRD Periode 2019-2024, Kamis (27/10/2022).
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S. Sos. M, Si. dalam sambutannya mengatakan, Tata tertib DPRD Kabupaten Mimika merupakan pedoman dalam melaksanakan seluruh kegiatan secara internal di lingkup DPRD Mimika.
Pedoman tersebut mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD maupun terhadap peningkatan peran dan kinerja dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugas serta kewajiban terhadap negara, daerah dan masyarakat konstituennya.
"Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tata tertib adalah untuk menjaga kehormatan, harkat, martabat, citra dan kredibilitas anggota DPRD," Tutur Anton.
Ia mengatakan, dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, kabupaten dan kota, pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
"Jika kita mencermati bunyi pasal dimaksud maka pimpinan sementara melaksanakan tugas sebelum ditetapkannya pimpinan definitif yaitu pada awal kegiatan setelah dilakukan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, sehingga penetapan tata tertib DPRD Mimika periode 2019-2024 seharusnya sudah dilakukan di awal tahun 2020 karena pengucapan sumpah janji anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dilaksanakan pada bulan November 2019," jelasnya.
Dijelaskan, terlaksananya penetapan tata tertib pada tahun pertama hendaknya dimaklumi bersama karena adanya beberapa hal serius salah satunya karena wabah covid-19 sehingga selama 1,5 tahun kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Dan pada bulan April 2021 DPRD Mimika mengalami masa keprihatinan mendalam dengan meninggalnya Ketua DPRD Mimika almarhum Bapak Robby Kamaniel Omaleng sehingga memerlukan waktu pada masa transisi," ungkapnya.
Selain itu karena adanya perubahan pasal-pasal di dalam tata tertib sehingga terjadi perdebatan di biro hukum provinsi yang mana tata tertib DPRD Mimika sudah menjadi rujukan untuk 8 kabupaten di Papua sehingga biro hukum sekretariat daerah Provinsi Papua merasa tata tertib DPRD Mimika tidak perlu di rubah dengan penambahan pasal-pasal baru.
Lebih lanjut dikatakan, dengan berbagai permasalahan yang dialami lembaga DPRD maka pada kesempatan ini tata tertib DPRD, Mimika baru ditetapkan.
Kendati demikian kata Anton Bukaleng, hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tupoksi DPRD Mimika, karena secara kepatuhan DPRD Mimika dalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Mimika periode 2019-2024 yang telah dirancangkan bersama antara anggota DPRD dan pimpinan sementara serta sudah di sampaikan kepada biro hukum Propinsi Papua untuk dievaluasi.
"Kita ketahui bersama bahwa waktu kerja efektif DPRD Mimika periode 2019-2024 kurang lebih hanya 2 tahun saja, untuk itu marilah kita melakukan fungsi kita dengan baik dalam kerangka representasi rakyat melalui keberhasilan proses berkelanjutan untuk mengantarkan keberhasilan pembangunan sehingga pemanfaatannya akan dirasakan masyarakat luas yang mewakili daerah konstituennya," Ungkapnya. (Shanty Sang)
























