Politik & Pemerintahan

Pemda Mimika Gelar Presentasi Seminar Penyusunan Rancangan Pengerjaan Jaringan Irigasi di Bhintuka

Suasana kegiatan presentasi seminar pendahuluan dan antara terkait pekerjaan Jaringan Irigasi SID dan DED Bhintuka SP XIII, Rabu (19/10/2022) di Hotel Grand Mozza, Timika.

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar presentasi seminar pendahuluan dan antara terkait pekerjaan Jaringan Irigasi SID dan DED Bhintuka SP XIII, Rabu (19/10/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Moza, Timika itu dipimpin oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Willem Naa dan turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPR Mimika, perwakilan konsultan, perwakilan OPD terkait, dan sejumlah tokoh-tokoh Kepala kampung dari Bhintuka.

Lewat sambutan pembuka, Willem Naa menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 2, Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2001 tentang Irigasi, tujuan dibangunnya irigasi adalah untuk kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

"Menindaklanjuti hal di atas, maka Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 melakukan perencanaan Jaringan Irigasi SID dan DED Bhintuka SP XIII yang berlokasi di Kampung Bhintuka, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika," ujarnya.

Adapun tujuan dilakukannya pekerjaan tersebut, jelas Willem, adalah untuk mendapatkan dokumen desain sistem jaringan irigasi yang meliputi bangunan utama, bangunan pengatur, saluran pembawa dan bangunan pelengkap disertai kelengkapan dokumen lainnya untuk proses pelaksanaan konstruksi selanjutnya.

Sementara untuk tahapan penyusunan Perencanaan Jaringan Irigasi SID Dan DED Bhintuka SP XIII Kabupaten Mimika, bakal dimulai dari tahap persiapan data, tahap pengumpulan data, tahap analisis data, pemaparan hasil analisis hingga pemaparan hasil rencana.

"Tahapan-tahapan ini ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang Jaringan Irigasi Bhintuka SP XIII sehingga nantinya dapat terwujud Perencanaan Jaringan Irigasi SID Dan DED Bhintuka SP XIII dengan handal," tuturnya.

Lebih lanjut Willem berharap, lewat kegiatan presentasi ini, para dinas terkait dapat memfasilitasi kebutuhan data dan informasi guna menunjang serta mendukung penyempurnaan dokumen pekerjaan Perencanaan Jaringan Irigasi SID Dan DED Bhintuka SP XIII Kabupaten Mimika.

"Selain itu, inventarisasi data Perencanaan Jaringan Irigasi SID Dan DED Bhintuka (SP. XIII) Kabupaten Mimika. Maka dari itu, pada acara Pemaparan Laporan Pendahuluan dan Antara ini sangat diharapkan informasi, usulan, saran dan arahan yang membangun guna mendukung tim perencana sehingga bisa menghasilkan arahan Perencanaan Jaringan Irigasi SID Dan DED Bhintuka (SP. XIII) di Kabupaten Mimika," pungkasnya. (Endi Laboelolen)

Kadistrik Ungkap Kondisi Alama Masih Terbelakang, di 13 Kampung Tidak Ada Rumah Layak Huni

Kadistrik Alama Hassan Kemong

MIMIKA, BM

Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu distrik yang pernah diperebutkan karena masalah tapal batas. Distrik ini memiliki 13 kampung.

Maret lalu, 7 kampung yakni Enggelo, Wuarem, Wandut, Purua, Pesuwe, Geselama dan Kelmit menyatakan sikap menolak sikap pemerintah Kabupaten Nduga yang mengklaim wilayah administrasi secara sepihak dan memastikan tujuh kampung tersebut berada di wilayah Kabupaten Mimika.

Sementara enam kampung lainnya yakni Enggin, Alama, Bemoki, Tagaralma, Unomongom dan Senawak masih berada di wilayah perbatasan.

Kepada BeritaMimika di Timika Senin (17/10), Kepala Distrik Hassan Kemong mengungkapkan bahwa kondisi Distrik Alama saat ini masih terbelakang.

“Dari 13 kampung belum ada rumah yang layak huni, masyarakat tinggal di rumah adat honai. Kalau di daerah dekat distrik memang ada tapi di luar itu, saya sendiri jalan dan memang masih rumah tradisional,” ujarnya.

Ia mengungkapkan untuk air bersih dan listrik saja masyarakat disana belum dapat menikmatinya.

“Sekarang masih terbelakang. Air bersih, apalagi penerangan, listrik belum ada. Saya baru buat permohonan ke PLN dan tahun depan mereka akan survey,” tuturnya.

Sementara itu terkait dengan kegiatan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Rapat Koordinasi Distrik, pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diikutinya, ia mengatakan akan mengawal langsung pendataan tersebut.

“Saya mendukung Regsosek. Saya akan dekati kepala kampung dan akan dampingi petugas dari BPS ke kampung-kampung untuk mendata. Saya harap pemerintah pusat dan kabupaten dapat memberikan perhatian sehingga kami bisa mendapat rumah layak huni,” ucapnya berharap. (Elfrida Sijabat)

APBD Perubahan Kabupaten Mappi TA 2022 Ditetapkan Sebesar Rp1,5 Triliun


Penyerahan hasil penetapan APBD-P Kabupaten Mappi Ta 2022 antara DPRD dan Pemda Mappi

MAPPI, BM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mappi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah - Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1. 599.684.157.854.

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke III masa sidang III tentang Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Mappi dan Raperda Non APBD tahun anggaran 2022.

Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna yang terselenggara pada hari ini merupakan sebuah langkah maju dan konstruktif bagi kemajuan daerah ini.

“Kita patut bersyukur karena segala perbedaaan pendapat dan pemikiran dalam tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah ini pada akhirnya dapat diharmonisasikan di integrasikan dan dipadukan dalam suatu pemahaman dan kesamaan persepsi untuk berkesinambungan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Mappi,” ungkapnya.

Dengan persetujuan ini, Pj Michael Gomar berharap dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Papua sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

"Semua rangkaian paripurna APBD tahun anggaran 2022 sudah kita laksanakan dengan keseriusan dengan hati oleh DPRD melalui alat - alat kelengkapan yang diwarnai dengan berbagai perbedaan pendapat, hal ini menggambarkan tekad dan semangat serta dukungan hati yang tulus untuk secara bersama berbuat yang terbaik bagi percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mappi," ungkapnya.

Gomar berharap agar semua OPD pengguna anggaran nantinya dapat menggunakan anggaran secara tepat sesuai kebutuhan belanja pada program dan kegiatan masing - masing OPD, serta memperhatikan semua proses pertangungjawaban sesuai peraturan yang berlaku agar pada proses audit oleh BPK tidak menimbulkan dampak temuan lagi.

"Semua pendapat usul dan saran tetapi juga koreksi para anggota dewan yang terhormat akan menjadi perhatian dan sebagai bahan dalam melakukan perbaikan yang merupakan komitmen kita bersama untuk menuju sebuah perubahan dalam mencapai kinerja pemerintah yang lebih baik kedepannya," ujarnya.

Pj Bupati Mappi pada momen ini menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta tim anggaran Pemda Mappi yang telah mengorbankan waktu tenaga dan pikiran secara cermat dan komprenhensif untuk membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini secara dinamis dan sistematis.

“Kami menyadari, sungguh dalam tahapan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini menjadi catatan berharga untuk kita perbaiki di waktu yang akan datang. Semoga dengan semngat yang ada membawah kita untuk mencapai prestasi yang baik pada tahun mendatang dan pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada kata dan tindakan yang tidak berkenan dihati saudara/saudari sidang dewan yang terhormat,” ungkapnya.

Di akhir sambutan PJ Bupati juga menegaskan 9 hal lainnya dalam rangka menjelang akhir tahun 2022 antara lain pelaksanaan monev terhadap realisasi penyerapan DAK, Otsus, DAU pada program kegiatan TA 2022 pada OPD serta batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 15 Desember 2022 dan rancanagan RKPD, KUA, PPAS TA. 2023 ditetapkan paling lambat akhir November mendatang.

Selain itu, percepatan reformasi birokrasi sesuai peraturan menteri, penataan kelembagaan OPD sesuai peraturan, pendataan ASN dan penegakan disiplin, pendataan Pegawai Kontrak Daerah (PKD) dan pembaharuan kontrak kerja antara pimpinan OPD selaku pemberi pekerjaan (pihak pertama) dan PKD selaku penerima pekerjaan (pihak kedua).

"Kepada OPD dapat segera melaksanakan pekerjaan APBD - P sampai 31 Desember 2022, dari hasil laporan Monev terhadap realisasi pekerjaan APBD induk 2022 akan menjadi pertimbangan evaluasi terhadap kinerja pimpinan OPD dan kami akan berpedoman pada anggaran berbasis kinerja pada RKPD, KUA,PPAS TA. 2023 yang merupakan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat tepat sasaran, bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat," tegasnya.

“Saya berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan para undangan yang hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan rapat Paripurna sampai selesai, terimakasih dan Tuhan memberkati kita semua,”pungkasnya. (Red)

Top