Politik & Pemerintahan

DPRD Mimika Terima Ranperda APBD Tahun 2024 dari Pemkab Untuk dibahas Bersama

Foto bersama anggota DPRD Mimika bersama Bupati dan Pj Sekda

MIMIKA, BM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Rapat Paripurna I Masa Sidang I tentang Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Mimika Tahun 2024.

Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (11/12/2023).

Dokumen Ranperda diterima Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng disaksikan Sekda Robert Mayaut, Wakil Ketua I DPRD Mimika Alex Tsenawatme, Forkopimda, para Anggota DPRD Mimika, Pimpinan OPD dan tamu undangan.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya mengatakan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 ini, telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan Kua dan PPAS antara pemerintah daerah dan dprd pada tanggal 07 desember 2023.

"Dasar penyusunan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2024 adalah, PAD rencana pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah. Pendapatan transfer berdasarkan undang-undang APBN tahun 2024, sisa kurang bayar DBH yang akan dibayar di tahun 2024, pendapatan transfer dari provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua, otsus dan pendapatan lainnya,"kata Bupati Eltinus.

Eltinus mengatakan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7.500.000.000.000, pendapatan asli daerah ditargetkan Rp4.295.117.126.194, pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp3.201.882.873.806,00

Sementara, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.500.000.000.000,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Sedangkan, pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 0,00 merupakan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00.

"Saya berharap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang disampaikan, dapat dilakukan secara konstruktif sehingga pada akhirnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat disetujui menjadi APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Mimika,"ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, RAPBD Mimika 2024 merupakan rancangan yang setiap tahun dilakukan Pemda Mimika. RAPBD memuat tentang program dan rencana APBD, yang harus dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Pemda Mimika melalui Peraturan Daerah.

“Ranperda APBD tahun 2024 ini merupakan bagian dari siklus perencanaan pembangunan daerah yang dilahirkan setelah melalui berbagai sumber dan tahapan mulai dari kegiatan Musrenbang tingkat desa hingga kabupaten, penyusunan RKPD, Pokok pikiran DPRD serta penetapan KUA PPAS yang kesemuanya itu memberikan gambaran terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2024,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Tiga Nama Calon Pj Bupati Mimika Diusulkan Tidak Sesuai Mekanisme, Anggota DPRD Ingatkan Mendagri Untuk Batalkan


Surat Rekomendasi yang diusulkan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng ke Mendagri

MIMIKA, BM

Selain sudah beredar luas di beberapa media sosial terutama whatsapp, redaksi BeritaMimika malam ini menerima kiriman surat terkait usulan nama Penjabat (Pj) Bupati Mimika yang ditandatangani oleh ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng.

Surat bernomor 130/479/DPRD perihal Rekomendasi Nama Calon Penjabat Bupati Mimika, tertanggal 27 November 2023 ini berisikan rekomendasi tiga nama calon.

Tiga nama yang diusulkan dalam rekolendasi tersebut untuk menjadi Pj Bupati Mimima adalah Michael R Gomar, Valentinus Sudarjanto Suminto dan Frets James Boray.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng ini ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri mengingat pada 31 Desember 2023, masa jabatan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob sebagai bupati dan wakil bupati Mimika berakhir.

Guna menelusuri kebenaran surat tersebut, BeritaMimika (BM) menghubungi Wakil Ketua II DPRD MimikaYohanes Felix Helyanan, Selasa (2/5/2023).

Kepada BM, Helyanan mengatakan bahwa awalnya ia tidak tahu menahu tentang adanya surat tersebut.

"Sebagai sesama unsur pimpinan, kami memang awalnya tidak tahu kalau ketua sudah layangkan surat usulan itu ke Mendagri. Tadinya kita berpikir bahwa ada pertemuan tuk bahas bersama karena beberapa waktu lalu ada usulan serupa tanpa konfirmasi, namun sampai saat ini hal itu tidak terjadi, apalagi pleno," ungkapnya.

Menurutnya bahwa usulan tersebut harus dibicarakan secara bersama baik antar sesama unsur pimpinan maupun bersama fraksi di DPRD.

"Tiba-tiba kami dengar beliau sudah tandatangan sendiri dan kirimkan. Saya pun dapat tahu hal ini dari sumber lain," ujarnya.

Guna membenarkan adanya surat rekomendasi ini, Helyanan kemudian langsung menelusuri sendiri kebenaran informasi tersebut kepada Sekwan dan ASN di DPRD.

"Waktu di Jayapura, saya tanya sekwan kemudian kabag persidangan tapi mereka juga tidak tahu. Kemudian saya cek langsung ke kasubag tata usaha, saya tanya dia dan dia bilang bahwa surat itu bapak ketua sudah ambil nomor dan sudah cap," jelasnya.

Helyanan menyayangkan adanya kebijakan sepihak yang dilakukan Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng.

Ia tidak memahami ada motif apa dibalik usulan sepihak tersebut namun bagaimanapun yang harus dipahami adalah bahwa DPRD Mimika merupakan lembaga yang bersifat kolektif kolegial.

"Tidak hanya kami unsur pimpinan tapi hampir semua teman-teman DPRD yang lain juga tidak tahu sama sekali. Beliau sendiri yang usulkan dan kemudian dikirimkan tanpa sepengetahuan kami semua. Ini tidak prosedural. Iya kami sesalkan itu karena sepihak dan saya pun dapatnya dari sumber di luar DPRD " paparnya.

Selain Wakil Ketua II DPRD MimikaYohanes Felix Helyanan, Ketua Fraksi Mimika Bangkit DPRD Mimika, Leonardus Kocu kepada media, Selasa (5/12) malam mengaku ia juga baru mengetahui adanya surat tersebut. Ia bahkan berharap itu merupakan berita hoax.

"Muda-mudahan itu surat hoax dan tidak benar. Saya sesalkan hal ini," ungkapnya.

Ia mengatakan demikian karena menurutnya penentuan rekomendasi calon Pj Bupati Mimika harus dibicarakan secara bersama dan dieksekusi melalui Pleno DPRD Mimika.

Jika surat tersebut benar adanya maka Kocu menegaskan surat tersebut harus dibatalkan. Menurutnya Ketua DPRD Mimika secara sepihak tidak bisa mengusulkan rekomendasi tersebut.

"Tidak bisa seperti itu karena harus ditetapkan melalui pleno. Kami belum pleno tentang hal ini sehingga kita minta Mendagri harus segera batalkan karena tidak sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.

Jika Mendagri disebutnya mengakomodir usulan tersebut maka sangat mencederai marwah Kemendagri dan juga DPRD Kabupaten Mimika.

"Kita tidak boleh melanggar hukum apalagi ini menyangkut masa depan negeri ini dan aturannya harus ditetapkan dalam pleno, itu wajib mekanismenya," tegasnya. (Red)



Pemkab Mimika Upayakan 2024 Tak Ada Lagi Honorer

Suasana apel pagi di kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sedang berupaya agar di tahun 2024 tidak ada lagi pegawai honorer di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan poros Kuala Kencana - SP3, Senin (27/11/2023).

John mengatakan, setelah kuota 600 CPNS serta 2.304 Calon PPPK formasi guru dan tenaga kesehatan diselesaikan, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS bagi formasi umum dengan kuota sebanyak 274.

Menurutnya tes CAT yang diikuti 2.304 calon PPPK telah berdampak pada jumlah tenaga honorer di Kabupaten Mimika.

"Honorer lain kami usahakan melalui revisi undang-undang ASN. Mudah-mudahan kita dapatkan kuota pengangkatan lagi sehingga tahun 2024 tidak ada lagi honorer di Kabupaten Mimika," terang dia.

Hal tersebut, kata John, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2024 mendatang.

Untuk itu, dia berharap kepada honorer agar setelah diangkat menjadi ASN maupun PPPK, dapat meningkatkan kinerjanya dengan lebih baik.

"Kita ingin honorer yang diangkat kinerjanya juga semakin baik. Biasanya masih berstatus honorer kinerja dan disiplinnya baik sekali, tetapi setelah pegawai negeri malah jadi pemalas dan kinerjanya semakin menurun," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top