Politik & Pemerintahan

Mimika Miliki 18 LKS Namun Ada Yang Belum Terakreditasi

Foto bersama seluruh peserta kegiatan

MIMIKA, BM

Dinas Sosial (Dinsos) Mimika mengadakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bagi potensi sumber kesejahteraan sosial.

Kegiatan ini dilakukan untuk pengembangan potensi sumber Kessos bagi pekerja sosial, lembaga Kessos, TKSK dan PDP PKH.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Kanguru, Selasa (19/12/2023).

Kepala Dinas Sosial Mimika, Petrus Yumte mengatakan, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merupakan organisasi sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan sosial yang dibentuk masyarakat.

"Sudah banyak yang terdaftar di Dinas Sosial. LKS ini seperti mereka yang mengelola panti asuhan dan pekerja sosial. Jadi, mereka dilatih bagiamana mengelola lembaganya mulai dari badan hukumnya hingga administrasinya,"kata Petrus.

Petrus berharap peserta yang hadir saat ini terus belajar, kalau sudah punya LKS bagaimana cara mengakses aplikasi karena banyak fasilitas di kementerian.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Madya Dinsos Provinsi Papua, Hj Daryono sebagai narasumber mengatakan, mengapa Lembaga Kesejahteraan Sosial ini penting karena dari lembaga-lembaga inilah dapat melayani atau memberikan layanan terhadap para penyandang masalah sosial di Mimika.

"Ada 26 PPKS (Penyandang Pemeluk Kesejahteraan Sosial) maka salah satu lembaga yang harus dikuatkan adalah LKS, harus berbadan hukum, legal sehingga ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelayanan terhadap kesejahteraan sosial harus memiliki identitas yang jelas. Jangan ada LKS yang tidak memiliki identitas yang jelas yang nantinya merugikan lembaga sendiri dan merugikan pemerintah," jelas Daryono.

Menurutnya, LKS sebagai mitra pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Bagi LKS yang belum terdaftar seyogianya segera mendaftarkan diri di Dinas Sosial sehingga mereka mendapat ijin operasional dalam rangka melaksanakan kegiatan sosial.

Pasalnya, jika tidak mendapat ijin mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan sosial yang direncanakannya.

"LKS harus berbadan hukum dan harus terakreditasi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika sudah terakreditasi minimal D, B, A maka lembaga ini memiliki kompetensi dalam memberikan kesejahteraan sosial. Kenapa menjadi penting karena LKS tentunya akan disupport oleh pemerintah jika memiliki layanan yang bagus," terangnya.

Dikatakan, Di Mimika sendiri kurang lebih ada 18 LKS dan rata-rata sudah berbadan hukum namun baru beberapa LKS yang terakreditasi.

"Kami harap tahun 2024 semua LKS harus terakreditasi baik secara online maupun secara offline. Karena jika sudah terakreditasi maka layanannya sudah tidak diragukan lagi," pungkasnya. (Shanty Sang)

Diskominfo Gelar Kegiatan Tata Cara Penyusunan Daftar Informasi Publik

Suasana berlangsungnya kegiatan

MIMIKA, BM

Guna memberikan pelayanan informasi bagi masyarakat di Mimika, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika menggelar kegiatan tata cara penyusunan daftar informasi publik bagi OPD.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Cenderawasih, Selasa (12/12/2023) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Karet.

Narasumber yang dihadirkan dari Komisi Informasi Provinsi Papua.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Karet dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat penting terlebih untuk informasi daerah dalam mendukung pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Mimika salah satunya dalam meningkatkan pemahaman PPID akan informasi yang wajib disediakan dan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat.

"Kami harap agar setiap OPD tertib dan efisien dalam mengelola informasi dan komunikasi publik, sehingga masyarakat Mimika bisa mendapatkan pelayanan serta akses informasi secara cepat dan tepat,"ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Mimika, Albertus Tsolme mengatakan, bahwa dari Kominfo sudah membuat tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan PPID, Tahun lalu juga sudah membuat terkait sosialisasi undang-undang keterbukaan informasi publik 14 Tahun 2008.

"Tahun ini kita stepnya naik lagi, masuk dalam tata cara penyusunan daftar informasi publik yang dikecualikan, serta-merta setiap saat, dan berkala,"tuturnya.

Dengan pembuatan tata cara penyusunan ini, diharapkan setiap OPD mampu klasifikasi daftar informasi, karena informasi publik itu tidak semua bisa di publish, contoh informasi yang dikecualikan seperti, pertahanan negara. (Shanty Sang)

 

Minta Perhatian Presiden Jokowi, Sejumlah ASN Mimika Turun Jalan Suarakan Aturan Rolling Pegawai

Sejumlah ASN saat menyuarakan pernyataan sikap di dekat bundaran Timika Indah

MIMIKA, BM

Sejumlah ASN Kabupaten Mimika turun ke jalan menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penataan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Mereka merasa bahwa rolling ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 5 Desember lalu banyak menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan regulasi ASN.

Berdasarkan pantauan wartawan Berita Mimika di lapangan, Jumat (15/12/2023) sore dekat bundaran Timika Indah, sejumlah ASN tersebut menyampaikan aspirasi dengan membacakan beberapa pernyataan sikap.

Pernyataan sikap ini ditukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang dibacakan oleh tiga ASN Pemda Mimika, yakni Priska Kuum, Florida Ende Maniagasi dan Yohanes Tsugumol.

Bapak Presiden RI, IR. Joko Widodo di Jakarta, kami sebagai ASN pemerintah Kabupaten Mimika ingin bertanya kepada bapak Presiden apakah UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang mengatur tentang ASN masih berlaku bagi kami di Kabupaten Mimika? ataukah sudah tidak berlaku lagi bagi kami di Kabupaten Mimika?!

Kedua, Kami alami di Kabupaten Mimika khususnya dalam penataan Birokrasi Pemerintah, bawahan bapak yakni  Bupati Mimika tidak mengikuti atau mentaati UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, sehingga hak - hak kami sebagai ASN tidak kami dapatkan sesuai dengan pangkat dan golongan.

Dengan semena - mena kami dinonjobkan dan dirolling pegawai yang dilakukan kami sebagai ASN Orang Asli Papua (OAP) dan juga non OAP merasa sangat didiskriminasi oleh ulah oknum-oknum yang bekerja tidak mengikuti arahan UU, sehingga kami ASN sangat dirugikan.

Ketiga, Kami diberhentikan dari jabatan tanpa sebab, sehingga kami merasa malu di tengah - tengah masyarakat, nama baik kami tercoreng, oleh karena itu melalui media sosial dan surat terbuka kami menyampaikan suara ini dan berharap Bapak Presiden Jokowi memberikan perhatian langsung terhadap masalah ini.

Keempat, kami ASN pemerintah Kabupaten Mimika juga mempertanyakan kepada Bupati Mimika apakah dalam penataan birokrasi pemerintahan Kabupaten Mimika sudah melakukannya sesuai dengan perintah UU otsus Papua nomor 21 tahun 2021 yang telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2021?

Kelima, mereka juga mempertanyakan kepada Sekda Mimika terkait peran Baperjakat apakah masih ada sistem pengangkatan atau mutasi jabatan ASN di Kabupaten Mimika.

"Apakah rolling kemarin itu memenuhi dalam sistem Baperjakat?," tanyanya.

Aksi para ASN ini juga mendapat perhatian dari sejumlah warga Timika yang melintasi jalanan Bundaran Timika Indah. Namun Usai membacakan lima pernyataan sikap mereka, para ASN ini kemudian membubarkan diri dengan damai.  (Ignasius Istanto)

Top