Politik & Pemerintahan

Panwaslu Wania Gelar Sosialisasi Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Partisipatif di SMA Negeri 1 Timika

Foto bersama anggota Panwaslu bersama para peserta sosialisasi

MIMIKA, BM 

Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Wania menggelar sosialisasi peran pemilih pemula dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum (Pemilu) kepada puluhan pelajar SMA Negeri 1 Timika, Senin (23/10/2023).

Kegiatan yang digelar di sekolah tersebut, pihak Panwaslu Wania menggandeng Panwaslu Kelurahan di wilayah Wania dan Asosiasi Pemilih Pemula.

Peserta sosialisasi dibagi dalam tiga ruang kelas di mana setiap ruangan terdiri dari 32 peserta.

Ketua Panwaslu Distrik Wania, Mustofa Silaratubun menjelaskan Keterlibatan pemilih pemula dalam Pemilu sangatlah penting mengingat jumlahnya disetiap gelaran pemilu relatif besar. Pemilih pemula termasuk dalam kelompok rentan yang menjadi sasaran dari peserta pemilu. 

“Oleh karena itu pendidikan politik menjadi sangat penting agar para pemilih pemula ini dapat berperan aktif dalam mengawal proses pemilu dan pemilihan di masa yang akan datang,” kata Mustofa.

Sementara itu Komisioner Panwaslu Distrik Wania, Sumardiono menyebutkan salah satu strategi Panwas Wania dalam menyongsong Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang adalah dengan membumikan pengawasan partisipatif.

Katanya, keterlibatan masyarakat merupakan cara yang cukup efektif untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu. Dengan sosialisasi ini juga untuk mengingatkan pemilih pemula menggunakan hak suaranya.

“Semakin tinggi kesadaran pemilih pemula terlibat dalam pengawasan partisipatif dan menggunakan hak suaranya maka tentu kualitas Pemilu semakin meningkat,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Tim Satgas Pasang Stiker di Warung Makan Flory Yang Tunggak Pajak Rp756 Juta

Petugas saat memasang stiker


MIMIKA,BM

Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika memberikan sanksi administratif kepada salah satu warung makan yang menunggak pajak restoran dengan melakukan pemasangan stiker di bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak, Rabu (25/10/2023) malam.

Stiker tersebut bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'.

Tindakan sanksi administratif diberikan kepada Pengky Sutjiangdy (Apeng) selaku owner warung makan flory yang berlokasi di Jalan Cenderawasih.

Pemasangan stiker ini dilakukan oleh tim satgas yang didalamnya ada pihak kejaksaan, PPNS dari Satpol PP, kepolisian, polisi militer dan Bapenda.

Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Mimika, Joel Daniel Luhukay mengatakan, bahwa langkah-langkah persuasif sudah dilakukan pihak Bapenda dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha.

Namun, sampai tiga kali surat dilayangkan pemilik warung flory tidak juga menindaklanjuti atau mempunyai itikad baik.

"Makanya kami bentuk satgas supaya kedepan nanti yang tidak membayar pajak, yang nakal, menghindari pada kewajiban mereka untuk membayar pajak ke bapenda untuk membangun kabupaten ini supaya mereka lebih sadar membayar pajak,"kata Joel.

Joel menegaskan, surat pemberitahuan dalam bentuk stiker belum membayar pajak juga merupakan upaya persuasif Bapenda. Pelaku usaha masih bisa membuka bisnis karena belum dilakukan penyegelan usaha.

"Penutupan usaha merupakan upaya terakhir untuk mendorong pemilik bisnis patuh ketentuan pajak daerah. Nantinya, penyegelan usaha dilakukan terhadap bisnis yang tidak kooperatif dan mengabaikan surat yang disampaikan oleh kami Bapenda,"ujarnya.

Padahal, kata Joel, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi bahwa mereka (wajib pajak) adalah perpanjangan tangan pemerintah yang mana ketika konsumen atau pelanggan datang makan di tempat bisnisnya maka mereka mengambil 10 persen dari konsumen.

Bapenda tidak mengambil omzet wajib pajak tetapi wajib pajak mengambi 10 persen dari konsumen yang datang makan kemudian menyetorkan ke Bapenda.

"Jadi kalau mereka sudah mengambil 10 persen dari konsumen baru tidak menyetor itu sama saja menggelapkan pajak. Dengan tim satgas sudah turun malam ini semoga semua pengusaha menyadari akan kewajibannya dalam membayar pajak,"ujarnya.

Untuk diketahui, warung makan flory yang berlokasi di Jalan Cenderawasih ini sudah tidak pernah membayar pajak hampir 5 tahun.

Setiap tahun Bapenda selalu melakukan pendekatan persuasif namun tidak pernah mengindahkan.

Menurutnya, sebelumnya wajib pajak warung flory ini sudah bayar pajak tetapi pajak yang dibayarkan terbilang kecil yakni sebesar Rp750 ribu per bulan.

Tetapi karena ada tuntutan target maka Bapenda melaksanakan uji kepatuhan. Uji kepatuhan ini ada petugas lapangan duduk di restauran maupun hotel. Ketika petugas duduk di objek pajak baru diketahui pendapatan mereka.

"Ternyata pendapatan dari warung makan flory setiap hari diatas 5-10 juta. Berdasarkan itu kita buat ketetapan dan kita ambil terendah yakni 5 juta dikali 26 hari bukan 30 hari,"ujarnya.

Dikatakan, bahwa tunggakan pajak dari warung makan flory dalam 5 tahun ini sebesar Rp756.672.041 yang mana jumlah tersebut adalah pokok plus denda dari tahun 2019 hingga 2023. Tetapi, untuk tahun 2023 belum termasuk denda karena baru penetapan.

Lanjutnya, untuk tahun 2023 saja besaran tunggakan pajaknya Rp120.159.000 dari Januari-September. Sedangkan, tunggakan dari 2019-2022 untuk pokok saja sebesar Rp450.279.080, denda Rp186.233.961 sehingga total keseluruhan tunggakan dari 2019 hingga 2022 sebesar Rp636.513.041.

"Kalau dia punya itikad baik maka kita bisa buat kesepakatan, mau bayar cicil bisa juga atau mau lunas langsung juga bisa. Dan kalau datang di momen ini juga maka akan ada penghapusan denda dalam rangka HUT Mimika. Penghapusan denda pajak mulai 2 Oktober hingga 30 November mendatang nanti,"katanya.

Jadi, jika datang di momen seperti ini maka hanya akan membayar pokok pajaknya saja, denda tidak akan dihitung.

"Kalau segala aturan sudah dilakukan tetapi wajib pajak tidak mebgindahkan dalam waktu satu minggu kedepannya maka tim satgas akan hadir kembali dan memasang police line,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Kampanye Pemilu Dimulai Akhir November, Caleg Pasang Spanduk Sesuai Dapil

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Mimika, Atinus Alom

MIMIKA,BM

Kampanye Pemilu di Mimika akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Untuk itu, pada masa kampanye ini, para calon anggota legislatif sudah dibolehkan untuk melakukan kampanye dengan pemasangan spanduk.

“Sudah boleh caleg pasang spanduk,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Mimika, Atinus Alom saat ditemui di Hotel Swissbellin Timika.

Atinus mengatakan, saat ini KPU masih menunggu putusan pemerintah menetapkan zona atau lokasi yang dibolehkan untuk pemasangan atribut kampanye.

“Kita masih tunggu dari pemerintah zona mana yang boleh dipasang,”ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa kampanye pada pemilu kali ini, KPU akan menyampaikan ke Partai Politik, agar setiap calon anggota legislatif memasang spanduk sesuai daerah pemilihan (dapil).

"Hal ini dilakukan karena peserta pemilu kali ini bertambah banyak. Jadi kalau caleg di dapil 1, tidak boleh pasang di dapil 4. Tapi sekarang kita masih tunggu pemerintah untuk tentukan zona mana yang boleh dipasang spanduknya, karena ini wilayah punya pemerintah,” jelasnya.

Selain spanduk, kata Atinus para caleg juga bisa berkampanye dengan membuat stiker. Ukuran spanduk dan stiker ini, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku dari KPU Pusat. Dimana ukurannya sama baik caleg RI, provinsi sampai kabupaten.

“Kita akan pastikan ukuran semua sama. Yang punya uang kan nanti pasti pasang yang lebih lebar, yang lain tidak dapat kesempatan lagi,” katanya.

Untuk ukurannya sendiri juga kini masih menunggu diputuskan dari KPU.

“Jadi kita tekankan masuk tahap kampanye itu, memastikan bahwa setiap peserta pemilu pasang sesuai dapil tidak boleh di sembarang tempat,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top