Politik & Pemerintahan

Pemkab Mimika Mulai Lakukan Penyusunan Masterplan Rawan Bencana

Suasana berlangsungnya kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika mulai menyusun masterplan rawan bencana di Kabupaten Mimika.

Penyusunan masterplan tersebut dimulai dengan tahap Konsultasi Publik I yang dilaksanakan di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis (20/7/2023).

Kepala Bappeda Yohana Paliling menjelaskan, penyusunan masterplan rawan bencana akan menjadi dokumen dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dan lembaga vertikal lainnya dalam meminimalisir terjadinya bencana, serta melakukan penanggulangan bencana, mengingat Mimika merupakan daerah dengan curah hujan yang tinggi yang kapan saja bisa mengakibatkan terjadinya bencana.

"Dokumen masterplan ini nantinya mencakup strategi, program dan aksi-aksi penanggulangan bencana yang akan dilengkapi dengan besarnya anggaran, sumber daya manusia," Kata Yohana.

Menurutnya, penyusunan masterplan dilakukan karena Mimika belum memiliki hal tersebut. Terlebih lagi pihaknya selalu ditanyakan, sehingga tahun ini mulai disusun masterplan penanggulangan bencana dengan mengkaji resiko bencana yang meliputi bahaya bencana yang mengancam daerah dan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana tersebut.

Yohana beharap peserta yang diundang dalam penyusunan masterplan rawan bencana dapat memberikan masukan untuk rencana aksi ketika terjadi bencana diwaktu yang akan datang sehingga bencana dapat ditanggulangi sejak dini.

"Kita berharap semua yang hadir dalam penyusunan masterplan rawan bencana ini memberikan masukan terhadap penanggulangan bencana di Mimika harusnya seperti apa? Sehingga dokumen ini tidak hanya mencakup pada area yang berada di sekitar kota Timika saja tetapi kalau bisa mencakup seluruh daerah yang ada di Kabupaten Mimika," Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Mimika Yosias Losu mengatakan, setiap penanganan bencana ataupun kejadian bencana alam harus dilaporkan ke pusat, sehingga nantinya akan ada bantuan dan penanganan dari pemerintah pusat, tidak hanya kabupaten yang bergerak.

"Kalau pusat, Jakarta dan Jayapura tahu itu nanti akan ada bantuan secara nasional,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Hanya 12 ASN Pemda Mimika yang Mutasi ke Provinsi, Paling Sedikit dari Kabupaten Lainnya

Sejumlah ASN dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Mimika

MIMIKA, BM

Semenjak Papua Tengah diresmikan sebagai provinsi baru pada November 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah membuka kesempatan bagi para ASN di 8 kabupaten untuk mengajukan mutasi ke provinsi.

Namun sayangnya, hingga saat ini baru 12 ASN Pemda Mimika yang dimutasi ke Provinsi Papua. Jumlah ini menurut Pj Valentinus Sudarjanto Sumito, paling sedikit jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

Valent mengatakan bahwa sebelumnya masing-masing 8 kabupaten diharapkan dapat mengirimkan 100 pegawai ke provinsi. 

“Kenyataanya, Mimika itu cuma mengirimkan 12 orang kalau saya gak salah. Paling sedikit di antara 8 kabupaten lainnya,” ujar Valent di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (10/7/2023).

Dikatakan bahwa dari jumlah 12 orang tersebut, dalam waktu perjalanan, 3 diantaranya sudah meminta dikembalikan ke kabupaten.

“Ada 3 orang yang minta kembali. Berarti sisa 9 pegawai dari Mimika. Kemarin saya baru mengiyakan satu orang, ada yang mau pindah satu ke provinsi.” ujarnya.

Lebih lanjut Valent, menyampaikan bahwa sebenarnya ada beberapa sumber pegawai, yaitu pegawai dari 8 kabupaten, dari provinsi induk, anjuran pribadi, dan dari kementerian /lembaga.

"Dari empat sumber itu, yang kami andalkan itu sebenarnya pegawai dari 8 kabupaten ini karena pegawai di provinsi saat kami menangani dulu itu seharusnya hanya 1.053 orang," ungkap Valent.

“Kami berharap masing-masing kabupaten mengirimkan 100 supaya ada 800 pegawai," lanjutnya.

Menurut Valent, keterwakilan pegawai kabupaten di provinsi sangat dibutuhkan untuk merepresentasikan kabupaten masing-masing.

"Dengan bergabung ke provinsi kan provinsi kita akan semakin kuat, semakin bagus, supaya nanti jangan sampai dikira kebijakannya itu cuma kepentingan lain, kepentingan kabupaten ini karena kepala dinasnya kabupaten ini, gak," tandasnya.

Hingga kini, kesempatan mutasi ke provinsi masih terbuka bagi masing-masing kabupaten. Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten terus mendorong agar pegawai ASN di kabupaten dapat bergabung ke provinsi.

"Namanya pegawai dia berhak untuk itu. Bolehlah mutasi selama terlambat jelas, karena kita kan di manajemen kepegawaian juga ada yang mengatur itu semua, untuk pengembangan kepegawaiannya," ujarnya. (Endy Langobelen)

KPU Papua Tengah Imbau Parpol Fokus Perbaiki Dokumen Persyaratan, Batas 9 Juli 2023

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola

MIMIKA, BM

KPU Provinsi Papua Tengah mengimbau setiap partai politik (parpol) agar fokus memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola, menyampaikan batas akhir masa perbaikan hingga tanggal 9 Juli 2023.

"Jika sampai batas akhir masa perbaikan ini caleg yang belum memenuhi syarat dan syarat pencalonan tidak diperbaiki maka sangat berpotensi caleg yang dimaksud tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Indra, Sabtu (1/7/2023).

Hal itu sesuai Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

"Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon di maksud dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya pun telah menyosialisasikan jadwal perbaikan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara terperinci serta memberikan saran perbaikan untuk masing-masing parpol, caleg, termasuk calon anggota DPD-RI sejak penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pencalonan tanggal 23 juni 2023 lalu.

"Dalam kegiatan apapun yang melibatkan partai politik, kami selalu menyampaikan agar memperhatikan jadwal dan tahapan pemilu 2024, termasuk kendala-kendala teknis penggunaan sistem informasi pencalonan (SILON)," ungkapnya.

Dikatakan, pada Jumat 30 Juni 2023 lalu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan fitur-fitur di dalam SILON.

"Kami mengundang admin dan operator SILON semua partai, peserta pemilu 2024, dan admin SILON calon anggota DPD-RI untuk membahas sistem informasi pencalonan agar staf kami menjelaskan fitur-fitur yang ada di dalam SILON dan cara mengatasinya jika terdapat kendala atau gangguan teknis pada SILON," tuturnya.

Di samping itu, KPU Provinsi Papua Tengah pun telah menyediakan tim teknis yang siap melayani peserta pemilu setiap harinya.

"Kami standby dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00 waktu setempat, kecuali hari terakhir tanggal 9 Juli 2023, pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat," jelas dia.

Mantan Ketua KPU Mimika itu juga menerangkan bahwa dalam masa perbaikan dokumen bacaleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, parpol memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Itu sesuai pasal 51 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta PKPU nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-2 atas PKPU nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah," terang Indra.

Kata dia, pergantian dilakukan oleh parpol apabila terdapat kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ganda.

"Termasuk mengubah nomor urut bakal caleg, mengubah daerah pemilihan pada tingkatan yang sama," pungkasnya. (Endi Langobelen)

Top