Politik & Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Gelar Sosialisasi Penyusunan Lakip Tingkat Distrik dan Kelurahan

Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Distrik Mimika Baru menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tingkat kecamatan dan kelurahan.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Rabu (5/7/2023) dibuka  Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Setda Mimika, Petrus Lewa Koten.

Petrus Lewa Koten dalam sambutannya mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel atau good governance merupakan persyaratan bagi setiap pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara.

Oleh karenanya, diperlukan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur sehingga penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab.

“Penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan barang dan jasa publik dan dalam praktek terbaiknya biasa disebut dengan good governance,” Kata Petrus.

Agar good governance ini dapat terselenggara dengan baik maka diperlukan komitmen dan keterlibatan semua pihak yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.

Good governance yang efektif menuntut adanya koordinasi yang baik dan integritas, profesional serta etos kerja dan moral yang tinggi. 

“Melihat perkembangan yang terjadi hingga saat ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sangat besar termasuk pula keharusan untuk terus melakukan regulasi dan restrukturisasi berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif dan kehidupan masyarakat yang lebih nyaman dan sejahtera,” jelasnya.

Menurutnya, dalam upaya mengarahkan stimulasi potensi pembangunan yang ada di daerah, diperlukan perencanaan pembangunan daerah sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat dan berkelanjutan, sistematik, terarah dan terpadu.

Laporan kinerja instansi pemerintah (Lakip) dibuat dalam kerangka pelaksanaan pertanggungjawaban tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumberdaya dan kebijakan pelaksanaan yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai.

“Disamping itu Lakip juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai kinerja dan alat pendorong terwujudnya good governance dalam perspektif yang lebih luas, maka Lakip berfungsi sebagai media pertanggung jawaban kepada publik,” Tuturnya.

Ia mengatakan, pelaporan kinerja, bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terstruktur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai.

Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya Lakip antara lain untuk meningkatkan akuntabilitas, sebagai umpan balik dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja secara terus menerus dan berkesinambungan.

Selain itu untuk mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, pemerintahan umum dan pembangunan secara baik, dan menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel . (Shanti Sang)

Reses Dengan Warga Pasar Sentral, Politisi Partai Hanura Terima Aspirasi Soal Drainase dan Pengaspalan Jalan

Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid saat memberikan bantuan seusai reses tahap ke II

MIMIKA, BM

Dalam masa reses tahap ke II tahun 2023 dengan warga Pasar Sentral, Rabu sore (05/07/2023), anggota DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid menerima aspirasi soal drainase dan pengaspalan jalan.

Disampaikan oleh salah satu warga RT 11 bernama Markus bahwa terkait jalan yang harus diaspal ini sudah pernah diusulkan namun tidak pernah dikerjakan.

"Kita di Jalan Cordofa Pasar Sentral ini arahnya masih berbatu dan ini sudah diusulkan tapi belum pernah dikerjakan," ujarnya.

Sementara itu, Hamka warga RT 12 meminta kepada politisi Hanura untuk mengkroscek pembangunan jalan Pinang. Pasalnya dinas terkait sudah melakukan survei saat ini namun sampai saat ini belum ada pengerjaan.

"Bapak dewan nanti tolong dikroscek apakah sudah masuk dalam anggaran tahun ini atau kami masih menunggu padahal sudah di reviewu," pintanya.

Sedangkan hal yang berbeda disampaikan oleh warga RT 14 bernama Amir agar diwilayahnya dibuatkan saluran air atau drainase.

:Karena setiap hujan selalu banjir, akibat luapan air dari drainase Pasar Sentral yang selalu tersumbat,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi warga terkait pengaspalan jalan dan drainase, anggota DPRD Kabupaten Mimika dari partai Hanura, Dapil II, Saleh Alhamid akan melakukan presentasi langsung.

“Saya akan mencek langsung yang menjadi permasalahan warga. Ini supaya bisa didorong ke Dinas PUPR,” katanya.

Selain itu kata politisi partai Hanura bahwa terkait dengan jalan Pinang sendiri, dirinya akan mengecek apakah sudah masuk dalam Perubahan APBD.

"Saya akan cek pada saat kita rapat terkait APBD Perubahan nanti," ujar abah Saleh panggilan akrab sehari-harinya. ( Ignasius Istanto)

300 IMB Menumpuk, Tidak Diterbitkan Akibat Tarik Ulur Kewenangan Antara PUPR Dengan DPM-PTSP

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Mimika Abraham Kateyau

MIMIKA, BM

Proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Mimika tersendat akibat tarik ulur siapa yang mengemban tugas antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Kepala DPM-PTSP Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, pembuatan IMB saat ini dilakukan secara daring dan telah menjadi ranah Dinas PUPR, namun hingga saat ini belum ada tim teknis yang mengurusnya.

"Di sana (PUPR-Red) belum ada tim teknis untuk mengurus itu, sementara ini kami layani dulu tapi kami tidak bisa keluarkan izin, karena harus ada surat rekomendasi dari PUPR," kata Kepala DPM-PTSP Abraham Kateyau saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2023).

Abraham mengatakan, saat ini pihaknya hanya membantu dengan surat keterangan saja. Hal itu pun menurutnya mempengaruhi penerimaan perizinan secara keseluruhan yang dikelola DPM-PTSP.

"Kita sampai di bulan Juli ini penerimaan baru sampai 200 juta lebih secara keseluruhan, banyak alasannya, salah satunya IMB ini. Sementara target kita tahun ini 2 Miliar," Katanya.

Ia mengatakan, penerimaan perizinan yang dikelola berasal dari IMB, SITU, SIUP dan izin trayek.

“Ada tiga atau empat, itu saja yang masuk dalam penerimaan kami di DPM-PSTP,” Ujarnya.

Katanya, sampai saat ini berkas pemohon IMB sekitar 300 berkas masih tertumpuk, sebab IMB bukan lagi menjadi tanggung jawab DPM-PTSP.

"Kita sudah berusaha bangun komunikasi, karena sistem belum jalan dengan baik bagaimana jika IMB dibuat manual, keluarkan dulu sambil kita perbaiki integrasi pusat, tapi pak kadis tidak mau kembali ke manual, jadi kita belum konek," jelasnya.

Akibatnya, penerbitan IMB sepanjang Januari hingga Juli 2023 tidak ada yang diterbitkan.

Guna mencari solusi yang baik untuk masalah ini, maka DPM-PTSP telah mengirim pegawainya ke Jogja untuk berkoordinasi soal aplikasi penerbitan IMB.

Ternyata, IMB sendiri sudah diganti namanya menjadi PBG pada 2021 lalu oleh Presiden Jokowi.

Aturan soal PBG telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

“Pada tahun 2021 lalu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan,” ungkapnya. ( Santi Sang)

Top