NIP 528 CPNS Mimika Sedang Diproses, Syarat Ini Harus Dipenuhi

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot
MIMIKA, BM
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika saat ini sedang memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 528 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Namun, untuk menginput NIP diperlukan adanya surat kuasa tanggung jawab mutlak yang harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"528 CPNS itu posisi sekarang ini tinggal menginput mereka punya NIP. Jika sudah ditandatangani oleh PPK baru bisa diinput ke sistem untuk penerbitan NIP," Kata Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot saat ditemui, Selasa (4/6/2023).
Ananias mengaku bahwa hal ini masih menjadi PR karena berkas tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
"Saya masih berkomunikasi dengan beliau jika beliau berkenan maka dokumen akan saya bawa untuk tanda tangan setelah itu baru kita input ke sistem," Tuturnya.
Katanya, SK CP ini tergantung dari surat pertanggungjawaban mutlak yang sudah ditandatangani oleh PPK.
“Kalau sudah menyembunyikan surat pernyataan mutlak dari PPK maka segera kami input baru SK terbit. Kalau SK sudah terbit baru kita mulai dengan pelatihan dasar bagi P3K maupun CPNS,” Ujarnya.
Dikatakan, bahwa targetnya itu harus sudah selesai tetapi karena kendala di surat tanggung jawab tanggung jawab mutlak itu sampai sekarang belum ditandatangani.
“Kalau formasi 528 orang ini sudah selesai maka kami akan mengumumkan seleksi formasi CPNS umum dengan kuota 274 formasi sekaligus mengumumkan selisih sisa 72 atau 73 kuota dari formasi honorer yang sebelumnya diganti,” Ungkapnya. (Santi Sang)
























