Belum Ada Putusan Inkrah dan Masa Jabatan Omtob Belum Berakhir, Pj Gubernur Ribka Haluk Malah Hadirkan Pj Pimpin Mimika

Undangan Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk
MIMIKA, BM
Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk telah mengirimkan undangan ke Forkompinda Mimika bahwa Selasa (20/6/2023) besok akan dilakukan pelantikan Penjabat Bupati Mimika.
Undangan yang juga diterima media BM, dan telah beredar luas di masyarakat ini tertulis bahwa pelantikan besok akan dilakukan di Aula Kantor Gubernur Papua, pukul 15.00 Wit.
Undangan ini ditujukan kepada Kapolres, Dandim 1710/Mimika, Ketua Pengadilan Negeri Timika, Kajari Mimika, Danlanal Timika, Danlanud dan Danyon B Pelopor Mimika.
Dalam undangan tidak disebutkan siapa yang akan menduduki jabatan tersebut namun berdasarkan informasi, jabatan tersebut akan diduduki oleh Pj Sekda Provinsi Papua Tengah, Valentinus Sudarjanti Sumitro.
Walau telah diedarkan namun sepertinya ada prinsipal administrasi yang bertengangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa demikian? Karena walau masih berproses hukum, baik Eltinus Omaleng maupun Johannes Rettob (pasangan Omtob) belumlah selesai masa jabatan kepemimpinan mereka.
Selain itu, proses hukum terhadap keduanya juga belumlah inkrah atau belum ada putusan tetap.
Selain itu, pimpinan daerah Mimika saat ini masih dijabat oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Jikapun diganti, status yang seharusnya diemban pengganti Johannes Rettob adalah Pelaksana Harian (Plh), bukan Penjabat (Pj) Bupati.
Bagaimana bisa, pimpinan daerah dengan jabatan masa berlaku belum selesai dan masih menjabat, diganti dengan seorang Penjabat (Pj)? Dalam aturan perundangan, ini merupakan sebuah kesalahan besar.
Penunjukan seorang Penjabat (Pj) diatur dalam Pasal 201 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 86 UU nomor 23 tahun 2014.
Penjabat atau Pj diangkat guna mengisi kekosongan karena berakhirnya masa jabatan.
Artinya, untuk pasangan Omtob masa berakhirnya sudah benar-benar selesai sehingga yang ditugaskan menjalani roda pemerintahan adalah seorang Pj.
Terkait surat Pj Gubernur Papua Tengah hari ini, yang seharusnya sesuai aturan adalah penunjukan Plh, bukan Pj.
Penunjukan Plh diamanatkan kepada sekda karena sekda yang ditugaskan oleh Mendagri untuk menjalani tugas sehari-hari karena kepala dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Hal ini sangatlah jelas diatur dalam Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai pembanding, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk seharusnya melihat persoalan yang saat ini sedang terjadi di Provinsi Papua.
Karena masih menjalani proses hukum dan belum ada putusan inkrah, pengganti Gubernur Lukas Enembe adalah Plh Ridwan Rumasukun, bukan Pj Ridwan Rumasukun.
Selain itu, terkait tugas, wewenang dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh) dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, hal ini juga tertulis secara detail di laman resmi Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, undangan Pj Gubernur Papua Tengah nomor 400.14.1.1/586/ppt terkait pelantikan penjabat bupati Mimika juga disoroti mantan anggota DPRD Mimika, Johan Matulessy.
Matulessy menilai Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk telah menggunakan kekuasaannya untuk melaksanakan dasar pelantikan yang bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan.
Ia menyayangkan hal tersebut karena menurutnya, Pj Gubernur Papua Tengah seharusnya paham akan regulasi ini sebagai seorang pimpinan daerah.
"Pemerintahan dari pusat sampai ke daerah diatur dengan undang-undang dan jelas tidak boleh keluar dari undang-undang yang tertulis," tegasnya.
Ia kembali menegaskan, saat ini bupati non aktif Mimika, Eltinus Omaleng sedang berhalangan sementara karena masih menjalani proses hukum dan belum ada putusan inkrah.
Sementara wakil bupati yang sementara ini menjabat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob juga sedang menjalani proses hukum namun hakim Tipikor memerintahkan tetap menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, Pj Gubernur Papua Tengah harus memahami bahwa Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014 pasal 65 poin 6 telah menyatakan bahwa apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara, maka sekretaris daerah ditunjuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
"Jadi yang menggantikan Plt Bupati Mimika seharusnya Plh, bukan melantik Penjabat baru. Ini aturan di undang-undang," tegasnya.
Dengan demikian, undangan pelantikan penjabat bupati Mimika oleh Pj. Gubernur Ribka Haluk dinilainya bertentangan dengan hukum.
"Yang saya bingung lagi, Pj Sekda Papua Tengah itu orang Mendagri, seharusnya sebelum undangan itu keluar harus diteliti dulu sebelum diedarkan," sesalnya. (Red)
























