Politik & Pemerintahan

Belum Ada Putusan Inkrah dan Masa Jabatan Omtob Belum Berakhir, Pj Gubernur Ribka Haluk Malah Hadirkan Pj Pimpin Mimika

 

 

Undangan Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk

MIMIKA, BM

Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk telah mengirimkan undangan ke Forkompinda Mimika bahwa Selasa (20/6/2023) besok akan dilakukan pelantikan Penjabat Bupati Mimika.

Undangan yang juga diterima media BM, dan telah beredar luas di masyarakat ini tertulis bahwa pelantikan besok akan dilakukan di Aula Kantor Gubernur Papua, pukul 15.00 Wit.

Undangan ini ditujukan kepada Kapolres, Dandim 1710/Mimika, Ketua Pengadilan Negeri Timika, Kajari Mimika, Danlanal Timika, Danlanud dan Danyon B Pelopor Mimika.

Dalam undangan tidak disebutkan siapa yang akan menduduki jabatan tersebut namun berdasarkan informasi, jabatan tersebut akan diduduki oleh Pj Sekda Provinsi Papua Tengah, Valentinus Sudarjanti Sumitro.

Walau telah diedarkan namun sepertinya ada prinsipal administrasi yang bertengangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa demikian? Karena walau masih berproses hukum, baik Eltinus Omaleng maupun Johannes Rettob (pasangan Omtob) belumlah selesai masa jabatan kepemimpinan mereka.

Selain itu, proses hukum terhadap keduanya juga belumlah inkrah atau belum ada putusan tetap.

Selain itu, pimpinan daerah Mimika saat ini masih dijabat oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Jikapun diganti, status yang seharusnya diemban pengganti Johannes Rettob adalah Pelaksana Harian (Plh), bukan Penjabat (Pj) Bupati.

Bagaimana bisa, pimpinan daerah dengan jabatan masa berlaku belum selesai dan masih menjabat, diganti dengan seorang Penjabat (Pj)? Dalam aturan perundangan, ini merupakan sebuah kesalahan besar.

Penunjukan seorang Penjabat (Pj) diatur dalam Pasal 201 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 86 UU nomor 23 tahun 2014.

Penjabat atau Pj diangkat guna mengisi kekosongan karena berakhirnya masa jabatan.

Artinya, untuk pasangan Omtob masa berakhirnya sudah benar-benar selesai sehingga yang ditugaskan menjalani roda pemerintahan adalah seorang Pj.

Terkait surat Pj Gubernur Papua Tengah hari ini, yang seharusnya sesuai aturan adalah penunjukan Plh, bukan Pj.

Penunjukan Plh diamanatkan kepada sekda karena sekda yang ditugaskan oleh Mendagri untuk menjalani tugas sehari-hari karena kepala dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Hal ini sangatlah jelas diatur dalam Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai pembanding, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk seharusnya melihat persoalan yang saat ini sedang terjadi di Provinsi Papua.

Karena masih menjalani proses hukum dan belum ada putusan inkrah, pengganti Gubernur Lukas Enembe adalah Plh Ridwan Rumasukun, bukan Pj Ridwan Rumasukun.

Selain itu, terkait tugas, wewenang dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh) dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, hal ini juga tertulis secara detail di laman resmi Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, undangan Pj Gubernur Papua Tengah nomor 400.14.1.1/586/ppt terkait pelantikan penjabat bupati Mimika juga disoroti mantan anggota DPRD Mimika, Johan Matulessy.

Matulessy menilai Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk telah menggunakan kekuasaannya untuk melaksanakan dasar pelantikan yang bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan.

Ia menyayangkan hal tersebut karena menurutnya, Pj Gubernur Papua Tengah seharusnya paham akan regulasi ini sebagai seorang pimpinan daerah.

"Pemerintahan dari pusat sampai ke daerah diatur dengan undang-undang dan jelas tidak boleh keluar dari undang-undang yang tertulis," tegasnya.

Ia kembali menegaskan, saat ini bupati non aktif Mimika, Eltinus Omaleng sedang berhalangan sementara karena masih menjalani proses hukum dan belum ada putusan inkrah.

Sementara wakil bupati yang sementara ini menjabat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob juga sedang menjalani proses hukum namun hakim Tipikor memerintahkan tetap menjalankan roda pemerintahan.

Menurutnya, Pj Gubernur Papua Tengah harus memahami bahwa Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014 pasal  65 poin 6 telah menyatakan bahwa apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara, maka sekretaris daerah ditunjuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

"Jadi yang menggantikan Plt Bupati Mimika seharusnya Plh, bukan melantik Penjabat baru. Ini aturan di undang-undang," tegasnya.

Dengan demikian, undangan pelantikan penjabat bupati Mimika oleh Pj. Gubernur Ribka Haluk dinilainya bertentangan dengan hukum.

"Yang saya bingung lagi, Pj Sekda Papua Tengah itu orang Mendagri, seharusnya sebelum undangan itu keluar harus diteliti dulu sebelum diedarkan," sesalnya. (Red)

Lega, Warga Pesisir Barat Mimika Tidak Perlu Lagi Jauh Ke Timika Urus Adminduk

Kadisdukcapil Mimika Slamet Sutejo saat menunjukan data pengurusan adminduk warga yang sudah selesai dicetak

MIMIKA, BM

Warga di pesisir Barat Mimika kini tidak perlu lagi mengurus adminisrasi kependudukan mereka hingga ke Timika berkat adanya Program PATEN Dukcapil Mimika.

Program ini merupakan salah satu wujud nyata bagaimana pemerintah hadir ditengah masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan secara langsung.

Selain itu, ini juga merupakan komitmen Dukcapil Mimika dalam meningkatkan kualitas pelayanan adminduk kepada masyarakat.

Pada Jumat (9/6/2023 pekan lalu, Kolaborasi Program PATEN Dukcapil - Distrik Mimika Barat dilaukan di Kokonao sebagai momentum penting dimana pelayanan Adminduk bagi masyarakat di wilayah pesisir barat mimika mulai dari Kokonao, Amar, lpaya, kapiraya dan Potowayburu.

"Jadi mereka tidak perlu lagi jauh-jauh dari kampung - distrik ke kota Timika, karena semuanya sudah bisa dilayani secara permanen di Kantor Distrik Mimika Barat ( Kokonao)," ungkap Kadis Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo saat dihubungi BM

Adapun layanan komplit adminduk yang disediakan meliputi perekaman KTPel, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, KIA, KTPel, surat pindah SKPWNI dan yg terbaru yaitu ldentitas Kependudukan Digital / lKD atau KTP Digital.

"Sehingga rentang kendali pelayanan semakin dekat, cepat dan masyarakat juga tidak terlalu terbebani dengan biaya transportasi yang mahal ke kota, dan yang utama bahwa Semua Pelayanan Adminduk adalah gratis," terangnya.

Sutejo juga mengatakan bahwa layanan Program Paten ini merupakan wujud nyata bahwa Program Mimika Smartcity tidak hanya dinikmati oleh masyarakat kota namun juga untuk masyarakat di wilayah pesisir Mimika.

"Kedepan juga wilayah pegunungan, serta kita terus mendorong program GISA (Gerakan lndonesia Sadar Adminduk)," kata Slamet Sutejo.

Slamet juga mengungkapkan bahwa adanya pembangunan lnsfrastruktur pendukung jaringan internet berupa BTS oleh Kominfo dan Telkom, juga Listrik oleh PLN, sangat berdampak pada pelayanan program tersebut.

"Dengan support dan kerjasama dari Kepala Distrik Mimika Barat maka Dukcapil bisa menghadirkan kemudahan layanan adminduk kepada masyarakat pesisir," ujarnya.

"Dahulu kami hanya bisa datang dengan pelayanan jemput bola dengan waktu yg terbatas, tetapi dengan hadirnya program PATEN Dukcapil - Distrik maka pelayanan adminduk disini bisa permananen," ungkapnya.

Walau demikian, menurutnya tantangan yang dihadapi saat ini adalah jaringan internet yang kadang masih labil termasuk listrik yang sementara ini masih nyala malam hari mulai pukul 18.00 hingga pukul 24.00 wit.

"Sehingga kami harus kerja lebih ekstra diluar jam normal pelayanan kantor. Kami tempatkan petugas dukcapil dua orang nanti dibantu staf distrik untuk bersama melayani adminduk masyarakat," ujar Slamet.

Sementara itu, Kadistrik Mimika Barat Christian Warinussy bersama masyarakat kokonao sangat mendukung dan berterima kasih atas kerjasama yang baik ini.

"Supaya data penduduk masyarakat kokonau bisa akurat, valid dan masyarakat memiliki dokumen aidminduk secara lengkap, untuk segala keperluan," ujarnya.

Sesuai aganda, Dukcapil Mimika berenca pada pekan depan akan mendatangi wilayah Atuka untuk melaksanakan program PATEN Adminduk beserta peralatan pelayanannya. (Red)

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Tanggapi Secara Resmi Salinan SK Pemberhentian Dirinya

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM 

Johannes Rettob akhirnya memberi tanggapan resmi terkait salinan surat pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika yang beredar di laman media sosial warga Timika.

Berikut petikan langsung pernyataan Bupati JR dalam voice rilis yang diterima media BeritaMimika, Kamis (15/6).

"Menanggapi situasi dan kondisi Timika akhir-akhir ini pasca beredarnya surat keputusan Mendagri terkait pemberhentian saya sebagai wakil bupati maka saya menanggapi beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, kabupaten Mimika ada di negara Indonesia yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan sehingga semua yang diputuskan, dibijaki, dan dilaksanakan harus dengan aturan-aturan, dengan norma-norma dengan etika juga sesuai dengan standar operasi prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Saya sebagai Wabup dipilih oleh rakyat dan menjalankan pemerintahan sebagai pelaksana tugas Bupati Mimika berdasarkan surat keputusan Mendagri.

Saya juga dengan keputusan tersebut sesuai dengan norma-norma dan SOP serta etika pemerintahan, saya menerima SK tersebut dari Kemendagri langsung dan diserahkan langsung kepada saya sebelum dilantik atau ditugaskan secara resmi, pakai tanda terima, sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

Sehingga SK pemberhentian saya sebagai Wabup yang beredar saat ini di media sosial atau oleh oknum-oknum tertentu, dicopy, dan dibagi-bagi kepada masyarakat sesuai kepentingannya, menurut saya tidak sesuai dengan etika pemerintahan, tidak sesuai dengan standar operasi prosedur, tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Secara etika pemerintahan, secara resmi saya sebagai subyek hukum didalam SK tersebut seharusnya resmi menerima SK tersebut sekaligus menginformasikan pengganti saya juga dalam bentuk surat keputusan ataupun surat tugas dan dilaksanakan sesuai norma dan etika dalam pemerintahan, ada tanda terima, ada dokumentasi dan lain-lain.

Sehingga sampai saat ini saya anggap tidak ada SK tersebut, tetapi andaikan surat keputusan itu katakanlah saya diserahkan secara resmi, saya menerimanya dengan aturan dan etika-etika birokrasi dan aturan pemerintahan, tetap saja SK tersebut tidak bisa dilaksanakan dan dieksekusi.

Saya bicara terkait dasar SK tersebut, saya juga tidak bicara terkait dengan poin-poin SK tersebut atau kelemahan-kelemahan yang ada didalam SK tersebut, tetapi saya bicara terkait dengan asas legalitas, karena SK tersebut melanggar dan bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama dan hak untuk tidak dituntut dimana SK tersebut berlaku surut.

SK tidak boleh berlaku surut karena atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ini bunyi undang-undang dan ini tafsiran dari undang-undang. Jadi secara aturan SK tersebut juga tidak boleh berlaku surut, kalau tidak boleh berlaku surut maka SK tersebut tidak bisa dieksekusi dan juga tidak bisa dilaksanakan, ini karena melanggar asas legalitas.

Berdasarkan data, SK tersebut yang beredar ditetapkan tanggal 29 Mei 2023, berlaku surut mulai tanggal 9 Mei, beredar dan diketahui umum tanggal 13 Juni. Atau katakanlah misalnya saya terima SK tersebut di tanggal 1 Juni 2023 ya kita tidak bisa laksanakan, walaupun SK itu ada tetapi ujungnya bagaimana ibu pejabat gubernur melakukan eksekusi ini karena SK ini melanggar asas legalitas.

Pemerintah tidak boleh kosong, pertanyaan tentang jalannya pemerintahan mulai tanggal 9 Mei sampai SK itu beredar atau SK itu diterima terkait kebijakan pemerintahan, terkait keuangan, terkait kepegawaian dan lain-lain siapa yang mau bertanggungjawab? Apakah Mendagri? Ataukah pemerintah provinsi Papua Tengah, apakah gubernur Papua Tengah, ataukah saya sebagai plt Bupati, atau orang yang mengganti saya sebagai pelaksana? ini pertanyaannya.

Jadi sekali lagi bahwa saya berharap semua masyarakat melihatnya dari sudut pandang yang benar, dari sudut pandang etika pemerintahan, dari sudut pandang norma-norma yang berlaku dan dari sudut pandang aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika, saya masih menjabat sebagai wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika sampai hari ini. Saya tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasa dan lain-lain.

Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Mimika kita jangan terprovokasi, kita tetap jaga, kita tetap tenang, kita tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepada ASN saya sampaikan agar tetap melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan demi pelayanan masyarakat, kegiatan-kegiatan kita sudah terlambat, sedikit lagi kita sudah masuk dalam semester yang kedua, daya serap keuangan kita sangat rendah.

Untuk itu saya berharap semua mulai bekerja secara serius, tidak berpikir apapun, tidak terprovokasi dan tidak terpengaruh oleh apapun sebagai profesional ASN dan kalian tetap melaksanakan tugas-tugas seperti biasa.

Kepada Forkopimda dan TNI Polri mari kita tetap jalan bersatu, tidak terpecah belah sesuai dengan tupoksi masing-masing, kita semua jaga kabupaten Mimika agar aman, damai untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat kabupaten mimika dalam rangka kesejahteraan masyarakat kabupaten Mimika.

Saya sebagai Plt Bupati Mimika tetap melaksanakan tugas, saya tidak berhalangan sementara, saya sehat, saya tidak ditahan dalam proses hukum, dan tetap melaksanakan tugas-tugas saya sebagai bupati Mimika.

Saat ini saya ada di luar daerah karena melaksanakan tugas mulai dari menerima penghargaan di kementerian kesehatan, mengikuti kegiatan Penas di Padang, saya juga mengikuti rapat dengan seluruh wakil kepala daerah Indonesia di Solo, saya juga mengikuti kegiatan rapat dengan Menteri Investasi dengan tim pak Bahlil, saya juga mengikuti dan melakukan evaluasi smart city untuk mempertahankan Mimika sebagai smart city Indonesia di Surabaya.

Terkait dengan proses hukum saya yang saat ini berada dalam ranah yudikatif sehingga sebagai warga negara Indonesia saya tetap kooperatif dan tetap menjalankan semuanya dan mengikuti semua proses hukum ini dengan baik.

Masyarakat Mimika tahu persis kasus ini, dimana kasus ini sudah berjalan yang kedua kali dengan tuduhan dan dakwaan yang sama, dimana semua masyarakat tahu dan saya merasakan bahwa sangat kelihatan dipolitisasi dan dikriminalisasi.

Terkait dengan Undang-undang 23 tentang Pemda, terkait pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah, pasal dan ayat ini juga sedang diuji juga disidang di Mahkamah Konstitusi dalam rangka yudisial preview, karena kalau disimak dengan baik, pasal dan ayat ini dapat sangat berbahaya dan dapat dipakai oleh siapa saja, aparat hukum, dan lain-lain, kelompok-kelompok tertentu sebagai dasar dan upaya kepentingan politik.

Hal ini juga sudah kami sampaikan ke Kemendagri agar Kemendagri dalam mengambil semua keputusan yang terkait dengan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar dipending untuk sementara karena pasal ini sementara lagi diuji. Karena pasal ini bukan saja terhadap saya tetapi untuk semua kasus di Indonesia terkait dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mari semua pihak kita hargai proses hukum yang sementara berjalan baik di Pengadilan Negeri Jayapura maupun yang sementara berlangsung di Mahkamah Konstitusi sampai keputusan semuanya inkrah.

Yang terkait dengan penyerahan secara resmi SK tersebut saya kasih contoh pada saat saya dan pak bupati menerima SK sebagai bupati dan wakil bupati, itu kami dipanggil ke Kemendagri dan kemudian diserahkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah pada saat itu. Sehingga betul-betul resmi dan kemudian betul-betul disampaikan.

Begitu pula terkait dengan waktu saya diangkat sebagai Plt Bupati Mimika, inipun saya menerima secara resmi, diserahkan secara resmi baik oleh Kemendagri maupun juga oleh gubernur Papua pada saat itu dan kemudian melaksanakan tugas juga sesuai dengan aturan-aturan yang ada.

Jadi itu catatan-catatan yang dimaksud, tidak ada SK yang sifatnya apalagi kepala daerah yang seperti begini tidak mungkin kan diserahkan di pinggir jalan atau di restoran atau dimana saja, ini kan tidak benar soal begini. (Red)

Top