Politik & Pemerintahan

Pemkab Mimika Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah


Foto bersama Pj Sekda Mimika Petrus Yumte dengan para peserta bimtek dan pemateri

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menggelar bimbingan teknis penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban di Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua Tengah, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan bimtek yang diperuntukan bagi para bendahara dan calon bendahara OPD tahun 2023 ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte.

Dalam sambutannya, Petrus menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang tepat terkait tugas dan fungsi bendahara penerimaan dan bendahara pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian meminimalisir kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaan tupoksi sebagai bendahara, serta menyiapkan calon bendahara yang berintegritas agar bisa memenuhi syarat dan kualifikasi yang telah di tetapkan.

Petrus menyebutkan bahwa pejabat penatausahaan, keuangan, dan bendahara pada OPD merupakan ujung terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang tertib menuju good governance.

"Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangannya yang baik, mulai dari proses perencanaan, pertanggungjawaban, penggunaan, dikelola, dan dapat secara konomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.

Dikatakan bahwa berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pengelola keuangan daerahlah yang melakukan keseluruhan kegiatan.

"Baik itu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, dan penyajian dokumen secara elektronik," ujarnya.

Selain itu, dokumen-dokumen juga dapat dibentuk ke dalam ilustrasi guna menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.

"Kegiatan ini merupakan momen yang sangat bermanfaat bagi semua pihak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran," tuturnya.

Oleh karena itu, Petrus berpesan kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga ke depannya ilmu dan pengetahuan yang didapat secara bisa memberi kemudahan.

"Jangan hanya menganggap kegiatan ini hanya seremonial biasa. Ini masalah tata kelola keuangan dan harus betul-betul seluruh pejabat bendahara yang mengelola keuangan harus hadir melaksanakan dan harus mencermati apa yang akan disampaikan nanti oleh narasumber," tegasnya.

Dia juga berharap apa yang sudah didapat melalui bimbingan teknis ini, bisa segera diimplementasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Karena ini memiliki pengaruh besar terhadap kemajuan mimika dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Minimal saudara-saudari mengerti apa yang harus dilakukan, apa yang harus dikerjakan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan," pungkasnya. (Endy Langobelen)

ASN Pemda Mimika Diminta Bijak Dalam Bermedia Sosial


Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (27/3/2023)

MIMIKA, BM

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap bijak saat berjejaring di media sosial.

Imbauan tersebut ia sampaikan lantaran akhir-akhir ini dalam beberapa grup WA publik di Timika, kerap terjadi dialektika yang tidak elok dan berujung adu domba.

"Jadi grup WA di Pemda ini kadang-kadang saya juga pusing bacanya karena di antara kita saling mengadu domba, saling ini sana-sini," ungkap Petrus saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (27/3/2023).

Petrus menegaskan, sebagai seorang ASN, patutlah menjadi contoh dengan memberikan teladan kepada masyarakat.

"ASN ini minimal menjadi contoh di masyarakat dalam banyak hal. Kelakuan, kata, perbuatan, dan tindakan harus kita kasih tunjuk itu baik," tegasnya.

Petrus tidak mempermasalahkan seberapa mewah gawai yang digunakan, sebab menurutnya yang terpenting adalah bagaimana seorang ASN dapat berkomunikasi dengan baik.

"Karena kalau masyarakat yang baca berarti kita ini tidak menjadi orang yang bijak, terutama kita sebagai ASN," tutur mantan Kepala Dinas Sosial itu.

Maka dari itu, Ia mengajak para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika menggunakan media sosial untuk saling mendukung dan mendorong sesama.

"Saya harap kita yang ada ini, seragam yang sama, kita harus punya prinsip yang sama, komitmen yang sama sebagai pegawai negeri sipil untuk menjaga negara ini dan mendukung pimpinan dalam program kerja di Kabupaten Mimika," harapnya.

"Kita tidak usah menghayal yang luar biasa. Kalau terlalu mengharapkan besar, tidak dapat, kecewa, sakit, bicara orang lain, dan seterusnya," ujarnya.

Di samping itu, dia juga mengingatkan seluruh ASN maupun pegawai dan staf untuk bekerja pada porsi masing-masing.

"Kalau saya kepala seksi cukupkan apa yang ada pada saya. Kabid sama, kepala dinas sama, staf sama. Jadi, mari kita batasi diri. Kerja pada bagian yang kita punya. Kata firman Tuhan cukupkanlah apa yang ada padamu. Mari jaga posisi kita masing-masing dalam tugas dan tanggung jawab," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Pemda Mimika Terbitkan Instruksi Terkait Operasioanl THM Selama Bulan Ramadhan dan Paskah


Kasatpol PP Mimika, Ronni S Marjen usai berbuka puasa bersama sejumlah wartawan di Anungme Gold Cafe

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika telah menerbitkan instruksi Bupati Mimika nomor 1 tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadhan bagi umat muslim dan hari raya Paskah bagi umat kristiani di Mimika.

Instruksi ini di tujukan kepada pemilik diskotik bar, kafe, panti pijat, club malam, hiburan bilyard, hotel termasuk pedagang.

Dalam instruksi ini disebutkan bahwa mereka yang disebutkan di atas, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mentaati jam buka yakni 21.30 Wit dan jam tutup : 02.00 WIT dan untuk siang hari tidak di dizinkan.

Pedagang juga dilarang melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat.

Jika tidak mentaati ketentuan dimaksud maka akan dikenakan sanksi berupa Penutupan Tempat Usaha, Pencabutan Izin Usaha dan Sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Maryen mengatakan, sesuai hasil sidang isbat tadi malam diputuskan 1 Ramadan 1444 H jatuh pada hari ini, Kamis (23/3/2023).

Dengan demikian maka pemerintah keluarkan instruksi bupati terkait pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan.

"Kita terbitkan instruksi itu untuk menghormati dan memberikan rasa nyaman dan jaminan kepada teman-teman yang menjalankan puasa dan ibadah dengan kusyuk," ujar Kepala Dinas Satpol PP, Ronny S Maryen saat ditemui, Kamis (23/3/2023).

Ronny berharap pelaku usaha yang termasuk dalam surat edaran tersebut dapat melaksanakan dan mentaati instruksi yang pemerintah tetapkan.

"Dan juga terkait dengan distribusi pangan yang tidak boleh ditimbun karena itu akan memicu kenaikan harga. Karena biasanya saat hari raya ada oknum yang nakal memainkan kenaikan harga," kata Ronny.

Ia menegaskan, ketika sudah larangan tersebut sudah menjadi instruksi bupati maka Satpol PP akan melaksanakan penegakkan aturan tersebut.

"Tugas kami adalah mendeteksi dan mencegah dini dalam bentuk patroli. Kami akan tingkatkan intensitasnya selama ramadhan untuk memberikan rasa aman. Kami juga akan di backup dengan kepolisian," ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, mengatakan di masa bulan Ramadhan ini pemerintah sudah mengeluarkan himbauan untuk penutupan tempat hiburan malam (THM) dan tempat penjualan miras.

"Surat edaran tersebut berlaku sampai 30 hari kedepan. Jika melanggar maka sanksinya adalah pencabutan ijin. Kita harap semua tempat hiburan kooperatif," tegasnya.

Plt Bupati John juga berharap kepada pengunjung harus sabar dan juga kooperatif dalam menghargai umat muslim yang sedang berpuasa.

"Kadang-kadang kan tempat hiburan mau tutup tapi di paksa-paksa sama pengunjungnya, ini yang masalah," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top