Politik & Pemerintahan

Baru Sehari Dijalankan, Dewan Akan Panggil Dishub Mimika Terkait Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Budi Utomo

Suasana hari pertama peralihan arah one way Jalan Budi Utomo

MIMIKA, BM

Komisi C DPRD Kabupaten Mimika bakal memanggil Dinas Perhubungan terkait kebijakan perubahan rekayasa lalu lintas di Jalan Budi Utomo yang saat ini sedang dilakukan uji publik.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong, saat ditemui di depan ruang serba guna Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Rabu (5/4/2023).

"Dalam waktu dekat, kami akan mengundang lagi Dinas Perhubungan," tegas Aloisius.

Dijelaskan bahwa berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan mengatakan akan melakukan presentasi terlebih dahulu sebelum melakukan pergantian rekayasa lalu lintas Jalan Budi Utomo.

"Mereka bilang akan mempresentasikan alasan kenapa dilakukan perubahan dari awal dan alasan dilakukan perubahan sekarang. Dan itu sampai sekarang belum dilakukan, tapi sudah keluar surat edaran terkait perubahan dua arah ini," jelas Aloisius.

Senada dengan itu, anggota Komisi C DPRD Mimika, Leonardus Kocu juga ikut menyoroti kebijakan baru yang dilakukan Dinas Perhubungan.

"Kita kaget ketika melihat di berita dengan munculnya skenario baru yaitu dua arah dari Diana ke SMPN 2. Kemudian ke arah Hasanudin tetap satu arah," ungkap Leo yang juga ditemui di Kantor DPRD Mimika.

Menurutnya, kebijakan ini sangat akan sangat membingungkan masyarakat. Leonardus juga mempertanyakan dasar daripada perubahan rekayasa lalu lintas tersebut.

"Dasar pertimbangannya apa sehingga penerapan dua arah dan satu arah Jalan Budi Utomo hanya sepotong-sepotong saja. Kenapa tidak seutuhnya jalan Budi Utomo diberlakukan dua arah atau satu arah," tuturnya.

Leo mengatakan, selama ini Dinas Perhubungan belum memberikan penjelasan yang masuk akal kepada Komisi C pasca RDP.

"Dan mereka janji akan mempresentasikan ke kita sebelum terapkan, dan perlu melakukan sosialisasi. Kita dari Komisi C juga tidak minta pemberlakuan jalan Budi Utomo yang sepotong-sepotong kaya gitu. Jadi ini, kita akan agendakan untuk memanggil ulang Dishub untuk RDP," ungkapnya. (Endy Langobelen)

Realisasi Pendapatan Daerah 2023 Triwulan Pertama Capai Rp386 Miliar

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi pendapatan daerah untuk triwulan pertama atau sejak Januari hingga Maret 2023 capai Rp386.511.241.943 dari target APBD Mimika tahun anggaran 2023 Rp5,1 triliun.

Sedangkan, pajak daerah baru tercapai Rp25,1 miliar. Demikian disampaikan Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa.

"Dari presentase ini PAD jalan terus setiap harinya. Karena tiap hari ada pemasukan Rp2-3 miliar itu ada terus di kita," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa selain realisasi pendapatan yang sudah ada ini, dalam waktu dekat juga dana perimbangan akan masuk dan tentunya akan menambah realisasi yang ada.

"Kalau dana perimbangan untuk royalti saja sudah masuk yang triwulan satu. Sedangkan dana perimbangan lainnya masuk akhir bulan nanti. Dana peribangan lainnya ada DBH PPh, cukai rokok, DBH Kehutanan dan lainnya. Tapi syaratnya menyampaikan berita acara realisasi," jelas Dwi.

Jadi, kata Dwi, ada realisasi antara BPKAD dan KPP Pratama terkait pajak-pajak pusat. Ada SP2D yang langsung dipotong PPh, PPn itu larinya ke pusat.

"Saya koordinasi dengan pihak BPKAD katanya berita acara realisasi masih terkendala dengan arus data dari Bank Papua semester 2 tahun 2022 sehingga dana perimbangan kita belum masuk. Makanya, itulah yang lagi di sinkronkan antara BPKAD dengan Bank Papua," jelasnya.

Katanya, jika sudah disinkronkn kemudian dibuat berita acaranya lalu dikirim ke Pusat maka dana perimbangan bisa di transfer ke daerah.

Selain itu, PAD lainnya seperti PBB-P2 setelah dibagikan SPPT kepada wajib pajak dan progresnya bagus. Artinya, wajib pajak sudah mulai membayar PBB-P2.

Diketahui, realisasi PBB-P2 saat ini sudah mencapai Rp1,4 miliar dari target Rp15 miliar. Capaian tersebut belum termasuk dengan target PBB-P2 PTFI.

"Target PBB-P2 keseluruhan baik untuk masyarakat dan PTFI Rp63 miliar. Dan saat ini sudah capai Rp1,4 miliar, ini masih terus berjalan hingga akhir Desember nanti. Begitu juga pendapatan atau PAD lainnya masih terus berjalan," ungkapnya. (Shanty Sang)

APBD Mimika Tahun 2024 Diproyeksi Rp5,2 Triliun, Ada 4.930 Program Kegiatan dan Sub Kegiatan

Penandatangan berita acara oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, DPRD dan Bappeda Mimika

MIMIKA, BM

Setelah melakukan Musyawarah Perencanaan Pembanguan (Musrenbang) RKPD 2024 selama tiga hari yang dimulai sejak, Senin (3/4/2023), Pemda Mimika akhirnya menyetujui 4.930 program kegiatan dan sub kegiatan di tahun 2024 mendatang dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,2 triliun atau Rp5.216.060.833.534.

Adapun rincian program kegiatan dan sub kegiatan yakni jumlah program kegiatan 260, jumlah kegiatan 2.357 dan jumlah sub kegiatan 2.313.

Hasil keputusan ini dilaporkan langsung oleh Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling dalam acara penutupan  Musrenbang rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tahun 2024 di Kantor Bappeda Mimika, Rabu (5/4/2023).

Rumusan ini dihasilkan setelah dilakukan musrenbang distrik, forum OPD dan terakhir musrenbang RKPD.

“Ini hasil yang baru kami update dari sistem dan merupakan hasil rasionalisasi selama 3 hari dengan semua OPD yang kami sampaikan saat itu di ranwal pembukaan RKPD dan ranwal musrenbang bahwa renja yang terinput hampir Rp7 triliun dan kita rasinalisasi dalam tiga hari ini menjadi Rp5,2 triliun ,"ungkapnya.

Sementara itu, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte dalam sambutannya mengatakan, persoalan pokok yang dihadapi dalam perencanaan pembangunan terletak pada proses penentuan pilihan program atau kegiatan yang diprioritaskan.

Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengambil langkah strategis yakni dalam penyusunan pembangunan daerah untuk tahun anggaran 2024

Hal ini telah melalui tahapan dan mekanisme yang telah digariskan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan dan peraturan pemerintah nomor 08 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan , pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah melalui proses perencanaan yang menggunakan aplikasi SIPD-RI seperti yang diamanatkan oleh Permendagri 70 tahun 2019.

"Saya harap program dan kegiatan yang telah disepakati merupakan kebutuhan masyarakat yang akan dikelola oleh OPD. Untuk itu maka pada kesempatan ini saya selaku pimpinan daerah Kabupaten Mimika menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah membagi pikiran dalam perumusan perencanaan pembangunan tahun 2024, " ungkap Pj Sekda Yumte.

Oleh karena itu, menjadi catatan kepada Bappeda dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika untuk secara koordinatif melakukan penyempurnaan dan penajaman terutama target indikator kinerja program kegiatan yang mengusulkan sinkron dengan indikator yang tertuang dalam RPJMD dan renstra OPD.

“Dengan demikian agar dapat menghasilkan dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun anggaran 2024 yang aspiratif dan representatif,” ujarnya. (Shanti Sang)

Top