Tunaikan Zakat Fitrah Agar Amalan Menjadi Tidak Sia-sia Di Bulan Suci Ramadhan
Plt Ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, Ustad Hj. Nastur Ahmad
MIMIKA, BM
Sebulan penuh lamanya umat Muslim menjalankan ibadah puasa di bulan yang suci yang penuh berkah Ramadhan ini.
Ramadhan merupakan bulan istimewa untuk mengumpulkan pahala dan mengendalikan hawa nafsu untuk kembali fitrah.
Namun, semua ibadah puasa selama bulan Ramadhan itu akan menjadi sia-sia jika tidak menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim.
Kepada BeritaMimika Kamis (20/4/2023) melalui telepon Plt Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika, Ustad Hj. Nastur Ahmad mengatakan mendasari Surat Keputusan (SK) Nomor 071 bahwa besaran zakat untuk Kabupaten Mimika yakni untuk zakat fitrah berupa beras senilai 2,7 kg dan bila dinominalkan Rp45.000 per orang.
“Untuk fidyah atau pengganti dari puasa yang ditinggalkan bagi orang-orang yang berhalangan seperti sakit yang tidak bisa sembuh, karena ini zakat jiwa atau diri maka diganti pembiayaan yakni satu kali makan,” tuturnya.
“Atau orang yang tua tidak bisa lagi berpuasa tapi masih hidup di bulan suci Ramadhan seharusnya wajib berpuasa tetapi karena tidak bisa melaksanakan dapat dibayarkan melalui fidyah senilai Rp 30.000 per satu hari yang ditinggalkannya,” imbuhnya.
Ustad Nastur menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib sebagai penyempurnaan daripada amalan ibadah bulan puasa atau Ramadhan.
“Selama bulan Ramadhan wajib menunaikan zakat fitrah agar amalan ibadah puasa sebulan penuh menjadi fitrah. Makanya diakhiri bulan puasa itu adalah Hari Raya Idul Fitri sehingga menjadi fitrah atau fitri kalau kita sudah menunaikan zakat fitrah,” ucapnya.
Lanjutnya, jika tidak membayar zakat fitrah maka ibadah menjadi tidak sempurna dalam amalan yang berarti ibadah menjadi kurang sempurna dan sia-sia dihadapan Tuhan.
“Kita berpuasa di bulan suci Ramadhan mengharapkan mendapat ridho dan pahala dari Tuhan dan semua amalan bisa diterima. Tapi jika tidak dibayarkan zakat fitrah maka Tuhan tidak terima,” paparnya.
Ustad Nastur mengungkapkan terdapat 88 Unit Pengumpul Zakat (UZP) yang tersebar di Mimika. Dan saat ini Baznas Mimika masih menunggu laporan.
“Sebenarnya untuk di jalan kita tidak rekomendaskan tetapi bagi teman-teman yang mau melaksanakan untuk tahun ini silahkan. Tahun berikutnya kita akan tata, seperti di dalam mesjid, lingkungan mesjid, perkantoran atau tempat dimana menunaikannya di tempat yang terhormat karena ini adalah ibadah, menghadap yang Maha Suci,” terangnya.
“Ada masanya mereka mengakhiri karena ada batasan pelayanan kita batasi satu hari sebelum hari raya. Jadi masih ada waktu. Inilah saatnya mempersiapkan hari raya Idul Fitri,” himbaunya.
Dikatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 45 persen dari seluruh masyarakat yang ada di Mimika merupakan muslim.
Ia mengajak untuk seluruh umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa lekas menunaikan ibadah dengan membayar zakat fitrah, zakat MAL dan ibadah lainnya.
“Zakat fitrah adalah zakat yang berdurasi waktunya hanya ada di bulan suci Ramadhan dan berakhir ketika bulan suci berakhir, dilanjutkan dengan shalat Idul Fitri. Kalau kita tidak menunaikan zakat fitrah amalan kita menjadi sia-sia. Cepat tunaikan zakat fitrah,” tandasnya.
Pada momen ini Ustad Nastur mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ada di Mimika karena terus memupuk rasa toleransi dalam beragama.
“Kepada saudaraku terimakasih kita bertoleransi saling menjaga dan memberikan rasa nyaman. Kami Baznas Mimika mengucapkan terimakasih bagi saudaraku semua untuk sama-sama menjaga rasa aman dan damai dalam berkehidupan,” pungkasnya. (Elfrida Sijabat)





