Ekonomi dan Pembangunan

Penerbangan Di Mimika Mulai Beroperasi 11 Juni, Penumpang Wajib Miliki 3 Persyaratan

Kadis perhubungan dan kepala bandara saat menyampaikan keterangan

MIMIKA, BM

Mulai 11 Juni 2020, Maskapai penerbangan Sriwijaya, Garuda, Citilink dan Batik Air mulai kembali beroperasi di Mimika. Calon penumpang harus membawa sejumlah dokumen agar bisa diakomodir dalam penerbangan nanti.

Ini menjadi persyaratan utama penerbangan saat ini di tengah pandemi Covid-19. Bukan hanya di Mimika, namun hal ini juga berlaku di hampir semua wilayah Indonesia yang telah membuka penerbangan komersil mereka.

Dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang adalah wajib melakukan swab atau rapid tes dengan hasil negatif Covid-19 dan maksimal berlaku 7 hari sejak diterbitkan. Persyaratan berikutnya adalah surat keterangan sehat dan surat ijin jalan.

"Kami sudah koordinasi dengan 4 operator penerbangan yakni Garuda, Sriwijaya, Batik dan Citilink. Kesepakatan nanti diatur sesuai dengan kapasitas atau keberadaan dari pada airline mereka. Baru Garuda yang sampaikan bahwa ada penerbangan ke Timika tanggal 11. Yang lain menyusul menyesuaikan dengan kru maupun kesiapan dari pada armada mereka," ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Yan Selamat Purba saat diwawancarai usai melakukan pertemuan tertutup di UPBU, Jumat (5/6).

Purba mengatakan, untuk kesiapan di bandara baik UPBU maupun Avco telah dibuat SOP yang mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan tentang phisical distancing serta peraturan Menteri Perhubungan untuk pengurangan 50 persen alat transportasi.

Purba menjelaskan biaya swab tes ataupun rapid tes untuk pembiayaannya ditanggung masing-masing calon penumpang baik penumpang penerbangan pesawat maupun kapal laut.

"Timika mempersyaratkan PCR sehingga yang mau datang harus sesuaikan. Yang keluar disesuaikan dengan bandara atau pelabuhan tujuan kalau disana persyaratkan swab berarti kita swab di sini kalau di sana cuma rapid tes maka kita rapid tes di sini," kata Purba.

Ia juga menegaskan bahwa, surat keterangan berlaku 7 hari namun pengambilan tiket dapat dilakukan jika calon penumpang telah memenuhi syarat untuk terbang.

“Jangan sampai sudah ambil tiket lalu persyaratan tidak ada nanti sampai di bandara tidak bisa terbang apalagi di bandara tujuan akan di cek lagi,” ungkapnya.

Sementara itu untuk penerbangan ke pedalaman belum bisa dibuka karena Mimika dikategorikan sebagai zona merah. Jika penerbangan dibuka maka akan berdampak pada masyarakat karena rata-rata untuk wilayah pedalaman dan pesisir pantai hingga saat ini masih kategori zona merah.

“Penerbangan masih terlindungi khusus hanya untuk tenaga medis dan keamanan masih seperti yang lalu," jelasnya.

Kepala Bandara Mozes Kilangin, Subagio, mengatakan pengawasan di bandara pada umumnya berlaku standar sama seperti sebelumnya hanya lebih memperketat prioritas pengawasan pada standarisasi protokol kesehatan.

"Kita sudah siap melaksanakan kegiatan namun mengenai jadwal dan waktunya itu akan diserahkan kepada Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, Batik Air dan Citilink. Nanti kalau sudah ada jadwal dari mereka baru kita akan sesuaikan dengan slot yang ada. Pada intinya kami semua siap untuk melakukan apa yang disyaratkan oleh Pemda Mimika. Karyawan kita baik disisi selatan maupun utara tidak ada perubahan tetap beroperasi penuh dari pagi sampai jam 4 sore," jelasnya. (Shanty)

Kasihan Tukang Ojek, Pemda Mimika Dinilai Tidak Menggangap Mereka Ada

 Situasi di lampu merah Hasanuddin paska penerapan Pra New Normal

MIMIKA, BM

Kabupaten Mimika mulai memberlakukan penerapan kebijakan Pra New Normal terhitung hari ini, Jumat (5/6) hingga 18 Juni nanti.

Putusan ini ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah, DPRD dan forkompinda di Moza, Kamis (4/6) kemarin.

Putusan ini tertuang dalam Kesepakatan bersama Nomor 443.1/386 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) Pra New Normal di Kabupaten Mimika.

Namun satu hal yang paling mencolok dan dinilai mendiskriminasikan salah satu kelompok masyarakat adalah putusan nomor 15 poin g yang menyebutkan bahwa Ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang selama berlangsungnya penerapan Pra New Normal.

Larangan ini membuat pekerja jasa transportasi ojek merasa sedih dan putus asa karena secara tidak langsung kebijakan ini mematikan cara mereka bekerja halal untuk mengais rejeki bagi kehidupan keluarga mereka.

Pemerintah daerah dinilai menutup mata dan tidak mengindahkan keberadaan mereka. Para tukang ojek merasa seperti tidak diakui sebagai warga masyarakat Mimika.

Ketua Komunitas Ojekers Mimika yang kini menjadi anggota DPRD Mimika, Tanzil Azhari mengisahkan bagaimana perasaan tukang ojek ke BeritaMimika, Jumat (5/6) siang.

“Mereka tidak punya hati nurani bro. Bagaimana mereka ini mau makan? Mereka punya keluarga, hidup mereka hanya bergantung dari ojek. Kasihan sekali. Tadi malam ada 4 tukang ojek datang mengeluh dan mereka semua bingung karena hal ini,” ujarnya.

Tanzil juga menilai bahwa pemerintah daerah termasuk DPRD dan forkompinda seakan bertindak semena-mena tanpa mempertimbangkan asas kemanusiaan.

Ia sangat menyetujui dan mendukung penerapan New Normal di Mimika namun ia berharap kesepakatan yang diambil juga memperhatikan keadilan yang sesuai dalam butir ke-5 Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Melarang ojek dengan cara seperti ini tidak menyelesaikan masalah. Kata siapa mereka tidak takut corona? Mereka juga menjaga diri, tidak mau tertular dan menularkan ke orang lain. Pendapatan selama PSDD juga hanya buat makan, lalu sekarang mereka dilarang total, mau makan apa? Mereka rata-rata tidak punya simpanan untuk bertahan hidup. Motor mereka juga banyak yang kredit. Ini sama saja dengan membunuh mereka dan keluarga mereka,” ungkap Tanzil.

Politisi Partai Gerindra yang sering di sapa Om Tanzil ini mengakui bahwa jarak duduk antara pengendara dan penumpang di motor memang berdekatan, namun pada kenyataanya, aktifitas masyarakat secara umum lebih dekat antara satu dan lain dibandingkan jarak duduk di motor.

“Tukang ojek sekarang rata-rata pakai masker, sarung tangan, baju tangan panjang sampai helm full face. Coba lihat di pasar atau di pusat perbelanjaan, interaksi orang bisa lebih dekat daripada itu. Tidak ada jarak sosial. Lalu alasannya apa kalau mereka ini disuruh stop mencari, perbedaanya dimana? berapa banyak tukang ojek yang terpapar corona jika dibandingkan dengan kelompok masyarakat umum atau pekerja lainnya. Melarang mereka seperti ini sama saja dengan mengandaikan bahwa mereka ini pelaku penularan virus,” kecamnya.

Menurutnya, apa yang dialami di Mimika saat ini (pandemi Covid-19) dirasakan oleh semua orang termasuk dunia usaha. Namun bukan berarti kebijakan yang dikeluarkan menguntungkan sebagian orang dan mengabaikan kelompok masyarakat lainnya.

“Mari kita sama-sama bahu membahu menghadapi pandemi ini tapi kitapun harus melihat semua dampak sosial yang ada, apakah menyengsarakan rakyat yang lain atau tidak? Kita semua punya tanggungjawab yang sama dalam hal ini, termasuk tukang ojek. Jangan sampai yang lain dibiarkan bebas berkelana, yang lain malah dipenjarakan,” sesalnya.

Om Tanzil mengatakan, jumlah tukang ojek di Mimika saat ini mencapai ratusan orang. Mereka tersebar di berbagai pos pangkalan ojek bahkan hingga ke kampung-kampung.

Tiap posko memiliki koordinator masing-masing. Keberadaan mereka pun terus dipantau sehingga ketika misalnya ada yang terkontaminasi virus ini, mereka dipastikan tidak akan beroperasi.

“Ojekers di Mimika saat ini bukan hanya tukang ojek atau mereka yang sudah lama murni lakukan pekerjaan ini saja tapi didaalamnya juga termasuk karyawan moker PTFI. Semua suku ada dalam komunitas ini. Rata-rata sudah berkeluarga punya anak 1-3 orang, ada yang lebih. Anak dan isteri mereka mau makan apa di rumah?,” ungkapnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa para tukang ojek merupakan salah satu kelompok masyarakat yang memberikan andil dalam pembangunan di Mimika. Bukan hanya dari segi transportasi namun juga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Mimika.

“Sebagai punggawa Ojekers Kabupaten Mimika, sudah hampir 20 tahun kami bergerak mengatasi berbagai persoalan khususnya Ojekers Timika. Kami juga turut berperan aktif menyelesaikan berbagai persoalan di tanah ini. Jika keadaanya seperti ini, ada apa-apa di kemudian hari (kriminalitas-red), siapa yang mau bertanggungjawab?,” tegasnya.

Ketua Ojekers Mimika ini berharap agar suara para tukang ojek di Mimika yang diwakilinya, membuat pemerintah termasuk DPRD dan forkompinda lainnya meninjau kembali keputusan nomor 15 poin g.

“Kami berharap pemerintah arif dan bijak dalam mengatasi segala persoalan menyangkut hak hidup umat di negeri yang kita semua cintai ini. Mereka hidup hanya dari pekerjaan ini. Peran ojekers jangan dipandang sebelah mata. Mereka ini juga menjadi tumpuan warga Mimika. Besar harapan mereka semua, pemerintah dapat melihat kesedihan dan tangisan keluarga mereka. Tolong kasih mereka nafas untuk hidup sama seperti yang lain,” harap politisi Partai Gerinda, Tanzil Azhari.

Kepada BeritaMimika, siang tadi, salah satu tukang ojek namanya Wawan, mengatakan ia tidak bisa mengikuti himbauan ini. Bahkan ia mengatakan ditangkap polisi sekalipun, dirinya akan tetap berusaha untuk ojek.

”Tidak bisa begitu mas. Kami mau makan apa kalau tidak mencari. Ini tidak adil. Kami kos di Serui Mekar juga satu kamar 2-3 orang supaya bayar uang kos tidak berat. Motor ini juga saya kredit dari teman yang sudah pulang, tinggal dua bulan lagi lunas jadi saya harus mencari. Kami juga takut corona makanya kami tutup semua hanya mata yang kelihatan,” ungkapnya.

Sayangnya tidak semua tukang ojek sudah mengetahui informasi ini. Budi, ketika ditemui saat membeli rokok di perempatan Jalan Patimura mengakui baru mengetahui adanya larangan ini. 

“Abang bilang baru saya tahu. Biasa ada informasi begini teman-teman pasti kasihtahu tapi hape saya jatuh jadi saya tidak tahu perkembangan. Saya tahu PSDD sudah buka juga dari yang punya kios karena saya sering beli rokok di sini. Kelihatan semua juga masih ojek seperti biasa. Sekarang hanya dapat 2-5 penumpang satu hari. Ojek tambah banyak, waktu terbatas, orang-orang juga sudah mulai jarang naik ojek. Syukurin saja mas apa yang ada walau keadaan sekarang begini,” ujarnya.

Walau sudah ada larangan namun pantauan BeritaMimika hingga sore tadi masih banyak ojek yang beroperasi mencari penumpang. Sebagian besar juga kelihatan mulai sadar tentang bahaya Covid-19, ini terlihat dari aksesoris yang mereka gunakan seperti masker, helm full face, sarung tangan hingga jaket atau banu lengan panjang.   (Ronald)

Mimika Alami Inflasi Tertinggi Di Papua, Maluku dan Sulawesi Pada Mei 2020

Ilustrasi (Foto : Google)

MIMIKA, BM

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) Timika Inflasi Kabupaten Mimika pada Mei 2020 sebesar 0,90 persen.

Hasil ini menempatkan Mimika pada posisi tertinggi inflasi Mei 2020 untuk wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) yang terdiri dari 21 kabupaten kota, sementara untuk posisi terendah yakni Kabupaten Luwuk yang mengalami deflasi -0,39 persen.

Kepala BPS Timika,  Trisno L Tanampo saat dihubungi BeritaMimika, Rabu (3/6) menjelaskan, Inflasi Mimika ini terjadi karena adanya penambahan harga yang ditunjukkan dengan perubahan indeks pada kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 1,58 persen dengan andil sebesar 0,71 persen.

Selain itu, ada juga kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga yang mengalami inflasi sebesar 1,19 persen dengan mempunyai andil sebesar 0,17 persen.

Kelompok perawatan pribadi dan lainnya yang mengalami inflasi sebesar 0,41 persen dengan mempunyai andil sebesar 0,02 persen.

Sedangkan, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan yang mengalami deflasi sebesar -0,01 persen dengan andil sebesar -0,00 persen.

"Yang menjadi faktor pendorong terjadinya Inflasi di Mimika itu dilihat dari penambahan harga yang cukup signifikan di beberapa komoditas makanan seperti sawi hijau, cabe rawit, kangkung, gula pasir, ikan kembung atau ikan gembung, ikan banyar atau ikan gembolo, ikan aso-aso, ikan cakalang, ikan sisik, bahan bakar rumah tangga, bawang merah, tomat, daging sapi," ungkapnya.

Trisno mengatakan, komuditas yang membuat penahan terjadi inflasi atau yang mengalami penurunan harga secara signifikan adalah ikan bawal, bawang putih, ikan momar, cabe merah dan biaya pulsa ponsel.

"Dengan angka inflasi ini, maka laju inflasi Mimika tahun kalender Mei 2020 terhadap Desember 2019 mencapai 1,50 persen dan laju inflasi year on year Mei 2020 terhadap Mei 2019 mencapai 2,53 persen,"jelasnya.

Sementara, pada bulan sebelumnya (April-red) Mimika mengalami inflasi sebesar 0,72 persen. Ini terjadi karena adanya penambahan atau peningkatan harga yang ditunjukkan oleh indeks harga konsumen kelompok makanan, minuman dan juga tembako karena harga komoditi terus mengalami perubahan dan paling sering meningkat. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top