Pelni Timika Belum Jual Tiket Karena Banyak Pelabuhan Masih Ditutup

Tempat penjualan tiket Pelni Timika di Jalan Kartini
MIMIKA, BM
Meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah memberikan ijin agar transportasi laut kembali beroperasi namun ternyata banyak pelabuhan di beberapa daerah yang merupakan satu rute pelayaran dengan Mimika belum dibuka aksesnya.
Akibatnya, PT Pelni Timika hingga kini belum membuka pembelian tiket kapal termasuk mengumumkan jadwal keberangkataan dan kedatangan tiga Kapal Motor (KM) yang selama ini melintasi Mimika yakni Tatamailau, Sirimau dan KM Leuser.
Dari 20-an pelabuhan yang terkoneksi ke Mimika baru beberapa yang dibuka. Bahkan ada yang juga dibuka namun tidak membolehkan penumpang turun. Hanya penumpang naik yang diperbolehkan.
"Saya ambil contoh, KM Tatamailau itu melayani tujuan Kaimana, Fak-Fak, Tidore dan Tual namun daerah-daerah ini masih tutup total. Kalau Dobo sudah buka tetapi penumpang hanya naik sedangkan penumpang turun di larang,"tutur Kepala Cabang Pelni Dadang Rukmana saat diwawancarai, Rabu (24/6).
Dengan masih adanya larangan kapal masuk di beberapa daerah ini tentu saja dianggap percuma jika ketiga kapal ini berlayar namun tidak dapat masuk ke daerah tujuan.
"Pelni ingin mengangkut penumpang juga serba salah, kalau dari Timika angkut penumpang ke Tual tapi Pemda Tual itu masih lockdown atau masih tutup transportasi laut maka sama saja percuma jika dipaksakan berlayar. Beberapa daerah lain pun demikian," ungkapnya.
Beberapa daerah yang sudah membuka akses transportasi laut selain Mimika adalah Bitung, Sorong, Wanci, Bau-Bau, Kupang, Kalabahi, Surabaya, Bima dan Makasar.
Sementara mereka yang masih menutup akses laut adalah pelabuhan di Maumere, Lewoleba, Saumlaki, Tual, Agats, Merauke, Labuan Bajo, Namrole, Tidore, Fak-Fak dan Kaimana.
"Sedangkan pelabuhan yang hanya membuka penumpang naik saja tapi turun tidak bisa yakni adalag Manokwari, Dobo dan Benoa," jelas Dadang.
Penumpang yang ingin ke Timika pun wajib mematuhi beberapa kebijkan yang berhubungan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Untuk masuk Timika, penumpang diharapkan membawa surat rekomendasi atau surat ijin dari daerah asal dan surat kesehatan bebas covid.
Bagi yang memiliki KTP Mimika hanya menyertakan surat bebas Covid-19 hasil rapid tes. Bagi yang tidak memiliki KTP Mimika maka wajib juga menyertakan surat ijin keluar masuk (SIKM) dari tim gugus.
"Kalau ada pelabuhan yang masih ditutup kami tidak bisa paksakan. KM Tatamailau itu ada 8 pelabuhan yang disinggahi namun sekarang baru 3 saja yang di buka pelabuhannya, jadi kami juga serba salah. Kami Pelni juga berharap daerah setempat juga mendukung dan segera di buka akses transportasi mereka,"harap Dadang.
Hal lain terkait dengan penerapan protokol kesehatan di atas kapal adalah pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 yakni mengatur jarak 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Kapasitas kapal kami 964 penumpang jadi kalau setengahnya berarti hanya memuat 482 penumpang," ungkapnya. (Shanty)





