Hukum & Kriminal

Pacaran Saja Sudah Main Pukul, Apa Jadinya Kalau Sudah Menikah? Polisi Turun Tangan

Ilustrasi pemukulan (Foto Google)

MIMIKA, BM

Masih pacaran saja sudah berani dan ringan tangan melakukan penganiayaan terhadap kekasih hati. Apa jadinya kalau sudah berumah tangga?

Namun kisah seperti ini selalu ada dan tanpa kita sadari, selalu terjadi di sekitar kita. Bahkan tidak sedikit yang sudah menjadi korban karena dianiaya kekasihnya.

Yang terbaru di Timika terjadi di Lorong SMA Taruna, Jalan Yos Sudarso pada 4 April lalu dimana seorang wanita berinisial DT menjadi korban penganiayaan kekasih hatinya berinisial SWM.

Akibat perbuatannya, pelaku SWM diciduk dan diamankan polisi di Jalan Leo Mamiri, Minggu (8/5) malam guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Motifnya karena cemburu sehingga pelaku aniaya pacarnya,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar,Senin (9/5).

Berthu mengungkapkan kronologisnya kepada media ini. Ia mengatakan kejadiannya bermula ketika korban pulang mengantar adiknya dari RSUD Mimika.

Tanpa disadari korban, pelaku yang adalah pacarnya ini mengikutinya dari belakang. Karena takut diserempet, ia kemudian menghentikan motornya.

Pelaku kemudian menarik korban dan langsung melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami bengkak di mata kiri, luka di bagian bibir dan telinga memar.

"Ini penganiayaan dan tetap proses. Kita juga sudah lengkapi berkas perkaranya," ujar Iptu Berthu. (Ignas)

Bobol Ruko, Maling Gondol Pakaian dan Perlengkapan Bayi

Ibu Rosmiati saat menjelaskan kronologis pencurian di tempat dagangannya

MIMIKA, BM

Aksi pencurian dalam rumah kembali terjadi, kali ini terjadi di sebuah Ruko penjualan pakaian di Pasar Sentral milik seorang ibu bernama Rosmiati, Senin (9/5) dini hari.

Akibat pencurian tersebut Rosmiati mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.Pasalnya sejumlah barang dagangan berupa celana dalam, bra, baju kaos dan kemeja dewasa serta perlengkapan bayi hilang.

"Yang dia (pencuri-red) ambil itu celana dalam dan bra harganya mahal itu, padahal saya simpan dalam peti di bagian tengah. Peti yang digembok itu dibongkar sehingga ada juga
baju kaos dan kemeja dewasa serta perlengkapan bayi yang diambil,"kata Rosmiati.

Menurutnya, sebelum kejadian tersebut situasi dalam kompleks pasar sama seperti biasanya yakni aman dan tidak ada orang luar yang masuk.

"Karena berdasarkan keterangan anak-anak yang bermalam di dalam kompleks pasar, hingga pukul 02.00 wit situasi aman tanpa adanya orang luar yang masuk. Kejadiannnya pasti sekitar diatas pukul 02.30 wit,"ungkapnya.

Atas kejadian ini, Kepala Pasar Sentral, Charels Pakage mengharapkan agar lapak - lapak yang ada perlu ditata kembali, dengan perhitungan harus di posisi yang mudah dipantau oleh petugas kemanan pasar.

“Memang ada sekuriti yang bertugas sesuai jadwal masing-masing, tapi posisi lapak yang ada itu tidak semuanya bisa dipantau. Makanya perlu ditata kembali,” harapnya. (Ignas

Total Hasil Lelang BB Kasus Penimbunan BBM Senilai Rp11,5 Juta


Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar 

MIMIKA, BM

Nilai nominal yang akan dijadikan sebagai barang bukti (BB) di persidangan nanti dari hasil lelang barang bukti (BB) BBM yang disita oleh Reskrim Polres Mimika pada 17 Desember lalu diperolah nilai sebesar Rp11.500.000.

"Itu total keseluruhannya yang sudah dilelang," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar diruang kerjanya, Senin (9/5).

Kata Berthu, hasil lelang tersebut berasal dari dua terangka yakni HY sebanyak 525 liter dan 30 liter solar, sedangkan dari SWP sebanyak 1.805 liter.

Sebelumnya diberitakan, terkait kasus ini masih dalam proses pemberkasan karena sudah ada P19 dari Jaksa.

Walaupun keduanya ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahan melainkan masih berisifat wajib lapor.

"Alasannya karena pertimbangan bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan BB, karena BBnya ada di kita serta tidak membuat perbuatan yang baru. Bahkan sebelumnya juga keduanya selalu hadir pada saat wajib lapor. Jadi saya pikir tidak ada masalah karena mereka kooperatif juga," jelas Berthu.

Walau demikian, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Penyidik mengenakan keduanya melawan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Ignas

Top