Hukum & Kriminal

Morning Mimika : Kasus Pencabulan Anak Terjadi Lagi. Sampai Kapan Mereka Terus Jadi Korban?!


Ilustrasi kronologis pencabulan terhadap anak kecil (Foto : Google)

MIMIKA, BM

Seorang anak perempuan yang baru duduk di bangku SD Kelas 1 salah satu sekolah di Distrik Mimika Timur dicabuli seorang pemuda berinisial MT (15) di sebuah rumah kosong.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (24/4) siang dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mimika Timur.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, menyampaikan kejadian tersebut bermula ketika korban sedang bermain di depan rumah.

Saat melihat korban, pelaku yang diketahui putus sekolah ini datang menghampiri dan membawa korban ke rumah kosong.

Ia melakukan aksi bejatnya dengan cara memasukan jari tangan ke bagian anus dan kelamin korban.

"Kasihan korbannya masih anak kecil. Pelaku dan korban masih tetangga dan kayanya masih ada hubungan keluarga. Katanya mau ada atur damai pembayaran denda adat," ungkapnya.

Menanggapi kasus ini yang katanya hanya berujung damai dan pembayaran denda adat, Kasat Reskrim menyampaikan hal ini.

"Itu susahnya, tinggal dari kita, dari restorasi kita menilai saja dan nanti kita memberikan restorative time ke pimpinan kalau kasus seperti anak begini itu pas atau tidak untuk dilakukam restorative justice, manfatnya bagaimana," ujarnya.

"Dilakukan restorative justice pastinya itu tidak menimbulkan masalah baru, tidak menimbulkam konflik sosial serta adanya perdamaian kedua belah pihak dan ganti rugi," lanjutnya.

Perlu diketahui, dalam tiga hari saja telah terjadi dua kasus pencabulan di Mimika yakni di Distrik Kuala Kencana dan Distrik Mimika Timur.

Kejadian di Distrik Kuala Kencana terjadi pada Jumat (22/4) sementara di Distrik Mimika Timur, Minggu (24/4).

Kedua korban merupakan dua perempuan kecil yang masih berada di bawah umur.

Aksi biadab yang dilakukan kedua pelaku secara terpisah di tempat berbeda ini motifnya hampir sama.

Ketika melihat adanya kesempatan karena adanya pengawasan dari orangtua, kedua gadis belia ini di bawa ke bangunan yang kosong.

Pertanyaanya, sampai kapan kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak ini akan terus terjadi di Mimika?

Hampir setiap tahun, ada saja anak kecil di Mimika yang menjadi korban aksi bejat para pelaku yang rata-rata merupakan orang dekat korban.

Jika dikatakan siapa yang paling bersalah dalam hal ini, tentu saja selain pelaku, orang tua dan keluarga juga harus disalahkan.

Segala kemungkinan bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun, namun jika pengawasan terhadap anak di lingkungan rumah dilakukan secara baik maka hal ini dipastikan tidak akan terjadi.

Tidak hanya di rumah dan lingkungan sekitar saja namun pengawasan orangtua wajib terus dilakukan bahkan hingga ke lingkungan sekolah.

Kasus pelecean seksual terhadap anak dibawah umur (korban-red) harus juga menjadapatkan perhatian secara serius oleh pemerintah daerah.

Pasalnya, dampak dari peristiwa ini akan terasa dalam perkembangan dan masa depan anak. Psikologis anak akan terganggu. Mereka akan mengalami trauma fisik juga mental.

Mereka akan berada dalam fase dimana emosional tidak stabil, suka menyendiri, tidak percaya diri, selalu dibayangi rasa takut, selalu merasa malu dan bahkan peristiwa itu akan selalu terbawa dalam ingatan selama mereka hidup.

Pemerintah harus hadir untuk mmeberikan pendampingan dan conseling psikologis bagi mereka agar luka itu tidak menetap terus dalam ingatan dan hidup mereka.

Sementara itu dari sisi hukum, pihak kepolisian seharusnya juga tidak memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku untuk dibebaskan, apalagi menempuh jalur damai hingga harus diselesaikan begitu saja dalam ranah adat.

Jika memang ada tuntutan adat yang harus dipenuhi keluarga pelaku terhadap korban, maka lakukanlah sesuai dengan tradisi budaya yang ada namun bukan berarti menghilangkan dan mengabaikan begitu saja proses hukum pidananya.

Para pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak biasanya dilakukan dalam penuh kesadaran akan konsekwensi hukum yang nantinya mereka terima. Karena pelaku rata-rata merupakan orang dewasa.

Polisi jangan biarkan mereka lolos begitu saja. Setiap pelaku wajib diproses secara hukum, apapun konsekwensinya sehingga hal ini juga memberikan efek jera kepada mereka yang memiliki niat serupa.

Ingatlah, bahwa rasa sakit yang dialami oleh seorang anak akibat kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, adalah rasa sakit yang juga menyakiti orangtua, keluarga dan negeri ini. (Tanto/Ronald Renwarin)

Kebakaran Di Samping Diana Sudah Ada Hasilnya Namun Belum Dikirim Ke Reskrim Polres Mimika

Dok/Tim Puslabfor Polda Papua bersama penyidik Reskrim Polres Mimika saat mengumpulkan sejumlah BB dilokasi kebakaran 11 bangunan disamping Diana Mall

MIMIKA, BM

Reskrim Polres Mimika masih menunggu hasil investigasi penyebab kebakaran di samping Diana Mall yang yang menyebabkan 11 bangunan ludes dilahap api pada Selasa (5/4) dari Puslabfor Polda Papua.

"Hasilnya sudah ada, tapi belum dikirim ke kita sehingga kita sedang menunggu mereka kirim saja," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, Senin (25/4) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Kata Berthu, setelah menerima hasil kiriman dari Puslabfor Polda Papua, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan status kebakaran tersebut.

"Untuk sementara dugaan pasal 188 KUHPidana, karena kelalaian menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,"katanya.

Untuk diketahui, hasil yang akan dikirim Puslabfor Polda Papua ke Reskrim Polres Mimika nanti merupakan hasil dari pengumpulan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kebakaran tersebut.

Kebakaran di samping Diana Mall ini telah ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp1,5 miliar. (Ignas)

Miris, Kasus Pencabulan Kembali Terjadi Di Mimika! Terungkap Setelah Anak 5 Tahun Lapor Orangtuanya

Ilustrasi kasus pencabulan anak (Foto Google)

MIMIKA, BM

Seakan tidak pernah berakhir, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Mimika.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 5 tahun melaporkan ke orangtuanya dan mereka langsung lapor ke pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, pelaku yang berinisial YS berhasil diamankan pihak kepolisian Mimika. Kasus ini terjadi pada Jumat (22/4) di salah satu kampung, di Distrik Kuala Kencana.

Kasat Reskrim, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, menerangkan kronologis kejadian itu bermula ketika pelaku sedang bekerja mengangkat air ke gudang.

Setelah itu korban membawa pelaku ke gudang yang kondisinya sepih. Ia kemudian membuka paksa celana korban dan melakukan aksi bejatnya dengan memasukan jari.

Setelah itu pelaku pergi ke rumahnya. Sementara korban menyampaikan hal ini ke orangtuanya karena merasakan sakit ketika mengeluarkan kencing.

"Atas laporan itu kita langsung mengamankan pelaku. Dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku menyampaikan kalau perbuatannya itu karena terbawah nafsu. Kita juga bingung kenapa pelaku ini nafsu melihat anak 5 tahun, oleh karena itu kita akan cek psikologinya," terangnya.

Atas perbuatan bejatnya, YS dikenakan UU perbuatan cabul dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penajara,maksimal 15 tahun penjara.

"BB yang sudah kita amankan berupa baju dan pakian dalam korban serta bajunya pelaku," katanya. (Ignas)

Top