Hukum & Kriminal

Polisi : Janin Bayi Yang Ditemukan Di Aliran Sungai SP2 Bukan Baru Pertama Kali

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar

MIMIKA, BM

Kasus penemuan janin bayi yang diperkirakan usianya 20 minggu dialiran sungai SP2, tepatnya aliran dari arah SP2 menuju SP5 yang mengarah ke jembatan selamat datang bukanlah baru pertama kali, namun sudah kedua kali.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar saat ditemui diruang kerjanya, Senin (11/4).

"Kami sudah melakukan olah TKP mulai dari posisi bayi yang tersangkut dan sudah dilakuan visum," katanya.

Menurutnya kasus ini telah dilaporakan berdasarkan LP-A/249/IV/SKPT Polres Mimika/Polda Papua dan sudah dilakukan permintaan visum R/50/IV/2022 dengan pelapor Stevi Anaktoti (pelajar).

Selain Stevi, ada juga beberapa saksi yang terlibat saat itu, yang mana pertama kali melihat sosok janin bayi tersebut ketika sedang memancing.

"Kejadian seperti ini sudah dua kali, yang mana sebelumnya juga pernah ditemukan di kali itu. Karena sudah ada LPnya kita akan lakukan proses penyelidikan. Kita akan coba cek, mungkin ada kos-kosan atau ada tempat tinggal disepanjang bantaran kali,"ungkap Berthu.

Lanjutnya, saat ditemukan pada Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 16.00 wit sudah dilakukan visum dan dari hasil visum, janin bayi yang diduga karena abortus itu tinggi badannya 16 cm dan berusia 20 mingggu, kira-kira empat bulan.

"Sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya. Kita akan terus telusuri," katanya. (Ignas)

Kasus Pencabulan Lima Anak Oleh Oknum Marbot Masuk Meja Hijau

 

Ilustrasi kasus pencabulan (Foto Google)

MIMIKA, BM

Kasus perbuatan cabul terhadap lima anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum marbot (penjaga masjid) yang terjadi di SP3 segera masuk ke meja hijau.

Hal ini karena berkas tahap dua dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, mengatakan tahap duanya telah dilakukan sejak Jumat (29/3) lalu oleh unit PPA Satreskrim Polres Mimika.

Selain tersangka, kata Berthu, barang bukti yang diserahkan ke pihak jaksa antara lain, pakaian dari para korban maupun pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Kita sudah serahkan ke pihak Kejaksaan. Untuk tersangka telah dititipkan kembali di rutan Polres Mimika, Mile 32," katanya.

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan kasus ini mencuat setelah orangtua dari para korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Mimika pada 28 Desember 2021.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ignas) 

Polisi Beberkan Kronologis Pendulang Yang Tewas Tertimbun Longsor

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar

MIMIKA, BM

Seorang pendulang berinisial SB warga Jalan Irigasi yang tertimbun akibat longsor di mile 52 pada Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 Wit, sudah dimakamkan.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, saat ditemui seusai melakukan olah TKP dilokasi kebakaran, Kamis (7/4).

Dijelaskan Berthu, berdasarkan informasi dari masyarakat sebelum kejadian korban bersama dua saksi ditanggal Senin 28 Maret sekitar pukul 19.00 wit berjalan dari mile 50 melewati hutan dari pinggir kali menuju mile 52.

Sesampainya di mile 52, mereka membuat camp dan selanjutnya melakukan pendulangan.

Sehari sebelum kejadian yakni Rabu (30/3) mereka melakukan pendulangan dipinggir kali. Namun karena cuaca gerimis dan hujan sekitar pukul 15.30 wit mereka putuskan untuk kembali ke camp.

"Pada saat kembali ke camp, tiba-tiba tanah longsor sehingga korban terbawa longsoran dan jatuh kebawah sekitar 500 meter. Karena saat itu korban berjalan dipinggir kali. Kedua saksi berusaha menolong tapi tidak menemukan korban,"jelasnya.

Karena belum menemukan korban, di hari berikutnya Kamis (31/3) salah satu saksi meminta bantuan di camp sebelah untuk bersama-sama mencari korban dan mereka akhirnya menemukan korban.

"Tindakan kepolisian itu melakukan visum terhadap korban dengan dasar surat permintaan visum. Setelah melakukan visum kita hubungi kelurga korban untuk diserahkan dan istrinya juga sudah menerima kematian suaminya," jelasnya

"Korban sudah dimakamkan. Dari pihak PTFI juga sudah kita sampaikan dan mereka sebenarnya tidak bisa dikonfirmasi, mereka katakan itu di luar wilayah operasi mereka, karena inikan pekerjaan tambang liar. Tapi mereka juga sudah bantu siapkan ambulance dan evakuasi,"ujarnya. (Ignas

 

 

Top