Hukum & Kriminal

Aniaya Korban Gunakan Sajam, Dua Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolsek Mimika didampingi Kanit Reskrim dan tim opsnal saat menggelar press release empat kasus dengan lima tersangka

MIMIKA, BM

Dua pemuda masing-masing berinisial OM (21) dan DS (19) yang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

Keduanya terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 bagian kedua dan empat karena melakukan tindakan pidana terhadap korban AU di Jalan Yos Sudarso, depan Kantor Pengadilan Agama lama tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 wit.

Kapolsek Mimika Baru,AKP Oscar Fajar Rahadian didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yusran dan anggota reskrim saat press release di Kantor Polsek Mimika Baru, Rabu (30/3) menyampaikan hal ini.

"Kita lakukan penangkapan kedua tersangka ini kurang lebih 1x24 jam. Kita tangkap salah satunya itu ditempat kerjanya dan satu di rumahnya," ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian.

Selain kedua tersangka, kata Kapolsek, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, satu bilah parang, satu unit hp vivo dan satu kaos warna hitam.

"Saksi sudah ada tiga orang yang diperiksa. Untuk tindaklanjutnya saat ini sudah dalam proses penyidikan dan sudah melengkapi BB serta hasil visum. Untuk kondisi korban sudah semakin membaik setelah menjalani 12 jahitan akibat sabetan benda tajam di bagian kepala, punggung dan paha," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula ketika pelaku sedang berbelanja. Usai berbelanja, korban yang melintas di TKP bertemu dan disapa oleh pelaku.

Tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan menganiaya korban, korbanpun akhirnya melarikan diri ke arah toko Bosowa dan dikejar oleh pelaku namun tidak berhasil ditemukan.

"Jadi setelah kita dalami terhadap tersangka, ternyata awalnya itu mereka meminta uang dan kunci motor korban namun tidak dikasih. Selain aniaya korban dengan benda tajam, mereka juga ambil HP korban," jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kanit Reskrim, Ipda Yusran, aksi kedua tersangka tergolong jambret karena melakukan pemalakan dan meminta uang serta kunci motor.

"Dari keterangan saksi, salah satu tersangka yang menganiaya korban pakai parang itu diketahui selalu membawah parang. Mereka lakukan aksi itu setelah sudah dipengaruhi miras," ungkapnya. (Ignas)

Pangdam : Pasca Kontak Tembak di Kenyam, Situasi Saat Ini Kondusif

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa

MIMIKA, BM

Pasca kontak tembak antara prajurit marinir yang tergabung dalam Satgas Mupe dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, kini situasi sudah mulai aman dan kondusif.

"Ini sesuai dengan laporan yang saya terima. Semuanya sudah kita bisa lakukan dengan tindakan-tindakan yang bersifat pengamanan sehingga wilayah tersebut saat ini sudah kondusif," kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa kepada wartawan di Kodim 1710/Mimika, Selasa (29/3).

Ia menegaskan, pasca kejadian tersebut tidak ada penambahan personil. Pasalnya sudah ada personil baik dari Kodim maupun satgas-satgas penugasan.

"Tidak ada penambahan personil," tegas Mayjen TNI Tegu.

Pangdam XVII/Cenderawasih menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan KKB merupakan tindakan kriminal.

"Kita sudah buat laporan polisi agar diproses dan ditindaklanjuti untuk proses hukum. Kita juga akan dalami lagi seperti apa sebetulnya fakta-fakta yang terjadi dilapangan,"kata Mayjen TNI Teguh.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kontak tembak antara prajurit marinir yang tergabung dalam Satgas Mupe dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga itu terjadi pada pada Sabtu (27/3) sekitar pukul 18.00 wit.

Dari kejadian tersebut dua personil gugur, yakni Lettu Mar (anumerta) Muhammad Ikbal,S.TR (Han) dan Praka Mar (anumerta) Wilson Anderson Here. Dan kedua jenazah sudah diterbangkan ke kampung halaman masing-masing. (Ignas)

Usai Bertugas 9 Bulan, Personil Satgas Organik Papua Kembali ke Satuan Masing-Masing

Komandan Korem (Danrem) 173/PVB, Brigjen TNI Taufan Gestoro saat melakukan pengecekan pasukan

MIMIKA, BM

Usai menjalankan tugas selama 9 bulan, personil satgas organik Papua Yonmek 521/DY dan Yonif R 613/RJA yang tergabung di wilayah Kolakopsgarfung 173/PVB akhirnya selesai bertugas dan dikembalikan ke satuan masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Komandan Korem (Danrem) 173/PVB, Brigjen TNI Taufan Gestoro seusai memimpin upacara pelepasan di lapangan Kodim 1710/Mimika, Selasa (29/3).

"Hari ini kita laksanakan upacara pelepasan karena dini hari mereka akan berangkat menggunakan Kapal KRI Banjarmasin yang sudah ada di pelabuhan,"ungkap Danrem 173/PVB.

Dijelaskan Danrem 173/PVB bahwa pelaksanaan tugas selama 9 bulan merupakan bagian dari tanggungjawab sebagai prajurit. Jika ada keterlambatan waktu, itu merupakan hal biasa.

"Sebetulnya mereka sudah sejak bulan Februari bergeser tapi baru bisa terlaksana di bulan Maret ini,"ujar Danrem 173/PVB.

Pengganti batalion Yonmek 521/DY dan Yonif R 613/RJA adalah batalion 301 dari Sumedang, Jawa Barat dengan jumlah personil 450 dan batalion 113 Aceh sebanyak 400 personil.

"Semuanya sudah di atas namun masih ada sebagian kecil masih bergeser. Khusus batalion 301 sudah 100 persen menempati posnya masing-masing," ujarnya.

Dua batalion baru ini akan ditempatkan di 4 Kabupaten yaitu Puncak Jaya,Puncak, Intan Jaya dan Enarotali.

"Tidak semuanya ada di pos, nanti ada sebagian personil menetap di Timika sebagai perwakilan untuk membantu kegiatan administrasi, pendorongan logistik dan sebagainya,"kata Danrem 173/PVB. (Ignas)

Top