Hukum & Kriminal

Hendak Kabur, Seorang WNA Asal Australia Ditangkap Polisi

Tampak Pelaku saat digiring ke Satreskrim Polres Mimika

MIMIKA, BM

Seorang karyawan berinisial JW yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia diamankan pihak kepolisian Mimika, Senin (20/3).

JW ditangkap karena diduga terlibat kasus penganiayaan dengan cara menikam teman kerjanya sendiri berinisial AK yang juga adalah WNA asal New Zealand.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, Senin (21/3) mengatakan ini terjadi pada Sabtu (19/3) di Barak BQ kamar nomor 45, Mile 68, Distrik Tembagapura.

"Berdasarkan laporan dari saksi security dan saksi lainnya yang mana kita telah melakukan pemerikasaan, sehingga tadi pagi kita berhasil melakukan penangkapan terhadap JW ketika hendak keluar dari Timika," ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku kooperatif sehingga membuat polisi mudah membawanya ke Polres Mimika guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi, pelaku dan korban yang adalah karyawan PT Trakindo Utama merupakan teman kerja.

Motiv dibalik terjadinya kasus penikaman ini belum ada kepastian namun yang pasti penyebabnya lantaran mabuk.

"Korban ditusuk menggunakan pisau di paha kanan bagian dalam dan sudah dioperasi dan sudah kembali ke rumahnya di Mile 48 Tembagapura," katanya.

"Untuk BB berupa pakaian korban dan pisau lipat sudah diamankan. Hasil visum dari RS Tembagapura juga sudah kita kantongi," ujar Eka. (Ignas)

Kasus Penipuan dan Penggelapan 'Berawal Postingan di Medsos' Masuk Babak Baru

Ilustrasi : Penipuan melalui medsos (Foto Google)

MIMIKA, BM

Kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka RMM segera masuk babak baru berupa penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasus ini bermula ketika RMM menjual rumahnya dengan cara diposting di medsos.

Namun mendapati uang, RMM tak kunjung memberikan sertifikat rumah karena sertifikat rumah tersebut masih digadaikan di salah satu Bank.

Korban yang sudah mentransferkan uang ke tersangka senilai Rp150 juta kemudian merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke polisi.

Akibatnya, RMM kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. RMM juga diketahui telah menggunakan uang yang ditransfer korban untuk berfoya-foya.

"Dalam minggu ini kita akan serahkan berkas tahap satunya," kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui Jumat (18/3).

Kata Yusran terkait kasus ini ternyata sudah ada korban lainnya yang dilaporkan dengan tersangka yang sama yakni RMM.

"Kita sudah arahkan kepada korban lainnya untuk membuat laporan polisi namun harus menunggu terlebih dahulu proses P21 hingga vonis,"katanya.

Disampaikan juga bahwa terkait dengan kasus ini, ada salah satu korban tidak membuat laporan polisi melainkan minta dimediasi dengan keluarga tersangka agar uangnya senilai Rp30 juta dikembalikan.

"Jadi mereka sudah berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku yang ada di Timika. Memang pelaku ini ada tipu dua orang berbeda dengan modus yang sama yaitu menjanjikan sertifikat rumah yang digadai itu,"ungap Yusran. (Ignas)

Pencuri Uang Rp 24 Juta dan Emas Milik Penjual Mie Ayam Kini Mendekam Dalam Sel

Kanit Reskrik Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran

MIMIKA, BM

Pengungkapan kasus pencurian uang dan emas di rumah milik penjual mie ayam akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil menangkap pelakunya.

"Pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Mimika 32," ungkap Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui diruang kerjanya.

Kata Kanit, pelaku yang berinisial YD berhasil diamankan setelah tiga hari kejadian.

"Pelaku diamankan di jalan Lanal. Dan untuk prosesnya sedang kita lengkapi berkas. Jadi barang bukti yang diamankan saat ini berupa sisa uang senilai Rp6.5 juta, 1 HP, 1 kalung ran 1 anting," ungkapnya.

Terkait dengan kasus serupa yang pernah ditangani dan pelaku belum bisa terungkap, kata Kanit pihaknya mengalami kendala di lapangan.

"Kendalanya kita dilapangan itu minimnya informen, saksi dan pendukung elektronik seperti CCTV," kata Yusran.

Oleh karena itu untuk bisa megungkap pelaku yang sering melakukan pencurian di rumah maupun tempat-tempat usaha sangat diharapkan memasang CCTV.

Untuk diketahui kasus pencurian uang senilai Rp24 juta dan emas seberat 9 gram itu terjadi pada tanggal 28 Februari 2022 lalu di rumah  penjual mie ayam yang berlokasi di Jalan Belibis.  (Ignas)

Top