Hukum & Kriminal

Kolaborasi Security dan Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Mimika

Tersangka ABB bersama empat tersangka kasus lainnya saat dihadirkan dalam press release, Rabu  (30/3)

MIMIKA, BM

Seorang pelaku berinisial ABB yang melakukan pencurian motor bead warna hitam milik salah satu warga SP3 yang terparkir di RSUD Mimika pada Rabu (30/3) sekitar pukul 05.00 Wit, berhasil ditangkap.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian mengungkapkan bagaimana pelaku tersebut di tangkap.

"Kita tangkap di parkiran RSUD berkat anggota penjagaan kita di pos RSUD dan security, karena dia sudah terpantau lewat CCTV," ungkap Kapolsek Fajar.

Ia menerangkan, dalam melancarkan aksi, pelaku ini berpura-pura sebagai pengunjung dengan mendatangi TKP menggunakan motor lain yang diduga adalah miliknya.

Pelaku kemudian meninggalkan motornya di parkiran dan melakukan pengecekan terhadap motor-motor yang diparkir.

"Dia tinggalkan motor yang dibawahnya kemudian periksa motor yang stirnya tidak terkunci di parkiran dan sambungkan kabel kemudian kabur. Kita berhasil tangkap dia tapi temannya yang datang mau ambil motornya kabur dan lagi dalam pengejaran," terangnya.

Penangkapan pelaku ini merupakan kerjasama antara security RSUD dan anggota polisi yang bertugas di RSUD.

Awalnya, salah seorang security melihat bahwa ada salah satu pengunjung yang berada di area motor, gelagatnya mencurigkan.

Security RSUD kemudian melakukan pantuan lewat CCTV dan melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Karena butuh bukti, polisi meminta agar security terus memantau pencuri tersebut.

Dan akhirnya terbukti, pelaku tersebut keluar sambil membawa motor curiannya sehingga langsung dicegat dan ditangkap.

Direktur RSUD Mimika, Anton Pasulu saat dihubungi BeritaMimika siang ini, Kamis (31/3) memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku.

"Kami berterimakasih dan sangat apresiasi karena pelakunya cepat ditangkap polisi. Ini juga terbantu oleh data CCTV yang kami miliki," ujarnya.

Dengan kejadian ini, dokter Anton mengatakan ke depan RSUD akan menambah beberapa CCTV lagi dari beberapa sudut yang berbeda agar pengawasan lebih maksimal.

Ia juga berharap masyarakat yang mendatangi RSUD Mimika tidak lupa mengunci stir motor mereka saat ditinggalkan di parkiran.

"Ini demi kebaikan kita semua. Kalau untuk penjagaan security di RSUD terbagi dalam tiga shift pagi, siang dan malam. Masing-masing shift 5 orang yang dibantu oleh 2 anggota kepolisian," ujarnya.

Pelaku kini telah diamankan bersama motor hasil curiannya. Polisi juga telah memeriksa lima saksi terkait kejadian ini dan pelaku secara hukum akan dikenakan pasal 363 ayat 4 KUHPidana. (Ignas/Red)

Cinta untuk Hariz Azhar dan Fatia, Disuarakan Dari Mimika! Stop Kriminalisasi Pejuang HAM

Solidaritas Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM melakukan aksi teatrical menggunakan topeng dan payung bergambarkan wajah Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti

MIMIKA, BM

Solidaritas Koalisi Masyarakat Mimika Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator kontras Fatia Maulidiyanti.

Aksi damai dalam bentuk teatrical sekaligus membacakan pernyataan sikap ini dilakukan di depan Sekretariat Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM, Jalan Anggrek Timika, Rabu (30/3).

Penolakan terhadap kriminalisasi ini dilakukan hanya di sekretariat karena aksi Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM yang sebelumnya direncanakan di Bundaran Timika Indah, tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Dalam aksi tersebut Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM yang sebagian besar merupakan karyawan mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia ini membacakan dua pernyataan sikap mereka.

Pertama, hentikan dugaan kriminalisasi terhadap Haris dan Fathiya dan semua pembela HAM yang berjuang membela haknya maupun pembela hak HAM yang membela masyarakat lain

Kedua, Kepolisian harus bertindak profesional dalam penanganan kasus dan tidak hanya menjadi alat pejabat publik untuk bertindak represif terhadap kritik ekspresi dan aksi damai.

Aksi ini dilakukan koalisi ini karena mereka menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menggambarkan judicall harassment dan merupakan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil.

Mereka merasa kecewa karena sebenarnya kejadian seperti ini bukan pertama dan satu-satunya di Indonesia. Banyak aktivis yang bersuara lantang sering mendapatkan perlakukan tidak adil di mata hukum.

Padahal di satu sisi, banyak laporan warga yang kaitannya dengan berbagai perampasan hak, korupsi dan pengerusakan lingkungan tidak digubris oleh penegak hukum.

Kejadian seperti ini memberikan indikasi bahwa di negeri ini masih ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum.

Kriminalisasi seperti ini akan menjadi ancaman bagi pejuang pembela HM yang kerap menyuarakan ketidakadilan terhadap kebijakan maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat.

Kejadian seperti ini juga menjadi satu indikasi besar terhadap kemungkinan kriminalisasi bagi kelompok akademisi, jika publikasi hasil penelitian memiliki korelasi dengan pemerintah maupun pebisnis berwatak Oligarki di negara ini. Tentunya hal ini akan menjadi ancaman terhadap kebebasan akademik.

Pejuang HAM, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, sebelumnya pada 17 Maret 2002 ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kejadian itu bermula dari video di channel YouTube milik Haris Azhar yang mendiskusikan hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa lembaga organisasi masyarakat yakni YLBHI JATAM, WALHI, Kontras, Greenpeace, Trend Asia, LBH Papua, Walhi Papua, Bersihkan Indonesia dan PUSAKA.

Penelitian terkait penempatan militer di Papua tersebut menemukan adanya relasi pengamanan bisnis tambang milik Luhut Binsar Panjaitan serta beberapa anggota TNI aktif lainnya di Papua.

Hasil penelitian tersebut kemudian Berujung pada laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dan hal ini kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat khususnya pejuang HAM di Indonesia termasuk di Mimika, Papua. (Ronald Renwarin)

Semakin Cerdas, Ini Modus Baru Pelaku Curanmor Melakukan Aksi Di Timika


Tersangka YA saat dihadirkan dalam press release bersama empat tersangka lainnya dengan kasus yang berbeda

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil mengungkapkan modus baru yang digunakan seorang pelaku pencuri sepeda motor setelah ia berhasil ditangkap.

Pelaku YA kepada polisi mengaku bahwa ia mencuri motor korbannya dengan modus mengaku kenal dengan keluarga korban.

"Ini satu modus baru yang dilakukan YA dengan mengaku-ngaku kenal sama kelurga korban," kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat press release di Kantor Polsek Mimika Baru, Rabu (30/3).

Dijelaskan Kapolsek Fajar, kejadian pencurian ini terjadi pada tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 21.35 Wit di Jalan Samratulangi.

"Dengan modusnya ini, dia kemudian mengajak korban ngobrol dan setelah itu dia ajak korban untuk ikut ketemu dengan temannya. Pada saat perjalanan dirinya meminta berhentikan motor dan meminta korban turun untuk mengambilkan barang miliknya," jelas Oscar.

Lanjutnya, setelah korban berjalan beberapa langkah menuju ke salah satu rumah, pelaku langsung membawa kabur motor korban.

Akibat aksi tersebut, korban langsung meneriakin kata pencuri secara berulang agar mendapat perhatian warga sekitar.

Beruntung, ada anggota polisi yang saat itu menggunakan mobil mendengar teriakan tersebut dan langsung mengambil tindakan sehingga pelaku dalam keadaan takut menabrak mobil anggota tersebut.

"Kemudian anggota kita langsung mengamankan pelaku ke polsek. Mobil anggota polisi kita mengalami kerugian materil secara pribadi," ujar Oscar.

Untuk kasus ini, kata Kapolsek pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan telah mengamankan motor Yamaha Vino warna putih serta satu unit HP merk Vivo yang merupakan milik korban.

"Kita kenakan pasal 362 KUH Pidana,"kata Oscar. (Ignas)

Top