Hukum & Kriminal

Sindikat Pencurian Di PT Freeport Indonesia Ditangkap Gara-Gara Tik-Tok


Ilustrasi sindikat pencurian (Foto Google)

MIMIKA, BM

Satreskrim Polres Mimika telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindakan pidana pencurian konsentrat di mile 74 yang dilaporkan oleh pihak PT Freeport Indonesia tertanggal 19 Februari lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, saat ditemui seusai melakukan olah TKP dilokasi kebakaran, Kamis (7/4), menjelaskan, LP yang dibuat di Polsek Tembagapura terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mimika.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka dengan inisial RS, BW, PKP, A dan A. Dari 5 orang ini, ada 3 yang merupakan karyawan sub kontraktor, termasuk salah satu oknum security. Sedangkan dua orangnya itu murni karyawan PTFI," ungkapnya

Diterangkan Kasat, awal mula ketahuan kasus ini berawal dari tik tok yang diaploud oleh salah satu istri tersangka, yang kemudian dilaporkan oleh salah satu mantan pekerja ke pihak manajemen PTFI.

"Salah satu tersangka, istrinya mengunggah memiliki rumah, kendaraan dan harta benda di kota kelahirannya melalui aplikasi tik-tok. Karena dinilai adanya ketidakwajaran karena suaminya baru bekerja 5 tahun sudah kaya sehingga dilaporkan kepihak manajemen," terangnya.

Menurutnya dari keterangan yang diperoleh, kelima tersangka inipun sudah mengakui perbuatan serta peranannya masing-masing.

Keterlibatan mereka dimulai dari merencanakan, menjaga atau mengawasi, melakukan pengambilan konsentrat serta menyerahkan kepada orang lain untuk dijual.

"Mereka lakukan ini sejak tahun 2020 dan baru ketahuan di 2022. Mereka ini adalah sindikat karena masing-masing miliki peranan. Untuk detailnya belum bisa kita jelaskan karena masih ada pelaku-pelaku lain yang belum ditangkap karena posisi mereka di luar Papua," ungkap Berthu. (Ignas

 

 

Salah Sasaran, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi Di Lokasi Dulang

Kapolsek Mimika saat menyampaikan perbuatan tersangka AM yang terlibat kasus penganiyaan berat terhadap korban EM pad Selasa (5/4)

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial AM, pelaku penganiyaan berat terhadap korban EM pada tanggal 26 Februari 2022 lalu di Jalan Kebun Siri berhasil ditangkap anggota Polsek Mimika Baru di lokasi dulang.

Tersangka yang ditangkap pada awal Maret ini merupakan seorang recidivis kasus penganiayaan di 2016 yang sudah diputuskan bebas dari Lapas Kelas IIB Timika. Ia juga recidivis pasal 285 KUHPidana di Tual.

Kapolsek Mimika Baru,AKP Oscar Fajar Rahadian di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (5/4) mengatakan motif awalnya adalah balas dendam karena ada anggota keluarganya yang sempat dianiaya.

"Tetapi yang jadi korban saat ini bukanlah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap keluarganya. Jadi ini salah sasaran sehingga dia harus tanggungjawab perbuatannya," ungkapnya.

Diterangkan Kapolsek, kasus ini bermula ketika korban yang sedang berjalan kaki dari Jalan Sosial dicegat oleh sebuah mobil Toyota Avanza.

Pelaku kemudian turun dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia mengejar korban yang berlari ke salah satu rumah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur.

"Korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka robek dipunggung tangan kanan dan kiri serta luka robek di punggung kiri tengah. Kondisi korban sudah membaik dan sudah bisa memberikan keterangan kepada kami,"terang Oscar.

Menurut Kapolsek, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan pihaknya sudah telah mengantongi hasil visum.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. Selain tersangka BB yang kita amanankan berupa 1 unit mobil Toyota avanza warnah hitam dengan nomor polisi PA 1207 MA, sementara parang yang digunakannya masih dalam pencarian," ujarnya. (Ignas)

Di Timika Ada Yang Bisa Palsukan Dokumen Administrasi Kependudukan, Pelakunya ARL

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian didampingi, Wakapolsek AKP Rannu dan Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat menunjukan BB pemalsuan dokumen administrasi kependudukan

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru membeberkan perbuatan tersangka ARL yang terlibat pemalsuan dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan.

Disampaikan Kapolsek Mimika Baru,AKP Oscar Fajar Rahadian bahwa terungkapnya perkara ini ketika dilakukan penelusuran KTP yang diduga palsu dan digunakan beberapa masyarakat dalam melakukan pengurusan SKCK di Polsek Mimika Baru.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ini dan ditemukan ada oknum yang melakukan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

"Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan awal sudah ada sekitar 60 an dokumen yang dibuat oleh pelaku dan saat ini kita masih dalam pengembangan,"ungkap Oscar dengan didampingi,Wakapolsek, AKP Rannu dan Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat press release di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (5/4).

Sebelum memulai melakukan bisnis terlarang ini, kata Oscar tersangka awal mulanya membuka usaha pengetikan dan foto copy sejak tahun 2016.

"Praktek pemalsuan dokumen ini sudah mulai sejak 2019. Untuk keuntungannya masih dalam penghitungan, karena dalam pengakuannnya itu nilai harganya bervariasi dan tidak tetap setiap dokumen yang dibuatnya. Motif pembuatan juga karena adanya permintaan dari pemilik identitas," katanya.

Menurut Oscar perbuatan tersangka sangat merugikan karena perbuatannya memiliki maksud dan tujuan lain sehingga berpengaruh terhadap perubahan identitas.

"Masing-masing data berbeda, dimana ada yang NIKnya terdaftar tapi dilakukan perubahan terkait alamat, umur dan sebagainya. Ada juga sebagian NIKnya adalah NIK orang lain yang digunakan oleh tersangka," ujarnya

"Untuk tersangka saat ini kita masih dalam proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian saksi-saksi yang akan kita diperiksa dari Disdukcapil guna memperkuat hasil pemeriksaan kami," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ARL dikenakan pasal 96a UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,Jo pasal 263 ayat 1 atau pasal 264 ayat 1 ke 1 bagian E KUHPidana.

"Ancamannya 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,"ungkap Oscar.

Selain ARL, barang bukti yang turut disita berupa 1 unit monitor merk Samsung, 1 unit CPU, 1 unit keyboard,1 unit mesin laminating,1 unit mouse,1 unit mesin printer dan 3 buah flasdis.

Selain itu ada beberapa lembaran dokumen administrasi negara yang diduga kuat merupakan dokumen palsu.

Diantaranya 8 lembar E KTP Kabupaten Mimika, 5 lembar E KTP Kabupaten Puncak ,2 lembar EKTP Paniai, 4 lembar sim C1 umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja ,1 lembar akta kelahiran dan 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika. (Ignas)

Top