
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata saat menunjukkan beberapa foto keterlibatan ET
MIMIKA, BM
Satgas Penegakan Hukum Ops Damai Cartenz dibackup Polres Mimika berhasil mengamankan ET yang merupakan satu anggota KKB di Intan Jaya dibawah pimpinan UK.
ET yang juga menjabat sebagaj Wakil Komandan Pos Baitua di Intan Jaya diamankan di Jalan Budi Utomo, Sabtu (5/2).
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Waka Polres, Kompol Sarraju dan Kasat Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat press release di Mako Polres Mimika 32, Senin (7/2) menyampaikan kronologis penangkapan.
Menurut Kapolres Era, ET adalah DPO lama yang berhasil diamankan berdasarkan laporan dan informasi.
"Tujuannya ke Timika untuk mencari amunisi, tapi sebelum dapat amunisi kita sudah amankan terlebih dahulu," tegasnya.
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap ET, tidak didapati senjata atau pistol yang biasa dipakai saat melakukan aksi tindakan pidana di Intan Jaya.
"Jadi mereka kalau turun ke kota dengan segala macamnya itu, biasanya tidak bawa senjata. ET ini merupakan eksekutor penembakan terhadap tukang ojek beberapa waktu,"ungkap Era.
Dalam press release tersebut, Kapolres Era juga membeberkan beberapa rangkaian tindakan pidana yang dilakukan ET di Kabupaten Intan Jaya.
Pada tanggal 15 Agustus 2020, ET melakukan penembakan yang mengakibatkan seorang tukang ojek bernama Zainuddin meninggal dunia akibat tertembak dibagian dada dan bahu sebelah kanan.
Kemudian pada 25 September 2020, ET juga melakukan penembakan untuk mengganggu rombongan tim penjembutan Wakapolda Papua.
Selanjutnya pada tanggal 30 September 2020, ET kembali melakukan ganguan keamanan dengan melakukan penembakan ke arah Polsek Sugapa.
Di tahun 2021 tepatnya pada 15 Februari, ia kembali melakukan aksi koboi dengan melakukan penembakan di Pos Koramil.
Beberapa waktu berselang, ET juga terlibat atas penembakan kios penjual minyak tanah yang mengakibatkan seorang warga bernama Ramli terkena di kuping tembus rahang.
Aksi terakhirnya ia lakukan pada 30 Oktober 2021. Saat itu ET terlibat dalam pembakaran kios milik salah satu warga bernama Rian.
"Berdasarkan fakta-fakta ini kita akan kembangkan lebih lanjut untuk memperdalam perannya," terang Era.
Lanjut Era, pada awal penangkapan, ET sebenarnya ditangkap bersama 6 orang lainnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya ET yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 orang lainnya sudah dipulangkan.
"Enam orang ini hanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kapolres Era. (Ignas)