Hukum & Kriminal

Sekelompok Pemuda Bawa Parang Serang STKIP Hermon

 

Ketua Yayasan Hermon Timika, Julian Solossa saat ditemui Polisi di halaman STKIP Hermon Timika, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 13.30 WIT

TIMIKA, BM

Sekelompok pemuda membawa senjata tajam berupa parang menyerang Siswa STKIP Hermon Timika.

Belum diketahui pasti penyebab aksi serangan ini, namu diduga kelompok yang melakukan penyerangan merupakan siswa dari luar.

Berdasarkan pantauan wartawan BM, aksi penyerangan terjadi sekitar pukul 11.48 WIT pada Kamis, (20/1/2022).

Seorang siswa yang belum diketahui identitasnya mengalami luka lebam di kelopak mata bawah akibat aksi penyerangan itu.

Setelah kejadian itu, tiga unit mobil Patroli tiba di lokasi dan mengaku telah menerima laporan dari warga terkait tawuran dan penyerangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan Hermon Timika, Julian Solossa yang sedang berada di lokasi menyebutkan aksi penyerangan ini belum bisa dibenarkan bahwa pelakunya juga merupakan siswa. Pasalnya, sekelompok pemuda itu menyerang dengan membawa sajam berupa parang.

"Dari luar banyak saya lihat datang, mereka ada bawa parang serang kita dari depan sekolah," kata Julian Solossa.

Kejadian ini diluar kegiatan belajar mengajar karena disaat bersamaan, para guru saat itu sedang gelar rapat bersama di sekolah. Adapun di hari biasanya giat belajar mengajar masih berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan apapun.

"Tiba-tiba masyarakat serang ke sekolah, kebetulan kami ada rapat persiapan untuk acara makan bersama, tahun 2022 ini kan kami tidak bikin acara," ujar Julian.

"Sementara rapat diserang, pihak luar mereka masuk, jadi kita juga tidak tau soal, setelah kita cek, memang anak-anak siswa yang dapat pukul ini siswa dari SMK Hermon," imbuhnya.

Julian Solossa menginginkan permasalahan ini diselesaikan dengan baik, selain itu ia akan melaporkan aksi penyerangan ini ke SPKT Polres Mimika.

Ia berharap tidak terjadi aksi serangan susulan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tersebut.

"Siswa yang dapat pukul itu juga tidak tau siapa yang pukul, ini yang belum kita tau. Intinya bahwa kami dari pihak yayasan, berharap masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan baik karena kita tidak izinkan pihak ketiga masuk," ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, siswa yang menjadi korban pemukulan tersebut dibawa ke rumah sakit terdekat untuk di visum. (Lail)

Baru Awal Tahun, P2TP2A Langsung Tangani 6 Perkara Ibu dan Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kabupaten Mimika, Maria Rettob

MIMIKA, BM

Awal 2021 ini, P2TP2A telah menerima sebanyak enam laporan yang butuh pendampingan dalam kaitannya dengan perkara yang korbannya adalah ibu dan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kabupaten Mimika, Maria Rettob, Senin (17/1) menjelaskan dari enam kasus itu, terdapat sepuluh korban.

Laporan kasus yang diterima P2TP2A itu terhitung rentang tanggal 1-9 Januari 2022. Hal ini disayangkannya sebab bulan Januari belum lagi habis, namun kasus yang berdampak pada ibu dan anak sudah mencapai hingga sepuluh korban.

Kasus-kasus yang ditangani P2TP2A dicontohkan ialah kasus pelecehan seksual, penelantaran, kekerasan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Maria menyatakan, rata-ratanya, kasus yang kebanyakan korbannya adalah ibu dan anak ini diawali karena minuman keras. Selain miras, ada faktor ekonomi yang menjadi penyebabnya.

Faktor ini tidak berlaku bagi kasus pelecehan. Menurut Maria, kasus pelecehan seksual berbeda faktor dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Kasus penelantaran anak juga beda lagi. Itu bisa disebabkan orangtuanya yang berpisah atau cerai sehingga anaknya ditelantarkan," kata Maria Rettob.

Langkah-langkah yang telah ditempuh sejauh ini, sebut Maria Rettob ialah melakukan pendampingan. Pendampingan itu ialah pendampingan visum medis hingga pendampingan konseling ke psikolog.

"Kami juga memastikan selama 24 Jam akan siap menerima laporan yang berkaitan dengan kasus terhadap ibu dan anak," tegasnya.

Sepanjang Tahun 2021 lalu, Maria merinci, ada 57 kasus terhadap ibu dan anak dimana 64 orang menjadi korban. Kasus-kasus itu mulai dari KDTY hingga penelantaran anak. Namun ia memastikan kasus pelecehan seksual jadi yang tertinggi.

"Untuk kasusnya sendiri masih ada beberapa yang berjalan pendampingannya sampai sekarang. Sedangkan kasus KDRT dan penelantaran anak, kebanyakan sudah selesai didampingi. Kasus pelecehan seksual biasanya lama ditangani karena membutuhkan teknik tertentu," pungkasnya. (Roberto

 

Uang Hasil Penipuan Buat Sertifikat Tanah Digunakan untuk Foya-foya, Polisi Tangkap



Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

MIMIKA, BM

Seorang wanita berinisial ASH alias Ara harus berurusan dengan hukum karena dirinya menipu dua korban dengan menawarkan jasa untuk pembuatan sertifikat tanah.

Awal mulanya ASH ini berpura-pura bertanya kepada korban apakah ada tanah yang mau dijual atau tidak.

Korban kemudian mengatakan bahwa ada dua hektar tanah yang mau dijual namun belum dibuat sertifikatnya.

Mendengar hal tersebut, pelaku kemudian menawarkan jasanya untuk mengurus sertifikat tanah di BPN karena ia berkilah, ada orang ingin membeli tanah dengan harga miliaran.

Selanjutnya korban yang berinisial JJ mentransferkan uang sebesar Rp 45 juta. Selain itu temannya yang juga menjadi korban berinisial S juga mentransfer uang sebesar Rp 30 juta.

Namun berjalan waktu tidak ada perkembangan dan timbulah kecurigaan dari kedua korban. Setelah berkoordinasi dengan pihak BPN ternyata tanah tersebut tidak terdaftarkan.

"Kasus ini terjadi di bulan Desember tahun 2021 dan baru dilaporkan awal tahun ini. Tersangkanya sudah diamankan dan sudah akui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Kamis (20/1).

Kata Bertu, tersangka juga berdalih dalam aksinya ia bersama bosnya namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, ternyata bosnya tidak ada.

"Dalam artiannya seolah-olah ada bosnya. Memang ini modus lama yang dipakai bahkan ada teman-temannya juga sudah diseting oleh tersangka supaya meyakinkan kepada korban," katanya.

Dari hasil pengakuan tersangka, uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk membeli HP dan berfoya-foya.

"Bukti struk pembayaran di tempat hiburan juga sudah kita jadikan sebagai alat bukti," ungkap Bertu.

Menurutnya saat ini baru dua korban yang membuat laporan polisi dan kemungkinan masih ada korban lainnya.

"Jadi selama melakukan aksinya itu tinggalnya di hotel, bahkan menggunakan tiga identitas KTP dengan nama yang berbeda. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujar Bertu.(Ignas

 

Top