Ternyata Banyak Juga Warga Mimika yang Cerai di 2021! Selingkuh Penyebab Utamanya

Ilustrasi Perceraian (Foto : Google)
MIMIKA, BM
Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika telah menyidangkan 60 perkara perceraian.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal SH.
"Terbanyak dari penyidangan perkara ini disebabkan oleh perselingkuhan, belum tentu terkait masalah ekonomi karena jarang ditemukan,"ujarnya saat dihubungi melalui via telepon Jumat (7/1).
Kata Husnu, ketika putusan cerai di pengadilan negeri maka para pihak terkait diberikan waktu sampai 14 hari usai putusan untuk mengajukan upaya hukum.
"Nanti yang kasih mereka surat cerai itu ya catatan sipil. Sembari membawa salinan putusan pengadilan,"katanya.
Secara keseluruhan, perkara perdata umum yang ditangani Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika berjumlah 104 perkara.
"Selain perkara perceraian, ada juga masalah tanah dan sisanya soal wanprestasi," ungkap Husnul.
Ditambahkan Husnul, ditahun 2021 Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika juga menerima perkara terbanyak yaitu narkotika, yang kemudian disusul perkara pencurian dan minuman keras lokal (milo).
"Narkotika jadi kasus terbanyak , jumlahnya mencapai 42 perkara. Narkotika yang dimaksud ini mulai dari jenis sabu, ganja hingga tembakau sintetis. Sedangkan perkara pencurian yang masuk berjumlah 33. Disusul 16 perkara milo," katanya.
Dijelaskan juga, bahwa perkara yang di putuskan itu sebenarnya lebih dari perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri.
"Karena beberapa perkara itu diputus berdasarkan laporan yang masuk di tahun sebelumnya,"jelas Huznul.
Selain itu di tahun 2021 setidaknya ada delapan perkara yang berlangsung secara konvensional atau sidang tidak dilakukan secara online sebagaimana biasanya di kondisi pandemi.
"Penyebabnya karena kendala jaringan dan padamnya arus listrik. Tetapi juga karena terdakwa misalnya dia sakit, ya kita tidak tahan, kita sidang secara konvensional," ujar Huznul. (Ignas)





