Hukum & Kriminal

Ternyata Banyak Juga Warga Mimika yang Cerai di 2021! Selingkuh Penyebab Utamanya

 

Ilustrasi Perceraian (Foto : Google)

MIMIKA, BM

Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika telah menyidangkan 60 perkara perceraian.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal SH.

"Terbanyak dari penyidangan perkara ini disebabkan oleh perselingkuhan, belum tentu terkait masalah ekonomi karena jarang ditemukan,"ujarnya saat dihubungi melalui via telepon Jumat (7/1).

Kata Husnu, ketika putusan cerai di pengadilan negeri maka para pihak terkait diberikan waktu sampai 14 hari usai putusan untuk mengajukan upaya hukum.

"Nanti yang kasih mereka surat cerai itu ya catatan sipil. Sembari membawa salinan putusan pengadilan,"katanya.

Secara keseluruhan, perkara perdata umum yang ditangani Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika berjumlah 104 perkara.

"Selain perkara perceraian, ada juga masalah tanah dan sisanya soal wanprestasi," ungkap Husnul.

Ditambahkan Husnul, ditahun 2021 Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika juga menerima perkara terbanyak yaitu narkotika, yang kemudian disusul perkara pencurian dan minuman keras lokal (milo).

"Narkotika jadi kasus terbanyak , jumlahnya mencapai 42 perkara. Narkotika yang dimaksud ini mulai dari jenis sabu, ganja hingga tembakau sintetis. Sedangkan perkara pencurian yang masuk berjumlah 33. Disusul 16 perkara milo," katanya.

Dijelaskan juga, bahwa perkara yang di putuskan itu sebenarnya lebih dari perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri.

"Karena beberapa perkara itu diputus berdasarkan laporan yang masuk di tahun sebelumnya,"jelas Huznul.

Selain itu di tahun 2021 setidaknya ada delapan perkara yang berlangsung secara konvensional atau sidang tidak dilakukan secara online sebagaimana biasanya di kondisi pandemi.

"Penyebabnya karena kendala jaringan dan padamnya arus listrik. Tetapi juga karena terdakwa misalnya dia sakit, ya kita tidak tahan, kita sidang secara konvensional," ujar Huznul. (Ignas)

Perempuan yang Merusak Isi Rumah dan Melawan Polisi Akan Diawasi Satresnarkoba

MB Alias Martin saat akan dijebloskan ke tahanan Polsek Mimika Baru

TIMIKA, BM

Seorang perempuan berinisial MB alias Marlin yang merusak isi rumah dan melawan aparat kepolisian pada Rabu, (5/1/2022) akan mendapatkan pengawasan oleh Satresnarkoba Polres Mimika.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur. Dikatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Kapolsek Mimika Baru untuk melakukan pengawasan terhadap Marlin agar tidak lagi mengkonsumsi tembakau sintesis.

"Nanti kita akan koordinasi ke Kapolsek supaya kita bisa lakukan pengawasan ke yang bersangkutan," katanya saat ditelepon wartawan pada Kamis, (6/1/2022) siang.

Marlin diamankan Polisi usai merusak isi rumah kakaknya yang berada di Jl. Kartini jalur 1, Kabupaten Mimika, Papua pada pagi kemarin, atas aksinya itu Marlin diduga sedang mabuk pengaruh tembakau sintesis.

Selain merusak isi rumah, Marlin sempat melakukan perlawanan terhadap polisi saat dimintai keterangan.

Namun demikian, Satresnarkoba Polres Mimika belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Selain itu tidak ada bukti yang cukup untuk memastikan Marlin telah mengkonsumsi barang haram itu.

Hingga diamankannya Marlin, kakaknya hanya menduga bahwa Marlin sedang mabuk akibat mengkonsumsi tembakau sintesis.

"Kalau memang dia konsumsi itu (tembakau sintesis) tapi gimana membuktikan kalau belum ada barang bukti, ya kan?," jelas AKP Mansur. (Lail)

Tidak Ada Tunggakan Kasus Tahun 2021 yang Ditangani Polsek Miru

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran

MIMIKA, BM

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim Ipda Yusran mengakui saat ini Polsek Mimika Baru tidak menangani sisa atau tunggakan kasus-kasus tahun 2021.

Pasalnya sejak dirinya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Miru, bulan September lalu ada enam kasus yang ditangani.

Dari enam kasus tersebut, lima kasus sudah dinyatakan P21 yakni tersangka dan barang buktinya nya sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Sedangkan satu kasus lainnya dalam waktu dekat akan dikirimkan berkas tahap dua ya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

"Jadi tidak ada tunggakan lagi. Dari enam kasus itu rata-rata kasus penganiyaan dan satu kasus penikaman yang adalah kasus menonjol ini satu minggu kedepan akan kita koordinasikan dengan pihak Jaksa untuk bisa tahap duanya,"kata Yusran saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Kamis (6/1).

Selain dari kasus-kasus tersebut, Yusran juga mengakui di awal tahun 2022 pihaknya belum menangani dan menemukan adanya kasus yang menonjol.

"Kita harapkan tidak ada terjadi kasus yang menonjol. Saat ini situasi tetap aman,"ujarnya.

Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa terkait kasus curanmor pihaknya tengah gencar melakukan penyelidikan.

"Awal tahun ini juga tidak ada laporan soal curanmor, tapi kita dari Polsek akan buat suatu program untuk pencegahan. Nanti trik dan taktisnya itu kita akan lihat dilapangan," ungkap Yusran. (Ignas)

Top