Hukum & Kriminal

Karena Aplikasi Kencan Dewasa, Pria Ini Naik Pitam, Polisi Tangkap dan Ungkapkan Kronologinya

Polisi saat melakukan press release kasus penipuan menggunakan aplikasi michat

MIMIKA, BM

Satreskrim Polres Mimika membeberkan perbuatan tersangka MS (35) yang terlibat kasus pengeruskaan dan percobaan pembakaran sebuah mobil Toyota Kalya wana putiih pada tanggal 24 November lalu sekitar pukul 21.00 wit di Jalan Malaria Kontrol, tepatnya Gang Anofeles Kelurahan Timika Indah.

Perbuatan tersangka MS dibeberkan oleh Satreskrim Polres Mimika pada press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jumat (10/12).

Akibat perbuatannya, MS yang merupakan warga Jalan C Heatubun dan diketahui merupakan salah satu karyawan hotel di Timika ini, dijerat pasal 187 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Tersangka ini sudah ditangkap pada 8 Desember  sekitar pukul 23.30 wit di Jalan Belibis," kata Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, perbuatannya ini bermula karena dirinya mereka kesal dan sakit hati.

Pasalnya pelaku ini sudah mentransferkan uang ke salah seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi michat untuk diajak melakukan hubungan badan.

"Jadi tersangka ini sudah kirimkan uang Rp 2 juta lebih ke rekening perempuan tersebut. Setelah itu tidak ada respon dari perempuan itu, artinya dirinya ditipu," ungkap Berthu.

Lanjutnya," Karena tidak ada respon, tersangka akhirnya melakukan pencarian terhadap perempuan tersebut. Kemudian sesampainya disalah satu kosan dekat TKP, tersangka menunggu satu setengah jam dan mencoba bertanya ke kosan tersebut terkait keberadaan perempuan ini," sambung Berthu.

Namun karena tidak menemukan wanita yang ingin dikencaninya, tersangka pulang dan mengambil sebuah toples nescafe yang berisikan bensin dengan sumbu yang terbuat dari plastik dan kembali ke TKP.

"Dia (tersangka) datang lagi ke TKP dan ambil batu kemudian melempar ke mobil yang mana dirinya berpikir mobil itu milik perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi michat," ungkpanya.

Lemparan batu pelaku kemudian mengenai kaca mobil bagian atas. Setelah itu tersangka kemudian melempar bungkusan seperti molotov yang sudah diisi dengan bensin.

"Namun pemilik kendaraan melihatnya dan berteriak sehingga dia kaget dan molotov itu pecah di jalan dan dia langsung melarikan diri," katanya.

Dari penangkapan tersangka, Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit motor Vixion dengan nomor polisi PA 4212 MP, satu buah HP Android merek realme, masker medis warna hitam, satu buah helm, jaket kulit, celana jeans dan sepatu.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka itu kita dapat 1 buah jerigen yang masih ada sisa dari bensin yang digunakan untuk membakar. Jadi dengan adanya keterangan korban, saksi-saksi dan dikuatkan dengan petunjuk CCTV serta jumlah barang bukti yang kita dapatkan, maka kita menyimpulkan yang bersangkutan adalah tersangka tunggal,"ungkap Berthu.

Terkait dengan perempuan yang ada dalam aplikasi michat tersebut, Berthu menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan namun tidak menemukan keberadaannya.

"Kita sudah hubungi nomor teleponnya juga tapi tidak dapat dihubungi, dan sepertinya akunnya itu palsu. Kemungkinan ini modus penipuan dan kita pastikan perbuatan tersangka ini karena kekesalannya. Kalau keterangan dari pemilik kendaraan mobil dengan tersangka itu tidak ada permasalahan dan mereka tidak saling mengenal," ungkapnya. (Ignas)

Polisi Dapati Tempat Penyimpanan Petasan Tidak Safety, Sangat Berbahaya Jika Terbakar

Polisi saat melakukan pemeriksaan di salah satu agen di Jalan  Hasanuddin 

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru mendapati tempat penyimpanan petasan dan kembang api tidaklah safety di salah satu agen yang beralamat di Jalan Hasanudin.

Dinilai kurang safety karena petasan maupun kembang api yang adalah bahan peledak itu tidak pantas disimpan dalam toko yang juga menjual stiker dan wallpaper dinding.

Selain itu diketahui juga bahwa tempat penyimpanan tersebut sangat berdekatan atau berdampingan dengan toko-toko lainnya.

Kedatangan anggota Polsek Mimika Baru ke salah satu agen tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait pendistribusian petasan dan kembang api kepada pengecer.

Hal ini berkaitan dengan belum adanya surat ijin yang dikeluarkan baik dari Polres maupun dari Polda.

Hary, yang adalah agen tersebut mengakuinya dan siap memberikan klarifikasi di Kantor Polsek Mimika Baru terkait petasan dan kembang api yang disita dari tangan empat orang yang diamankan di Jalan Bhayangkara.

"Saya akan datang untuk berikan klarifikasi, dan untuk surat izinnya itu memang lagi diurus," ungkapnya dihadapan anggota Polsek Mimika Baru yakni Kanit Intelkam, Ipda I Putu Dhyana dan Kanit Reskrim, Ipda Yusran.

Terkait dengan belum adanya ijin resmi, Kanit Intelkam Polsek, Ipda I Putu Dhyana menegaskan agat tidak boleh menjual lagi kepada pengecer lainnya.

"Jadi kita minta agennya ini untuk datang ke Polsek berikan klarifikasi apakah benar atau tidak petasan dan kembang api yang kita sita itu merupakan barang yang dibeli dari sini. Jadi kami tegaskan untuk saat ini tidak boleh jual ke pengecer lainnya lagi," tegasnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek, Ipda Yusran bahwa jika dilihat dari sisi hukum maka sudah jelas melanggar karena tidak memiliki surat izin.

"Karena kita di reskrim itu bicara terkait pidananya. Dan untuk tempat penyimpanan barang-barang ini kita nilai kurang safety. Harus disimpan disalah satu gudang yang jauh dari pemukiman warga, karena ini mudah terbakar. Selain itu juga harus ada alat untuk memadamkan api," ungkapnya.

Kedatangan anggota Polsek Mimika Baru ke tempat agen tersebut dilakukan setelah sebelumnya mereka berhasil melakukan sitaan berbagai jenis petasan dan kembang api dari tangan empat pengecer di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/12) siang. (Ignas)

Belum Punya Surat Izin, Polisi Sita Berbagai Jenis Petasan dan Kembang Api

Inilah sejumlah petasan dan kembang api yang diamankan di Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Dinilai melanggar karena belum memiliki surat izin untuk menjual petasan dan kembang api, Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru menyita berbagai jenis petasan dan kembang api dari empat orang yang sedang berjual di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/12) siang.

"Jadi kita melakukan razia atau sweping terhadap penjual petasan ini, karena sampai saat ini belum ada surat izinnya atau masih dikatakan ilegal," ungkap Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Intelkam, Ipda I Putu Dhyana.

Menurutnya, razia dilakukan atas perintah Kapolres. Razia dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh bebunyian atau ledakan dari petasan maupun kembang api.

"Tadi kami sudah sisir diseputaran kota dan hanya dapatkan mereka empat orang saja yang berjualan di Jalan Bhayangkara," ujar I Putu.

Terkait dengan surat izinnya, kata I Putu proses izin pengawasan itu dari Polda dan Polres karena mengandung bahan ledak.

"Untuk ke empat orang ini kita hanya berikan pemahaman dan arahan terkait ini, sehingga tidak terkesan dikatakan ilegal. Jadi bukan hanya ini saja, tadi yang bermain mercun pakai spritus juga kita amankan dan berikan pemahaman dan arahan, karena yang paling banyak main itu anak-anak,"katanya. (Ignas)

Top