Karena Aplikasi Kencan Dewasa, Pria Ini Naik Pitam, Polisi Tangkap dan Ungkapkan Kronologinya

Polisi saat melakukan press release kasus penipuan menggunakan aplikasi michat
MIMIKA, BM
Satreskrim Polres Mimika membeberkan perbuatan tersangka MS (35) yang terlibat kasus pengeruskaan dan percobaan pembakaran sebuah mobil Toyota Kalya wana putiih pada tanggal 24 November lalu sekitar pukul 21.00 wit di Jalan Malaria Kontrol, tepatnya Gang Anofeles Kelurahan Timika Indah.
Perbuatan tersangka MS dibeberkan oleh Satreskrim Polres Mimika pada press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jumat (10/12).
Akibat perbuatannya, MS yang merupakan warga Jalan C Heatubun dan diketahui merupakan salah satu karyawan hotel di Timika ini, dijerat pasal 187 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Tersangka ini sudah ditangkap pada 8 Desember sekitar pukul 23.30 wit di Jalan Belibis," kata Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar.
Menurut Kasat Reskrim, dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, perbuatannya ini bermula karena dirinya mereka kesal dan sakit hati.
Pasalnya pelaku ini sudah mentransferkan uang ke salah seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi michat untuk diajak melakukan hubungan badan.
"Jadi tersangka ini sudah kirimkan uang Rp 2 juta lebih ke rekening perempuan tersebut. Setelah itu tidak ada respon dari perempuan itu, artinya dirinya ditipu," ungkap Berthu.
Lanjutnya," Karena tidak ada respon, tersangka akhirnya melakukan pencarian terhadap perempuan tersebut. Kemudian sesampainya disalah satu kosan dekat TKP, tersangka menunggu satu setengah jam dan mencoba bertanya ke kosan tersebut terkait keberadaan perempuan ini," sambung Berthu.
Namun karena tidak menemukan wanita yang ingin dikencaninya, tersangka pulang dan mengambil sebuah toples nescafe yang berisikan bensin dengan sumbu yang terbuat dari plastik dan kembali ke TKP.
"Dia (tersangka) datang lagi ke TKP dan ambil batu kemudian melempar ke mobil yang mana dirinya berpikir mobil itu milik perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi michat," ungkpanya.
Lemparan batu pelaku kemudian mengenai kaca mobil bagian atas. Setelah itu tersangka kemudian melempar bungkusan seperti molotov yang sudah diisi dengan bensin.
"Namun pemilik kendaraan melihatnya dan berteriak sehingga dia kaget dan molotov itu pecah di jalan dan dia langsung melarikan diri," katanya.
Dari penangkapan tersangka, Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit motor Vixion dengan nomor polisi PA 4212 MP, satu buah HP Android merek realme, masker medis warna hitam, satu buah helm, jaket kulit, celana jeans dan sepatu.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka itu kita dapat 1 buah jerigen yang masih ada sisa dari bensin yang digunakan untuk membakar. Jadi dengan adanya keterangan korban, saksi-saksi dan dikuatkan dengan petunjuk CCTV serta jumlah barang bukti yang kita dapatkan, maka kita menyimpulkan yang bersangkutan adalah tersangka tunggal,"ungkap Berthu.
Terkait dengan perempuan yang ada dalam aplikasi michat tersebut, Berthu menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan namun tidak menemukan keberadaannya.
"Kita sudah hubungi nomor teleponnya juga tapi tidak dapat dihubungi, dan sepertinya akunnya itu palsu. Kemungkinan ini modus penipuan dan kita pastikan perbuatan tersangka ini karena kekesalannya. Kalau keterangan dari pemilik kendaraan mobil dengan tersangka itu tidak ada permasalahan dan mereka tidak saling mengenal," ungkapnya. (Ignas)





