Hukum & Kriminal

Pertikaian Di Jayanti, Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka

Kabag Ops Polres Mimika, bersama Kapolsek Mimika Baru dan Kasat Reskrim saat melakukan pertemuan di Kantor Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Dari 28 orang yang diamankan pascah pertikaian antar kelompok di Jayanti Sabtu (20/11), Kepolisian Mimika akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka, sementara sisanya dikenakan wajib lapor.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik. Dimana dari 9 orang tersebut, satu diantaranya terbukti melakukan penganiayaan sedangkan delapan orang terbukti melakukan pengerusakan.

"Tentunya ini semua petunjuk dari Kapolres, karena sangat disesalkan masih ada beberapa kelompok yang masih melakukan cara-cara tidak pantas, seperti saling menyerang, saling merusak. Itu sangat menggangu ketertiban umum sehingga harus ada tindakan tegas dari pihak kepolisian," ungkap Kabap Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan kepada wartawan di Kantor Polsek Mimika Baru, Senin (22/11).

Menurut Kabag Ops, kasus ini bukan baru pertama kali terjadi namun dua atau tiga bulan lalu sempat terjadi oleh oknum-oknum dari kelompok tersebut.

"Ini sempat dimediasi dengan memohon bantuan Kapolres untuk diselesaikan secara damai. Namun dilihat dari perkembangan situasi di lapangan ini sudah diluar batas dan sangat menggangu kamtibmas, sehingga pelaku-pelaku yang melakukan pengrusakan dan penganiyaan semuanya kita proses sesuai hukum berlaku," ujar Dion.

Kata Dion, dilakukan proses hukum ini sebagai bentuk pelajaran bahwa apa yang mereka lakukan adalah pelanggaran hukum dan mengganggu kamtibmas.

"Masih ada beberapa nama-nama yang kita cari, dan ini tentunya berdasarkan alat bukti yang cukup," katanya.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar kemudian menambahkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang tersangka berinisial E melakukan penganiayaan dan LPnya di Polsek. Sedangkan tersangka A,H,H,I,M,N, O dan R ini terbukti melakukan pengerusakan baik menggunakan tangan kosong maupun alat tajam," katanya.

Selain 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kasat pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang melakukan pengerusakan pada Jumat (19/11) malam.

"Kita akan lakukan penangkapan dan kita tidak pilah-pilah. Intinya siapa yang berbuat harus bertanggungjawab. Jadi untuk kasus ini ada empat laporan polisi, dimana 3 laporan polisi terkait pengerusakan yang ditangani Satreskrim Polres Mimika dan 1 laporan polisi terkait penganiayaan yang ditangani reskrim Polsek Miru," kata Bertu.

Lanjutnya, pertikaian yang terjadi antar dua kelompok ini dipicu karena persoalan atau masalah sepeleh, yang kemudian dibawa ke masalah kelompok.

"Jadi selain 9 tersangka yang diproses, sajam seperti parang dan panah wayer kita sita dan tidak akan dikembalikan, karena ini sebagai barang bukti," ujarnya. (Ignas)

Propam : Tindakan Pelanggaran Anggota Polres Mimika Menurun Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kasie Propam Polres Mimika, Iptu Stefanus Yimsi

MIMIKA, BM

Penilaian peningkatan kedisiplinan anggota polisi khususnya Kepolisian Mimika dalam bertugas merupakan tanggungjawab Propam Polres Mimika.

Untuk tahun 2021 sejak awal bulan Januari hingga pertengahan bulan November, Propam Polres Mimika menilai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Kami punya catatannya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tapi saya tidak ingat berapa. Rata-rata pelanggaran ringan saja, seperti sikap tampang anggota, terlambat masuk kantor," ungkap Kasie Propam Polres Mimika, Iptu Stefanus Yimsi, Sabtu (20/11).

Menurutnya, tingkat pelanggaran yang dinilai menurun dikarenakan atensi pimpinan yang begitu tegas untuk setiap anggota.

"Setiap apel pagi itu selalu disampaikan pimpinan soal kedisiplinan. Kami menilai tahun ini menurun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, dan ini menunjukkan anggota sadar akan kedisiplinan dalam bertugas," ungkap Yimsi.

Untuk pelanggaran seperti tindakan kriminal oleh anggota, tahun ini tidak ada. Dengan demikian  diharapkan setiap anggota tetap berpegang teguh pada amanah yang sudah diberikan pimpinan dan nilai-nilai kesatuan. (Ignas)

Buntut Masalah di Jayanti, 28 Orang Diamankan


 
Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan saat memimpin anggotanya melakukan pengamanan di Jayanti, Sabtu (20/11/) sore

MIMIKA, BM

Polisi berhasil mengamankan 28 orang yang diduga terlibat dalam aksi saling serang antar dua kelompok yang terjadi sejak Jumat (19/11) malam dan Sabtu (20/11) sekitar pukul 14.30 wit.

Ke-28 orang yang diduga terlibat dalam aksi saling serang, saat ini diamankan sementara di sel tahanan Polsek Mimika Baru guna dimintai keterangan.

Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sajam berupa sejumlah parang dan anak panah wayer.

"Sementara ini mereka yang diduga pelaku perbuatan kriminal sudah diamankan, dan sekarang Sat Reskrim sedang melakukan pemeriksaan," kata Kabap Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan, saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Sabtu malam.

Mantan Kapolsek Mimika Baru ini menilai perbuatan yang dilakukan dua kelompok ini tergolong brutal. Pasalnya sudah berani membawa alat tajam dan tidak sungkan untuk melukai orang.

" Ini cukup membahayakan situasi sehingga dari pihak kepolisian dalam hal ini bapak Kapolres Mimika memerintahkan kejajaran untuk segera mengamankan yang diduga pelaku," ujar Dion.

Terkait dengan pemicu terciptanya masalah ini, kata Dion masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Yang jelas siapapun yang melakukan perbuatan pidana itu kita amankan. Hal ini mengingat situasi Kabupaten Mimika yang sudah kondusif. Mari kita bersama-sama jaga kamtibmas," ujarnya.

"Dan kita jangan berpikir seperti dulu lagi terkait berbicara kelompok ini, kelompok itu atau suku ini, suku itu. Itu jangan lagi. Situasi Kabupaten Mimika yang kondusif ini juga tidak terlepas peran serta dari TNI-Polri, pemerintah daerah dan masyarakat," lanjutnya. (Ignas)

Top