Hukum & Kriminal

Pemerkosaan Kembali Terjadi di Timika, Gadis 14 Tahun Diperkosa Seorang Karyawan Sebanyak Dua Kali


Ilustrasi pemerkosaan (Foto Google)

MIMIKA, BM

Pada akhir tahun 2020 tepatnya bulan September dan November, terjadi dua kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pada sepetember tahun lalu, seorang gadis cilik yang baru berusia 11 di Kampung Yapakopa diperkosa pamannya.

Sementara di bulan November, seorang ayah bahkan melakukan aksi serupa kepada dua anak kandungnya. Bahkan salah satu anaknya juga masih berumur 11 tahun.

Setelah beberapa bulan berlalu, pemerkosaan kembali terjadi di Timika dan kali ini terjadi pada seorang gadis berusia 14 tahun. Pelaku berinisial AS (25) adalah karyawan salah satu PT di Timika. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto menerangkan bahwa kejadian yang menimpa gadis 14 tahun ini terjadi pada 24 April sekitar pukul 05.30 wit di Jalan Patimura, namun kasusnya baru dilaporkan pada 30 April 2021.

Kepada BM, AKP Hermanto mengisahkan bahwa keonologisnya berawal ketika korban dari rumahnya di SP2 menggunakan sepeda motor mendatangi rumah pamannya.

"Saat tiba dirumah, pamannya masih tidur jadi korban menunggu di teras. Saat menunggu di depan teras, pelaku tiba-tiba didatangi pelaku dari belakang rumah," ujarnya.

Karena takut, korban kemudian bersembunyi di balik tembok teras namun pelaku mengetahuinya dan langsung mendatangi korban. Korban berusaha berlari mengintari rumah namun pelaku terus mengejarnya.

"Tiga kali korban mutar-mutar gang namun ban motor pecah dan jok motornya sobek akibat ditikam pelaku menggunakan pisau,"ungkap kasat reskrim.

Selepas kejadian itu, korban berlari ke salah satu rumah yang mana di depannya ada motor polisi. Namun sebelum sampai di depan rumah itu, pelaku sudah terlebih dahulu menghampiri korban menggunakan ojek. Pelakupun melompat dari motor ojek dan menarik kerah jaket korban.

"Pada saat ditarik korban sempat melakukan perlawanan dengan cara berusaha melepaskan tangan pelaku. Namun pelaku mengeluarkan pisau dan menodongkan ke leher korban. Korban kemudian merontah meminta tolong. Karena teriakan itu pelaku menjadi marah dan mengayunkan pisau akibatnya jaket korban robek,"ujarnya.

Pelaku kemudian memegang kerah baju korban dengan satu tangan sementara tangan sebelahnya yang sedang memegang pisau, terus ditempelkan di leher korban.

Karena dalam keadaan diancam dan ketakutan, korban tidak dapat menggelak ketika ia di paksa pelaku menuju ke sebuah rumah kosong. Di rumah itu, pelaku kemudian memintanya membuka pakaian.

"Pelaku mengancam kalau korban tidak ikuti kemauannya maka ia akan ditikam. Bahkan pelaku bilang 'kalau ko lapor ko pu om, terus dia pukul saya, saya balik tikam dia lagi'. Dia bahkan melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun.

"Pelaku sudah berhasil kita tangkap dan saat ini dilakukan SPDP,"ujar kasat reskrim. (Ignas)

Ini Alasan Pelaku Tega Aniaya Tukang Ojek Usia 66 Tahun

Kanit Reskrim, Iptu Lexi Medyanto

MIMIKA, BM

Pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang ojek berusia 66 tahun bernama Suroto telah mendekam di tahanan Polsek Mimika Baru pada Selasa (27/4), usai melakukan aksi premannya itu.

Saat ditahan, penyidik polisi waktu itu belum bisa meminta keterangan darinya karena saat itu pelaku masih dalam keadaan mabuk berat.

Kepada BM, Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Lexi Medyanto mengatakan alasan pelaku nekat menganiaya korban karena pelaku menanyakan HPnya ke korban.

"Saat itu pelaku (GB) ini naik ojek yang dibawa oleh korban, kemudian sampai di TKP dia beri aba-aba dengan menepuk bahu korban untuk berhenti. Saat pelaku turun bukannya bayar malah menanyakan HPnya ke korban," ujarnya.

"Korban bingung karena tidak tahu soal HP pelaku, karena dengan kondisi mabuk berat pelaku langsung aniaya korban,"lanjutnya saat ditemui BM di ruang kerjanya, Kamis (29/4).

Kata Lexi, kasus ini akan tetap diproses secara hukum karena korban sampai mendapatkan perwatan intensif di RSUD.

"Kita tetap proses karena sudah ada laporan polisi dan sudah ada dua saksi yang kita mintai keterangan. Perbuatan pelaku ini kita kenakan pasal 351 KUHP,"katanya. (Ignas)

Tersangka Pencurian yang Masuk Lewat Plafon Rumah Diserahkan ke Kejaksaan

Pengambilan keterangan oleh Kejaksaan Negeri terhadap pelaku

MIMIKA, BM

FM alias Nando yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Mimika Baru atas kasus tindak pidana pencurian, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika Rabu (28/4).

Tersangka sebelumnya ditahan atas perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka Nando ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/55/II/2021/Papua/ Res Mimika/ Sek Miru, tanggal 28 Februari 2021 lalu.

Selain tersangka, barang bukti yang turut serta diserahkan adalah 2 buah kondom HP dan 15 bungkus rokok.

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Lexi Medyanto, kepada BM mengatakan penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut.

"Penyerahan tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan anjuran kesehatan Covid-19, dimana sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan kesehatan,"ujarnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Yahokimo juga menerangkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Nando itu terjadi pada Minggu (14/2) lalu di Jalan C. Heatubun.

"Yang bersangkutan ini diketahui sudah berulang kali mencuri barang kios milik ibu Cristine. Dimana dia (tersangka-red) masuk lewat plafon rumah kemudian turun di plafon bagian depan yang ada kios setelah itu mengambil barang-barang milik korban berupa uang, rokok dan 3 buah HP,"terang Lexi. (Ignas

Top