Hukum & Kriminal

Penyidik Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Kerangka Baja

Polisi saat mengamankan barang bukti bersama tersangka

MIMIKA, BM

Tiga dari enam orang yang diamankan sebelumnya oleh Polsek Miktim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kerangka baja gedung milik Disperindag yang terletak di Kampung Cenderawasih, Distrik Mimika Timur.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial BT, AY dan FT. Sedangkan tiga orang lainnya OA dan dua orangtua dari BT dan AY hanya sebagai saksi.

"Tersangkanya murni tiga orang. Dimana FT pada saat itu ada juga di TKP, cuman kegiatan sebelum-sebelumnya dia tidak pernah ikut. Namun pada saat penangkapan itu dia hanya di TKP, dan mereka belum sempat mencuri barang itu," kata Kapolsek Miktim, Iptu Boby Pratama Selasa (9/11).

Penetapan tersangka kepada tiga pelaku kata Kapolsek Miktim berdasarkan proses pengembangan yang dilakukan penyidik, dimana ketiganya selama tiga hari berturut-turut melakukan aktivitas mencuri kerangka baja gedung Disperindag lalu dijual ke pengepul atau penadah.

"Untuk oknum pengepul yang telah diambil keterangan untuk saat ini masih berstatus sebagai saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan jika hasil pengembangan yang dilakukan penyidik mengarah ke tersangka. Kita fokus dulu ke tiga orang ini, setelah itu baru kita sidik lagi yang pengepulnya," kata Boby.

Disampaikan Kapolsek bahwa untuk ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Mimika.

"Proses hukum kasus ini terus berjalan," ujarnya.

Kasus pencurian ini terjadi pada 25 Oktober lalu di gedung milik Disperindag Mimika. Yang mana kerangka besi baja yang dicuri itu mulai dari atap hingga dinding bahkan pintu.

Diketahui tersangka mencuri dengan cara membongkar atau dilepas menggunakan alat las, kemudian hasil curian itu dijual ke pengepul besi tua yang berada di wilayah Nawaripi.

Selain ketiga tersangka, BB yang digunakan tersangka untuk membongkar dan melepas kerangka besi baja turut diamankan seperti tabung dan kabel pemotong besi, kunci-kuncian, 1 set takel, tangga lipat, tabung gas ukuran 5,5 kg, hingga satu set tabung gas asitelin oxygen. (Ignas)

Terima Uang PON, Mabuk, Pria Ini Parangi Tukang Ojek

Tukang ojek langsung diantar ke RSMM untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang dialaminya

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial RK yang mabuk berat karena dipengaruhi minuman keras (miras) terpaksa berurusan dengan hukum karena sudah melukai tukang ojek berinisial JW menggunakan parang.

"Pelakunya sudah sudah ditahan di Polsek Kuala Kencana," kata Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Y. Sera Ayatanoi saat dikonfirmasi melalui telepon Selasa (9/11) kemarin.

Kata Kapolsek, kejadian ini terjadi pada Senin (8/11) sekitar pukul 20.05 wit di Kampung Iwaka, Distrik Iwaka.

"Korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan sebelah kiri dan rencananya akan jalani operasi karena lukanya dalam," kata Kapolsek.

Menurutnya, pelaku sebelum diamankan di Polsek Kuala Kencana terlebih dahulu diamankan oleh warga setempat.

"Pelaku ini mabuk setelah menerima pencarian dana relawan PON. Sangat disayangkan dia gunakan uang untuk mabuk satu malam saja dan sekarang berurusan dengan hukum karena tesangkut pidana. Oleh karena itu saya sarankan untuk para relawan jangan salah gunakan rejeki yang di dapat dari hasil kerja selama hampir satu bulan,"ujar Kapolsek.

Lanjutnya," Pelaku ini orang yang paling banyak adu argumen saat melakukan pemalangan truk sampah beberapa hari lalu sebagai tuntutan akan pembayaran honor relawan," sambung Kapolsek.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban membawa penumpang dari pangkalan pasar SP2 menuju kampung Iwaka sekitar pukul 19.30 wit.

Ketika korban menurunkan penumpangnya, pelaku langsung menghadang korban dan langsung mengayunkan parang sehingga mengenai tangan korban sebelah kiri.

"Korban ini juga sempat dibawa ke Puskesmas Iwaka untuk mendapatkan perawatan, kemudian dievakuasi RSMM oleh Babinsa Kampung Iwaka," terangnya. (Ignas)

Gerry Okoare Laporkan Sejumlah Oknum atas Pencemaran Nama Baik

Gerry Okoare bersama pengacaranya dan anggota Lemasko usai melakukan konferensi pers terkait pencemaran nama baik dirinya

MIMIKA, BM

Gerry Okoare yang juga sebagai Ketua anggota Lembaga Masyarakat Suku Kamoro (Lemasko)  melaporkan sejumlah oknum ke Satuan Reskrim Polres Mimika atas tuduhan pencemaran nama baik, Senin (8/11).

Mereka yang dilaporkan adalah Hendrikus Atamame, Frans Tumuka, Paulus Yamiro, Yoseph Tumuka, Thomas Amawo, Yanwarius Papita dan Stefanus Nmaipo.

Laporan ini dilayangkan setelah mereka yang sebelumnya adalah anggota Lemasko melakukan aksi demo di Kantor DPRD Mimika pada 25 Oktober lalu.

Dalam demo tersebut, Hendrikus dan rekan-rekannya membuat pernyataan bahwa Gery Okoare adalah terdakwa atas kasus besi tua dari PT Freeport Indonesia.

Atas tuduhan tersebut, Gery Okoare angkat bicara dan mengaku bahwa Hendrikus dan rekannya yang melakukan demo tersebur sudah dipecat dari Lemasko sejak bulan Maret lalu.

Karena sudah di pecat, mereka tidak lagi berhak dan mempunyai kapasitas untuk menceritakan tentang kelembagaan.

Sebelumnya, pada 21 Oktober Hendrikus sempat membuat permohonan untuk demo di Mile 28 namun permohonan tersebut ditolak pihak kepolisian.

Lalu kemudian mereka menyurat ke Polres Mimika untuk melakukan demo damai di Kantor DPRD Mimika pada 25 Oktober lalu.

"Demo itu ada pernyataan bahwa dia menyatakan bahwa saya terdakwa. Saya kapan didakwakan? Selama hidup saya tidak pernah didakwakan, meja hijau mana ? Salah saya dimana ? Mana surat dakwaan untuk saya," Kata Gery kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/11) sore.

Gery juga mengaku geram kepada media karen pemberitaan terkait demo tersebut, ada beberapa media yang tidak melakukan konfirmasi kepadanya sebagai pihak yang dinyatakan tertuduh.

Ia menjelaskan, tuduhan ini berkaitan dengan permasalahan pengelolaan besi tua dari PT Freeport yang mana masalahnya sudah terjadi sekitar 5 sampai 6 tahun lalu dan terdakwanya merupaka orang lain.

"Kalau saya didakwa pasti saya ada juga suratnya," Katanya.

Tambahnya, hal ini sudah termasuk dalam pencemaran nama baik karena dia merasa tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum.

"Saya merasa dirugikan dalam tulisan itu karena saya ditulis menjadi terdakwa, maka saya lakukan langkah hukum yaitu Hendrikus cs saya laporkan ke Polres Mimika. Saya sudah laporkan secara resmi hari ini (kemarin) di Reskrim," Tegas Gery.

Dalam laporan itu, Gery memberikan kuasa hukum kepada kantor pengacara Albert Bolang dan Eus Berkasa.

Sebelum melayangkan laporan, tentunya ia sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa surat yang dibuat oleh Hendrikus dan rekannya dan juga beberapa bukti pendukung lainnya.

Gerry menegaskan, apa yang mereka sampaikan merupakan sebuah fitnah. Diharapkan, Kapolres Mimika dan jajarannya bisa mengembangkan dan melakukan penyelidikan secara baik terkait masalah ini.

"Ini namanya pencemaran nama baik saya. Saya mau masukan mereka semua ke penjara sebagai hadiah tahun baru," Ujarnya.

Gery memperingatkan secara tegas bahwa banyak masalah hukum selalu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun masalah ini akan diteruskan di ranah hukum agar menjadi efek jera.

"Minta maaf boleh saya maafkan, tapi proses hukum tetap lanjut," tuturnya.

Sementara Kuasa Hukum dari Kantor JLF milik Albert Bolang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi terdakwa atas kasus apapun.

Untuk itu pihaknya sudah membuat laporan kepada pihak berwenang dengan nomor laporan polisi LP/b/621/11/2021/SPKT/polresmimika.

"Kami telah melakukan laporan polisi, kami menunggu tindaklanjut dari kepolisian saja," tuturnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Lemasko, Benediktus Iripiaru menyampaikan kekecewaannya terhadap Hendrikus dan rekannya yang telah membuat pernyataan sepihak sehingga mencemarkan  nama baik Gery Okoare.

Menurutnya, menjadi terdakwa berarti seseorang telah membuat pelanggaran hukum dan telah diputuskan oleh pengadilan.

"Sementara pak Gery tidak pernah, ini pencemaran nama baik sehingga kami lembaga adat mendukung langkah yang dilakukan Pak Gery untuk melapor dan memberikan tindakan hukum kepada mereka yang melakukan tuduhan yang tidak mendasar," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPA Lemasko, Siprianus Operawiri yang juga mengaku bahwa Gery tidak pernah menjadi terdakwa.

"Kami masyarakat Kamoro tidak pernah dengar bahwa Pak Gery masuk atau di sidang hal apapun menyangkut masalah pribadi atau masalah lain, kami tidak pernah dengar. Hendrikus dan rekannya yang bukan lagi pengurus Lemasko telah melakukan kesalahan dengan membuat pernyataan tersebut dan mencampuri urusan Lemasko," ungkapnya. (Shanty)

Top