
Gerry Okoare bersama pengacaranya dan anggota Lemasko usai melakukan konferensi pers terkait pencemaran nama baik dirinya
MIMIKA, BM
Gerry Okoare yang juga sebagai Ketua anggota Lembaga Masyarakat Suku Kamoro (Lemasko) melaporkan sejumlah oknum ke Satuan Reskrim Polres Mimika atas tuduhan pencemaran nama baik, Senin (8/11).
Mereka yang dilaporkan adalah Hendrikus Atamame, Frans Tumuka, Paulus Yamiro, Yoseph Tumuka, Thomas Amawo, Yanwarius Papita dan Stefanus Nmaipo.
Laporan ini dilayangkan setelah mereka yang sebelumnya adalah anggota Lemasko melakukan aksi demo di Kantor DPRD Mimika pada 25 Oktober lalu.
Dalam demo tersebut, Hendrikus dan rekan-rekannya membuat pernyataan bahwa Gery Okoare adalah terdakwa atas kasus besi tua dari PT Freeport Indonesia.
Atas tuduhan tersebut, Gery Okoare angkat bicara dan mengaku bahwa Hendrikus dan rekannya yang melakukan demo tersebur sudah dipecat dari Lemasko sejak bulan Maret lalu.
Karena sudah di pecat, mereka tidak lagi berhak dan mempunyai kapasitas untuk menceritakan tentang kelembagaan.
Sebelumnya, pada 21 Oktober Hendrikus sempat membuat permohonan untuk demo di Mile 28 namun permohonan tersebut ditolak pihak kepolisian.
Lalu kemudian mereka menyurat ke Polres Mimika untuk melakukan demo damai di Kantor DPRD Mimika pada 25 Oktober lalu.
"Demo itu ada pernyataan bahwa dia menyatakan bahwa saya terdakwa. Saya kapan didakwakan? Selama hidup saya tidak pernah didakwakan, meja hijau mana ? Salah saya dimana ? Mana surat dakwaan untuk saya," Kata Gery kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/11) sore.
Gery juga mengaku geram kepada media karen pemberitaan terkait demo tersebut, ada beberapa media yang tidak melakukan konfirmasi kepadanya sebagai pihak yang dinyatakan tertuduh.
Ia menjelaskan, tuduhan ini berkaitan dengan permasalahan pengelolaan besi tua dari PT Freeport yang mana masalahnya sudah terjadi sekitar 5 sampai 6 tahun lalu dan terdakwanya merupaka orang lain.
"Kalau saya didakwa pasti saya ada juga suratnya," Katanya.
Tambahnya, hal ini sudah termasuk dalam pencemaran nama baik karena dia merasa tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Saya merasa dirugikan dalam tulisan itu karena saya ditulis menjadi terdakwa, maka saya lakukan langkah hukum yaitu Hendrikus cs saya laporkan ke Polres Mimika. Saya sudah laporkan secara resmi hari ini (kemarin) di Reskrim," Tegas Gery.
Dalam laporan itu, Gery memberikan kuasa hukum kepada kantor pengacara Albert Bolang dan Eus Berkasa.
Sebelum melayangkan laporan, tentunya ia sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa surat yang dibuat oleh Hendrikus dan rekannya dan juga beberapa bukti pendukung lainnya.
Gerry menegaskan, apa yang mereka sampaikan merupakan sebuah fitnah. Diharapkan, Kapolres Mimika dan jajarannya bisa mengembangkan dan melakukan penyelidikan secara baik terkait masalah ini.
"Ini namanya pencemaran nama baik saya. Saya mau masukan mereka semua ke penjara sebagai hadiah tahun baru," Ujarnya.
Gery memperingatkan secara tegas bahwa banyak masalah hukum selalu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun masalah ini akan diteruskan di ranah hukum agar menjadi efek jera.
"Minta maaf boleh saya maafkan, tapi proses hukum tetap lanjut," tuturnya.
Sementara Kuasa Hukum dari Kantor JLF milik Albert Bolang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi terdakwa atas kasus apapun.
Untuk itu pihaknya sudah membuat laporan kepada pihak berwenang dengan nomor laporan polisi LP/b/621/11/2021/SPKT/polresmimika.
"Kami telah melakukan laporan polisi, kami menunggu tindaklanjut dari kepolisian saja," tuturnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Lemasko, Benediktus Iripiaru menyampaikan kekecewaannya terhadap Hendrikus dan rekannya yang telah membuat pernyataan sepihak sehingga mencemarkan nama baik Gery Okoare.
Menurutnya, menjadi terdakwa berarti seseorang telah membuat pelanggaran hukum dan telah diputuskan oleh pengadilan.
"Sementara pak Gery tidak pernah, ini pencemaran nama baik sehingga kami lembaga adat mendukung langkah yang dilakukan Pak Gery untuk melapor dan memberikan tindakan hukum kepada mereka yang melakukan tuduhan yang tidak mendasar," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPA Lemasko, Siprianus Operawiri yang juga mengaku bahwa Gery tidak pernah menjadi terdakwa.
"Kami masyarakat Kamoro tidak pernah dengar bahwa Pak Gery masuk atau di sidang hal apapun menyangkut masalah pribadi atau masalah lain, kami tidak pernah dengar. Hendrikus dan rekannya yang bukan lagi pengurus Lemasko telah melakukan kesalahan dengan membuat pernyataan tersebut dan mencampuri urusan Lemasko," ungkapnya. (Shanty)