Tidak Menaati Himbauan, Dua Penjual Miras Terpaksa Diamankan Polisi
Wakapolsek Mimika Baru, Iptu Robert Tamaela
MIMIKA, BM
Dua penjual minuman keras terpaksa diamankan pihak kepolisian karena dinilai tidak menaati himbauan terkait penutupan sementara toko-toko yang menjual minuman keras.
"Dua orang ini kita amankan di dua tempat yang berbeda, satunya dekat kantor pelayanan Polres Mimika dan satunya di Bougenville,"kata Wakapolsek Mimika Baru, Iptu Robert Tamaela seusai melakukan patroli, Selasa (25/5).
Menurut Wakapolsek, himbauan untuk penutupan sementara toko-toko yang menjual minuman keras berdasarkan atensi pimpinan dalam mengambil langkah-langkah untuk kamtibmas bagi wilayah hukum di Mimika.
"Mengingat situasi beberapa hari ini dimana masyarakat yang datang melayat sejak kedatangan almarhum Wagub Klemen Tinal hingga proses pemakaman sudah selesai tapi ada yang dalam selalu keadaan kurang bagus alias mabuk," ungkap Wakapolsek.
Dikatakan, diamankan dua penjual ini sebagai contoh bagi penjual miras lainnya jika tidak mematuhi himbauan tersebut.
"Selain tempat-tempat atau toko-toko yang menjual miras,anggota kita juga sedang melakukan penyelidikan tempat-tempat yang menjual miras lokal seperti di Gorong-gorong dan SP1.Jika dapat maka kita langsung bergerak untuk amankan,"kata Wakapolsek.(Ignas)