Merampas dan Menjual Handphone Pacarnya, Egen Diciduk Polisi
Pelaku saat diciduk polisi di kosannya
MIMIKA, BM
Tega merampas dan menjual HP miliknya pacarnya, seorang pemuda berinisial RR alias Egen terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah diciduk tim Opsnal Polsek Mimika Baru di Jalan Ahmad Yani-Kebun Sirih, jalur 4 Kamis (22/4).
Korban Petroneula Rumansara mempolisikan pelaku dengan LP/ 50 / II / 2021 / PAPUA / Res.Mimika / Sek.Miru tanggal 21 Februari 2021.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan, melalui Kanit Reskrim, Ipda Rumthe Yongki Ateng mengungkapkan tim opsnal telah mengamankannya pada Rabu malam.
Diterangkan Rumthe, kejadian ini terjadi pada tanggal 16 Februari 2021 dikos-kosan milik pelaku yang beralamat di Jalan Kartini Ujung sekitar pukul 23.00 wit.
Saat itu korban sedang mengunakan HP Samsung A20. Pelaku melihat bahwa dalam hape tersebut ada foto korban yang adalah kekasihnya bersama laki-laki lain yang tidak dikenalnya.
Karena dibakar cemburu, pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, meramas tangan korban dan merampas HP korban, serta meminta password HP korban, namun korban tidak memberitahukan password handphonenya.
"HP milik korban sudah dijual pelaku ke orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp800 ribu, padahal harga HP itu dibeli korban seharga Rp3 juta. Saat ini sedang lagi dalam pemeriksaan," terangnya.
Ditambahkan Kanit Opsnal Polsek Mimika Baru, Aipda Ivan Rapi M bahwa pelaku diamankan ketika mereka mendapatkan informasi tentang keberadaannya.
"Jadi saat itu juga kita koordinasikan dengan penyidik yang menangani kasus ini, sehingga diperintahkan untuk dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berkutik karena sedang berada dalam kamar mandi," ungkapnya. (Ignas)