Politik & Pemerintahan

Halaman Gedung Eme Neme Yauware dan Tanah Pemda : Sumber Baru PAD Mimika

Suasana pertemuan Rapat Koordinasi Khusus Pendapatan daeah 2026

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan mengoptimalkan aset-aset strategis seperti halaman Eme Neme Yauware hingga tanah-tanah milik pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) baru.

Hal ini dibahaa pada Rapat Koordinasi Khusus Pendapatan Daerah 2026, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Senin (18/5/2026).

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa aset Pemkab Mimika ini cukup banyak, mulai dari tanah-tanah kosong hingga halaman Gedung Eme Neme Yauware yang dapat dijadikan sebagai tempat parkir dan dipungut biaya parkir.

Akan tetapi, menurut Bupati JR untuk gedung Eme Neme Yauware ini sebaiknya dikelola oleh pihak ketiga, sehingga bisa profesional, dan nantinya hasil sewa dapat dibagi dengan Pemkab Mimika.

“Parkiran di halaman Eme Neme Yauware ini harusnya dapat kita pungut biaya sehingga kita bisa meningkatkan PAD. Untuk fasilitas Eme Neme Yauware pun harus kita lengkapi sebelum kita kerjasama dengan pihak ketiga. Jadi harga sewanya juga bisa dapat kita tingkatkan,”kata Bupati JR. 

Terkait pembayaran sewa pun, lanjut Bupati seharusnya menggunakan aplikasi sehingga tidak ada lagi masalah terkait permintaan turun harga sewa bagi penyewa dan pembayaran juga dapat dipantau.

“Kalau ada keluhan permintaan turun harga, karena kita ini pemerintah jadi biasa minta turun harga. Jadi lebih baik pembayaran itu kita gunakan aplikasi saja supaya pembayaran tidak dapat diturunkan, karena bayar sesuai harganya,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mimika, Marthen Tappi Mallisa mengatakan, terkait aset daerah ini sementara dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk aset tanah pun saat ini memiliki tiga status, pertama status clean and clean yang sudah dapat dipergunakan, kedua status tanah yang belum lengkap dokumennya, dan ketiga masih ada aset tanah yang sama sekali belum memiliki dokumen.

“Untuk parkiran di Eme Neme Yauware ini mungkin bisa kita tindaklanjuti karena selama ini sewa gedung sudah termasuk dengan halamannya. Namun kalau memang bisa digunakan, ke depan kita buatkan portal dan lainnya,” ujarnya.

Sedangkan terkait pengurusan gedung Eme Neme Yauware bersama pihak ketiga ini dapat dilakukan namun sebelumnya fasilitasnya harus dilengkapi sebab untuk pemeliharaan gedungnya pun membutuhkan biaya tambahan.

“Pihak ketiga ini bisa lebih baik, namun mungkin kita bisa tingkatkan kualitas dan fasilitasnya terlebih dahulu. Sehingga uang sewanya pun bisa disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 Capai Rp6,2 Triliun

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2025 sudah mencapai Rp6,2 triliun atau 97,6 persen. 

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa mengatakan, bahwa capaian ini dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Mimika tahun 2025 sebesar Rp6.150.478.000.000.

"Jadi realisasi baru capai 6 triliun 2 miliar 500 juta sekian. Dan ini masih akan kita lakukan rekonsiliasi terus sampai pemeriksaan terinci dari BPK.  Kan ini sekarang baru pemeriksaan pendahulhan," kata Dwi saat ditemui di Kantor Bapenda, Kamis (12/2/2026). 

Dwi mengatakan, ada anggaran sebesar Rp80 miliar dari dana transfer yang tidak akan tercapai. Dana transfer tersebut seperti, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp32 miliar dan DAK non fisik sebesar Rp23 miliar. 

"DAK fisik yang tidak terealisasi itu ada di Dinas Kesehatan. Sedangkan, yang non fisik itu banyak di TPGPNSD, tunjangan untuk guru-guru yang mungkin dstanya tidak valid. Dan yang tidak terealisasi juga ada di TKGPNSD,"ujarnya.
 
 Selain itu, kata Dwi, ada juga Dana Desa yang tidak terealisasi dikarenakan ada kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait koperasi merah putih yang mana anggarannya bergeser ke situ. 

Dana desa dari Rp130 miliar hanya terealisasi sebesar Rp103 miliat dan tidak terealisasi sebesar Rp26,6 miliar. 

"Kalau dibandingkan dengan tahun 2024 itu lebih bagus. Tahun 2024 kita bisa capai 99 persen," tutur Dwi. 

Menurut Dwi, capaian ini sebetulnya hanya tinggal sedikit saja seperti dinas-dinas bayar pajak makan minum kegiatan, kemudian MBLB yang mana sudak ditetapkan pajaknya. 

Jadi, lanjut Dwi, semua itu sudah harus  dipotong di SP2D, namun ternyata sampai 31 Desember 2025 itu tidak terpotong secara sistem. 

"Jadi, itu sebenarnya masuk tapi tidak untuk pajak MBLB dan pajak makan minumnya," ucapnya. 

Katanya, itu cukup banyak juga karena kalau kegiatan fisik ini kebanyakan di Desember baru tagihan-tagihan masuk sekaligus memotong pajak MBLBnya, MBLB itu gol C. 

Misalnya, membangun jalan itu gunakan pasir berapa ret dan disitulah pajaknya harus masuk. 

"Saat ini kami masih lakukan rekonsiliasi dengan BPKAD dan Bank Papua. Rekonsiliasi akan selesai sampai pemeriksaan BPK dan dari situlah baru kita juga bisa dapat Silpanya kita berapa," pungkasnya. (Shanty Sang)

Hingga Akhir Agustus 2026, Realisasi Keuangan Mimika Sudah Capai 37 Persen

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebutkan bahwa realisasi keuangan Mimika hingga awal September 2026 sudah mencapai 37 persen atau meningkat 7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang berada di angka 30 persen.

"Saya minta OPD percepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran minimal 70 persen pada pertengahan Oktober," kata Bupati Mimika, Johannes Rettob.
 
Bupati mengatakan, OPD yang berhasil mencapai target hingga 70 persen akan diberikan penghargaan untuk mendukung manajemen talenta.

Ia menegaskan, seluruh pekerjaan kontrak harus diselesaikan paling lambat 20 Desember 2026 dan tidak akan ada perpanjangan waktu kerja bagi kontraktor atau pihak ketiga.

"Jika ada pekerjaan yang lewat dari tanggal 20 Desember, kita akan bayar sesuai dengan progresnya pada waktu itu, tidak ada lagi perpanjangan waktu, kita tidak mau lagi membuat utang kepada pihak ketiga, semua harus berjalan sesuai koridor," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga memberlakukan sanksi bagi OPD yang gagal mencapai target realisasi.

“Jika tidak mencapai tinggi penyerapannya di semua setiap OPD, maka kalau kurangnya 10 persen dari target kita, maka kita potong 10 persen kegiatannya, kalau misalnya dia kurang 5 persen kita potong 5 persen, kita harapkan sesuai semua,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Top