Politik & Pemerintahan

Launching Speed Boat, Bupati : Jangan Gunakan Untuk Pribadi

Penyerahan kunci dari pihak ketiga kepada Pemkab Mimika

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Johannes Rettob secara resmi melaunching Speed Boat Tambelo 01 yang diadakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kegiatan tersebut berlangsung di Pelabuhan Basarnas, Selasa (23/12/2025), dan dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong serta Forkopimda.

Launching ditandai dengan penyerahan kunci speed boat oleh pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang diterima langsung oleh Bupati Mimika Johanes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong.

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika menambah lagi satu aset yaitu speed boat. Dengan penambahan aset ini diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana.

“Speed boat ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat. Ini merupakan aset Pemkab Mimika yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab,”kata Bupati Rettob.

Bupati mengatakan, keberadaan speed boat ini diharapkan mampu mempercepat mobilisasi tim BPBD dalam menghadapi potensi bencana, khususnya banjir, evakuasi warga di wilayah pesisir dan aliran sungai, serta pendistribusian logistik darurat.

Terlebih, pada bulan ini harus mulai waspada terhadap banjir rob dan badai lainnya.

Katanya, pengadaan speed boat ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Mimika dalam memperkuat kapasitas tanggap darurat.

"Sarana ini sangat vital untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses melalui jalur darat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Mimika, Agustina Rahaded, mengatakan launching speed boat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pengurangan risiko bencana serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai.

Ia menjelaskan, pengadaan speed boat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai Rp3,5 miliar.

"Proses pengadaan berlangsung selama 120 hari, terhitung sejak 24 Juni hingga 2 Desember 2025," pungkasnya. (Shanty Sang)

Bupati Mimika Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Mimika, Johannes Rettob saat melantik 5 pejabat

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Johanes Rettob mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, yang berlangsung di Kantor Pusat Pemerintahan, Jumat (19/12/2025).

Kelima pejabat yang dilantik merupakan peserta yang lulus seleksi terbuka Panitia Seleksi JPT Pratama setelah melalui tahapan administrasi, penulisan makalah, dan wawancara.

Pelantikan tersebut berdasarkan SK Nomor 800.1.3.3-143 tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam pimpinan tinggi.

Berikut Nama 5 Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik yakni:
Fransiskus Bogeyau menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika.
Drs.Ananias Faot menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika.
Marselino Mameyau menjanat Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Inosensius Yoga Pribadi menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Abrianti Nuhuyanan menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan.

Bupati Mimika Johanes Rettob dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada kelima pejabat yang hari ini telah dilantik. Dan diharapkan setelah dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Selamat kepada bapak berlima yang sudah dilantik hari ini,”kata Bupati Rettob.

Bupati menjelaskan, sebelumnya memang dilaksanakan seleksi terbuka untuk 12 jabatan, tetapi hanya lima jabatan yang dilantik karena jabatan lainnya masih harus menyelesaikan tanggungjawabnya sebagai pengguna anggaran di OPD yang saat ini dipimpinnya.

Sedangkan, lima jabatan ini memang terjadi kekosongan sehingga harus diisi, dan untuk jabatan pimpinan OPD juga dijabat oleh pejabat yang dilantik sebagai Plt, maka langsung dilantik.

“Dan tiga pejabat lain karena mereka kebetulan Plt di OPD situ dan sebagai pengguna anggaran, sehingga tidak mengganggu tahun anggaran yang berjalan jadi kita lantik sekarang,”jelas Bupati Rettob.

Ia mengatakan, bahwa pelantikan kali ini para pejabat langsung menerima SK, dan tidak ada pemberian SK diluar acara pelantikan resmi

"Pejabat yang dilantik juga sebagai pengguna anggaran, selesaikan tugas apa yang sudah dijalankan, yang lain juga tetap melaksanakan tugas seperti biasa sampai akhir tahun,” tuturnya.

Bupati berpesan, kepada pejabat yang baru dilantik agar kedepannya lakukan tugas dan tanggungjawab sesuai aturan dan jangan membuat program sesuai kebutuhan pribadi tetapi buatlah program yang benar-benar menyentuh ke masyarakat serta dibutuhkan masyarakat. (Shanty Sang)

Tindaklanjuti Instruksi Bupati, Satpol PP Lakukan Patroli Siang-Malam

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen.

MIMIKA, BM

Sesuai dengan instruksi Bupati Mimika nomor 69 tahun 2025 tentang penutupan sementara tempat penjualan minuman beralkohol dan THM selama hari raya Natal 2025 dan lepas sambut Tahun Baru 2026,Satpol PP Kabupaten Mimika melakukan patroli siang dan malam.

Dalam instruksi Bupati Mimika nomor 69 tahun 2025 itu ditujukan kepada pemilik bar, diskotik, panti pijat, THM, bilyard, penjualan miras beralkohol berijin yang ada di Kabupaten Mimika.

"Kita sudah mulai lakukan patroli. Jadi sesuai dengan surat edaran itu penutupan sementara mulai dari tanggal 23 sampai 26 Desember, kemudian buka tanggal 27 sampai 29 Desember. Nanti ditanggal 30 Desember sampai 2 Januari itu ditutup kembali," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, saat ditemui Rabu (24/12/2025).

Disampaikannya bahwa apabila pada saat dilakukan patroli dan mendapati tempat-tempat tersebut mengindahkan larangan maka akan diserahkan kepada petugas PPNS.

"Karena mereka yang berhak menegur dan mencabut ijin. Tidak menutup kemungkinan nanti pada saat patroli itu akan bersama dengan tim gabungan,"ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top