Politik & Pemerintahan

Buka Konektivitas, Pemkab Mimika Mulai Pembangunan Jembatan Miyoko

Peletakan batu pertama jembatan Miyoko

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai merealisasikan pembangunan jembatan gantung di Kampung Miyoko untuk membuka konektivitas antar wilayah yang selama ini terisolasi.

Pembangunan ini dimulai dengan peletakan batu pertama jembatan Miyoko di Kampung Kamora, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (2/9/2026).

Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan, pembangunan ini menjadi wujud nyata dari komitmen “Membangun dari Kampung ke Kota” yang terus didorong oleh pemerintah daerah.

Pembangunan jembatan Miyoko menjadi wujud nyata komitmen pemkab Mimika untuk menghadirkan infrastruktur yang membuka akses dan memperkuat konektivitas masyarakat di wilayah pedalaman.

Dikatakan, pembangunan jembatan ini bukan sekadar membangun akses, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar untuk menghubungkan kampung, mempermudah mobilitas masyarakat, serta membuka peluang bagi tumbuhnya ekonomi dan pelayanan dasar.

"Saya mengajak seluruh masyarakat, kepala kampung, kepala distrik, tokoh adat, dan seluruh pihak bersama-sama menjaga serta mengawal proses pembangunan agar berjalan baik dan dapat segera dimanfaatkan," ucap Bupati JR.

Bupati JR menyampaikan, ke depan pembangunan infrastruktur akan terus didorong secara bertahap, termasuk membuka konektivitas antar kampung hingga wilayah yang lebih luas.

“Pemerintah hadir dari kampung, membangun dari kampung, dan bekerja untuk kemajuan seluruh masyarakat Mimika,” ungkapnya.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan untuk perencanaan telah disiapkan sejak sebelumnya.

“Untuk tahun ini, kami akan membangun jembatan gantung di Miyoko dan juga di Waituku,”ujar Yoga.

Ia menyebut jembatan Miyoko akan dibangun dengan panjang sekitar 115 meter dengan besaran anggaran kurang lebih Rp15 miliar. (Shanty Sang)

Bapenda Gencar Distribusi SPPT PBB-P2 2026 di Empat Distrik

Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika di 2026 ini terus aktif menggencarkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada masyarakat di empat distrik.

Empat distrik tersebut merupakan di distrik di seputaran kota Timika yakni Mimika Baru, Wania, Mimika Timur dan Kuala Kencana.

Menurut Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Sekretaris Bapenda, Hendrikus Setitit, pendistribusian dilakukan langsung ke lapangan dengan mendatangi rumah wajib pajak.

Selain langsung ke lapangan, wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat langsung mengambilnya di Kantor Bapenda.

Sementara untuk pembayaran, dapat dilakukan di loket Bank Papua yang tersedia di Kantor Bapenda maupun di kantor cabang atau unit Bank Papua di Kota Timika.

Ia mengakui, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat kendala. Di antaranya, petugas sering tidak menemukan wajib pajak di rumah karena sedang bekerja. 

Selain itu, pada rumah kos atau petak, penghuninya sering menolak menerima SPPT karena khawatir ditolak oleh pemiliknya.

Hendrik berharap adanya kerja sama dan respons positif dari masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026, guna menghindari sanksi denda.

“Pembayaran pajak ini pada akhirnya kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, serta sektor kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

Pada Tahun Pajak 2026, Bapenda Mimika telah menerbitkan sebanyak 44.234 lembar SPPT, yang terdiri dari 7.284 lembar untuk sektor perdesaan dan 36.950 lembar untuk sektor perkotaan.

Adapun total pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 mencapai Rp89.411.564.447, dengan rincian sektor perdesaan sebesar Rp1.683.365.826 dan sektor perkotaan sebesar Rp87.728.198.621. (Red)

Bapenda Mimika Kini Memiliki Petugas Khusus Penertiban Pajak dan Juru Sita

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah saat memberikanpenguatan di coffee morning

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika saat ini telah memiliki petugas Penertiban Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah mengatakan para petugas ini telah mengikuti tiga jenis pendidikan dan pelatihan (diklat) kompetensi yakni Penertiban Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Penilaian PBB-P2.

Hal ini disampaikan Dwi Cholifah pada coffee morning di Cafe Bapenda lantai IV, Jumat (9/1/2026) sembari menyerahkan sertifikat kompetensi kepada para pegawainya. 

Ia optimis dengan sertifikasi dan kompetensi ini, akan semakin memudahkan dan meningkatkan upaya mereka dalam 
penerimaan pajak daerah.

“Dengan adanya petugas penertiban pajak dan juru sita ini maka penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

“Petugas sudah bersertifikasi sehingga mereka bisa masuk memberikan tindakan penyitaan. Barang sitaan akan dibuatkan pelelangan secara terbuka untuk membayar tunggakan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan pajak, Dwi menambahkan, para petugas ini juga bekerja sama dengan Satpol PP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Ia menjelaskan, ada tahapan dalam penegakan penertiban pajak dan penyitaan. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penindakan, hingga pemasangan stiker ‘belum melunasi pajak’, serta publikasi kepada masyarakat melalui media.

Dasar penindakan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda), serta Undang-Undang yang berlaku. Seluruh tahapan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian tunggakan juga telah disiapkan.

“Kemarin kita sedikit kesulitan dalam hal ini karena menunggu sertifikasi petugas namun sekarang sudah ada dan tinggal menunggu SK Bupati maka mereka sudah dapat menjalankan tugas ini,” jelasnya. (Ronald R)

Top