Politik & Pemerintahan

Peduli dan Mencintai Kinerja Pimpinan, Forum ASN Mimika Ikut Demo Minta Kejaksaan Hentikan Kriminalisasi Plt John Rettob

Kepala Sub Bagian Potensi dan Produksi Daerah Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Laiko Fredy Laly, saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Selasa (7/3/2023) siang

MIMIKA, BM

Forum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika ikut terlibat beserta ribuan masyarakat menggelar aksi demo di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Selasa (7/3/2023) siang.

Aksi demo itu dilakukan lantaran mereka menilai adanya upaya dari pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika untuk mengkriminalisasi Plt Bupati Mimika, John Rettob.

"Kalau bapak dan ibu kejaksaan masih mau kriminalisasi Pak John Rettob, sama saja bapak dan ibu ingin melemahkan disiplin aparatur sipil negara," ujar Ketua Panitia Kegiatan, Laiko Fredy Laly.

Laiko yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Potensi dan Produksi Daerah Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika itu mengungkapkan bahwa semenjak John Rettob dijerat kasus pesawat yang tampak dipaksakan oleh kejaksaan, para ASN seakan merasa sangat hilang arah.

"Kami merasa pelayanan publik ini belum dan bahkan tidak berjalan karena pimpinan daerah telah dikriminalisasi sehingga DPA pun sampai sekarang belum dibagikan. Kami ini masih tunggu DPA dibagikan dulu baru kami bisa jalan. Mungkin ibu melihat itu cuma hal kecil, tapi sesungguhnya itu sangat berati untuk pembangunan kabupaten ini," tegasnya.

Di samping itu, Forum ASN menilai bahwa selama ini kinerja John Rettob sebagai Plt Bupati sangat baik, dan telah menciptakan berbagai perubahan yang positif.

"Bayangkan tiga tahun hak kami tidak pernah diperhatikan. Haknya kami selalu dipermainkan. Begitu juga ketika rolling, kami ini semua dikorbankan habis. Haknya kami yang bisa dipromosikan semuanya habis," ungkapnya.

"Dan sekarang di pimpinan Pak John, hak-hak kita semua sudah diperhatikan. Semua yang tidak benar, bapak John bereskan, lakukan perubahan. Perlu kita ketahui bahwa ini cuma segelintir orang saja yang mau mengkriminalisasi pak John Rettob yang sudah jelas-jelas dia kerja baik sekali. Makanya kami tidak akan tinggal diam untuk ini," imbuhnya.

Laiko menegaskan, setiap mereka tentunya taat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, namun apa yang telah dilakukan kejaksaan telah melenceng dari jalur hukum yang semestinya.

"Kita taat hukum, Pak John Rettob juga taat hukum, tapi alurnya ini yang tidak betul. Untuk itu kami hadir sini untuk bersuara, kami hadir karena kami menginginkan perubahan birokrasi seperti yang telah dilakukan Pak John untuk membangun kabupaten ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Laiko mengatakan bahwa Forum ASN Mimika bakal membuat surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar dapat menindak aparat kejaksaan yang selama ini memainkan skenario untuk mengkriminalisasi Plt Bupati John Rettob.

"Jadi ibu kejari, tolong sampaikan ini, nanti kami akan buat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk menindaklanjuti semua kejari yang ada di Papua ini khususnya Mimika untuk dilihat kembali kinerja seperti apa. Dan kami forum aparatur sipil, kami minta supaya stop kriminalisasi pak Plt bupati," pungkasnya. (Igantius Tanto & Endy Langobelen)

Semakin Mudah, Wajib Pajak Bisa Cek dan Bayar Pajak Daerah di Aplikasi I-tax Mimika

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah saat menunjukan aplikasi I-tax Mimika

MIMIKA, BM

Wajib pajak di Kabupaten Mimika kini bisa lebih mudah melakukan pengecekan dan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika terus melakukan terobosan-terobosan terbaru dengan meluncurkan aplikasi bernama Itax Service Mimika.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan, di dalam aplikasi ini tersedia berbagai fitur yang tentu memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Fitur-fitur yang tersedia diantaranya pendaftaran wajib pajak, pengecekan tunggakan tagihan dan pembayaran.

"Kemudahan yang bisa didapat adalah mengecek besaran pajak yang akan dibayar hanya dengan memasukkan identitas berupa nomor objek pajak (NOP) atau bisa juga dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," Kata Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa saat ditemui, Selasa (7/3/2023).

Dwi menjelaskan, bahwa setelah memasukkan identitas wajib pajak, maka langsung akan muncul besaran nilai pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda jika sudah melewati batas waktu pembayaran.

Tidak sampai disitu, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayarannya juga.

“Itu semua nyambung ke chanel pembayaran. Chanel pembayaran yang tersedia saat ini berbasis online payment yang juga sudah diberlakukan Bapenda sejak beberapa tahun terakhir," jelasnya.

"Online payment yang bisa digunakan dia antaranya melalui aplikasi Livin mandiri, ATM mandiri, melalui ATM bank Papua dan juga melalui aplikasi gopay dan postpay (Kantor Pos)," lanjutnya.

Ia mengatakan, dari aplikasi Itax Mimika ini jika ingin melakukan pembayaran maka langsung terhubung ke chanel pembayaran yang saat ini tersedia Livin mandiri, gopay, bank Papua dan postpay.

Selain itu aplikasi Itax Mimika ini juga bisa terhubung ke website Pemkab Mimika, Dukcapil Mimika dan juga ke website Bapenda Mimika.

Dwi menambahkan, aplikasi ini sudah disiapkan sejak tahun 2022 lalu, tetapi karena ada perubahan undang-undang sehingga dilakukan penyesuaian kembali.

“Kalau sebelumnya sebetulnya sudah siap cuma karena ada pembaharuan regulasi makanya di perbaharui dan mudah-mudahan bulan ini selesai,” tambahnya.

Bagi warga Mimika, Saat ini aplikasi Itax Service Mimika bisa dengan mudah didapatkan di play store. (Shanty Sang)

Disdukcapil: Pelayanan Jemput Bola di Pedalaman Mimika Masih Terhambat Keamanan dan Cuaca Buruk

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo

MIMIKA, BM

Layanan jemput bola administrasi kependudukan di wilayah pedalaman Kabupaten Mimika tahun 2023 belum juga dilakukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika, Slamet Sutedjo, mengatakan hal itu disebabkan adanya hambatan persoalan keamanan dan juga faktor cuaca yang belum membaik.

"Kita masih nunggu situasi keamanan di wilayah pegunungan, mudah-mudahan cepat kondusif, cepat pulih sehingga kita juga bisa cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang di pegunungan lagi," ujarnya saat ditemui di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (6/3/2023).

"Di pesisir juga begitu, kan baru minggu kemarin ada peringatan cuaca, jadi kita juga masih menunggu dulu supaya laut juga teduh baru kita akan mulai menyisir," imbuhnya.

Slamet mengungkapkan bahwa sebenarnya Disdukcapil Mimika telah menyiapkan jadwal pelayanan administrasi bersamaan dengan pendataan yang dilakukan petugas Pantarlih.

"Kita sama-sama akan berkolaborasi. Jadi, misalnya kalau petugas Pantarlih menemukan warga yang belum melakukan perekaman, ya kita langsung bisa lakukan itu. Kami sudah jadwalkan, cuma masih terkendala situasi," jelasnya.

Slamet sangat berharap situasi keamanan di pegunungan bisa segera pulih dan kondisi cuaca di pesisir dapat segera membaik agar pelayanan administrasi 2023 bisa secepatnya berjalan, mengingat Pemilu dan Pilakada sudah semakin dekat. (Endy Langobelen)

Top