Bapenda Mimika Serahkan 34.588 SPPT PBB-P2 ke Distrik

Sekretaris Bapenda, Yulianus Pabuntu serahkan SPPT PBB-P2 kepada kepala Distrik Kuala, Raymond Tanser
MIMIKA, BM
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, menyerahkan sebanyak 34,588 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (SPPT PBB-P2) kepada kepala distrik dan kelurahan di Mimika.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba Pabuntu secara simbolis kepada Kepala Distrik Kuala Kencana, Raymond Tanser yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Senin (27/2/2023).
Momen ini ditandai juga dengan penyerahan atribut kepada petugas pemungut dan penandatanganan berita acara oleh Kepala Distrik Kuala Kencana, Raymond Tanser, Kepala Distrik Wania, Richard Wakum, Kepala Distrik Mimika Timur Bachri Athoriq, Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba Pabuntu dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Hendrik Setitit.
Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba Pabuntu dalam sambutannya mengatakan, pembagian SPPT ini memang tugas yang melekat di Bapenda dan setiap tahun dilaksanakan.
"Tapi dirasa perlu ada dukungan dari pemerintah distrik, kelurahan dan kampung. Kami delegasikan tugas ini karena kami tahu yang mengenal warga adalah pihak distrik, kepala kampung dan kelurahan,” ungkapnya.
Sementara Kabid PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Mimika Hendrikus Setitit menjelaskan, SPPT ini diserahkan kepada petugas pemungut di kelurahan, kampung maupun pemerintah distrik.
Total SPPT yang diserahkan 34.588 dengan total pajak terhutang sebesar Rp15.172.626.031.
Masing-masing untuk perkotaan ada 27.780 SPPT yang akan dibagikan kepada wajib pajak dengan total pajaknya sebesar Rp14.154.012.477.
Sedangkan untuk wilayah pedesaan jumlah SPPT 6.808 dengan total pajaknya Rp1.018.613.554.
“Mulai hari ini petugas sudah mulai jalan bagi SPPT kepada wajib pajak,” kata Hendrik.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk di wilayah pedesaan seperti di distrik Wania, Mimika Timur, Iwaka dan lainnya akan dibagikan oleh petugas pemungut di masing-masing kelurahan dan kampung.
Sedangkan, di wilayah kota akan dibagikan oleh petugas Bapenda didampingi satu petugas pemungut dari kelurahan atau kampung.
“Diharapkan masyarakat menerima dan segera membayar di berbagai chanel pembayaran,” harapnya.
Untuk pembayaran PBB-P2 maupun jenis pajak lainnya bisa juga dilakukan offline di Bank Papua maupun online payment di Livin Mandiri, Gopay dan atm di bank-bank yang tersedia.
Untuk pembagian SPPT ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu satu bulan.
"Setelah wajib pajak menerima SPPT maka wajib pajak bisa langsung bayar sebab jatuh tempo pembayaran pajak 31 Agustus 2023. Kami harap masyarakat bayar sebelum jatuh tempo, karena akan didenda 2 persen,” jelasnya.
Katanya, jumlah SPPT yang dibagikan ini belum untuk semua wajib pajak. Karena ada wajib pajak yang menunggak PBB selama 3 sampai 4 tahun sehingga belum bisa dikeluarkan SPPTnya.
“Kalau sudah melunasi baru kita cetak SPPT. Jadi wajib pajak yang merasa belum menerima SPPT 2023 bisa lihat lagi mungkin ada tunggakan,”ungkapnya. (Shanty Sang)



































