Bawaslu Mimika Lakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di TPS Distrik Miru dan Wania

Bawaslu Mimika saat melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Jalan Kartini Ujung, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Jumat (3/3/2023)
MIMIKA, BM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih (PP-KHP).
Kegiatan PP-KHP yang berlangsung pada Jumat (3/3/2023) ini menyasar pada dua titik, yakni di TPS Distrik Mimika Baru (Miru) dan Distrik Wania.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mimika, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Budiono Muchie, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI dan juga TL salah satu hasil pleno minggu pertama bulan Maret 2023 (No.014/RT.02/PA.16/03/2023).
"Ini masif dilakukan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota. Tujuannya untuk menyosialisasikan tentang hak pilih. Jadi, kita memastikan warga itu sudah tahu bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih," ujarnya saat diwawancarai awak di sela-sela kegiatan.
Selain itu, lanjut Budi, patroli ini pun untuk memastikan kinerja Pantarling dalam menjalankan coklit sesuai aturan dan petunjuk teknisnya.
"Kita juga memastikan jajaran kita melakukan pengawasan dengan benar gitu," tuturnya.
Dikatakan bahwa PP-KHP akan dilakukan dia kali dalam seminggu hingga berakhirnya proses tahapan coklit pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang.
Lebih lanjut Budi menjelaskan berbagai kerawanan yang bisa saja terjadi bila pengawasan tidak dilakukan dengan maksimal.
"Seperti misalnya Pantarling tidak melakukan coklit secara menyeluruh. Mereka hanya bertemu pihak RT untuk mencocokkan data lalu dikembalikan ke KPU. Itu nanti data pemilihnya itu-itu lagi, yang meninggal masih ada, yang pindah dan sebagainya," jelas Budi.
"Ada juga yang mereka menempel tapi tidak dicoklit karena sudah datang berkali-kali tapi tidak ada orangnya. Nah, ini yang potensi paling besar terjadi sehingga kita harus benar-benar mengawasi lewat kegiatan ini," imbuhnya.
Menurut Budi, proses tahapan coklit ini merupakan salah satu tahapan yang menentukan suksesnya keberlangsungan Pemilu maupun Pilkada.
"Untuk itu kita harus benar-benar memastikan hak pilih setiap warga ini sudah diakomodir dan sudah terdaftar di dalam DPT sesuai wilayah domisilinya. Jangan sampai ada warga yang tinggal di daerah lain, coblosnya di daerah lain. Apalagi sampai tidak memiliki hak pilih," tandasnya.
Budi juga mengimbau kepada warga untuk secara mandiri mengecek kembali data pemilihnya melalui situs resmi KPU (https://cekdptonline.kpu.go.id/).
"Bagi warga yang belum terdaftar, bisa langsung melapor ke PPS atau KPU dan juga bisa ke Bawaslu maupun Pandis untuk ditindaklanjut," pungkasnya. (Endy Langobelen)
























