Politik & Pemerintahan

Pemda Mappi Lakukan Ini Guna Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat


Pj Bupati Mappi, Michael R Gomar saat memimpin rapat evaluasi

MAPPI, BM

Untuk nendukun pelayanan pemerintahan yang maksimal Pemerintah Kabupaten Mappi melakukan penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan Rapat Evaluasi Kinerja pada lingkup Organisais Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mappi.

Kegiatan yang digagas dan dihadri oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar melalui Bagian Ortal Setda Kabupaten Mappi ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi, Ferdinand Kainakaimu, Para Asisten, Staf Ahli serta Seluruh Kepala OPD dan Kepala - Kepala Distrik di Kabupaten Mappi yang berlangsung di Pendopo, Selasa (14/2/202) lalu.

Pj Bupati dalam arahannya meminta mereka semua menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara maksimal serta  berdampak langsung kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan apa yang sudah saya sampaikan dalam rapat ini tadi bisa menjadi perhatian bapak/ibu dalam menjalankan tupoksinya masing-masing," ucap Pj Bupati.

Gomar menerangkan, dirinya sangat yakin bahwa para asisten, staf ahli, pimpinan OPD dan kepala Distrik di lingkup Pemkab Mappi, memiliki semangat, komitmen, niat dan hati yang baik untuk melakukan tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan seluruh amanah yang diberikan oleh Tuhan dan negara.

Pj Bupati menyebutkan, pengalaman demi pengalaman sebelumnya yang sudah dipercayakan kepada semuanya sebagai pimpinan di atas tanah ini tentu menjadi dasar untuk terus bekerja melayani masyarakat.

Ia meyakini bahwa semua pengalaman tersebut menjadi motivasi untuk tanggungjawab yang lebih besar lagi dan itu bukan hal yang baru namun harus terus ditingkatkan.

"Saya yakin dan percaya bahwa bapak/ibu bukan orang baru lagi, bukan lagi sebagai pemain tetapi sebagai pelatih. Pelatih yang sudah tahu apa yang harus dikerjakan sesuai tugas dan fungsinya, serta apa yang harus disiapkan serta dikerjakan," tegasnya.

Di akhir pertemuan ini, dilakukan   penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang ditandatangi oleh Pj Bupati Mappi, sekda, para asisten, staf ahli, serta seluruh  pimpinan OPD hingga para Kepala Distrik. (Red)

Kepala BPKAD Mimika Buka Suara Terkait Plat Dinas Diganti Plat Hitam: Harus Dikasih Sanksi Tegas

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, Marten Malisa

MIMIKA, BM

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marten Malisa, buka suara perihal maraknya plat merah mobil dinas yang diganti seenaknya menjadi plat hitam oleh oknum pejabat.

Menurutnya persoalan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moril seorang pejabat pemerintah, yang mana hal itu sangat tidak dibenarkan secara aturan.

"Ngapain kita malu pakai plat merah. Kan seperti itu, kembali kepada kita. Seharusnya kita berbangga, kan tidak semua orang pakai kendaraan dinas. Apakah mereka malu diakui sebagai pejabat menggunakan plat merah," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika Papua Tengah, Senin (20/2/2023).

"Sebenarnya kan yang kaya begitu tidak boleh. Itu kan identitas pemerintah sebenarnya. Saya tidak tahu alur pemikiran dari teman-teman sampai plat kendaraan dinas kok diganti plat hitam," imbuhnya.

Marten mengungkapkan bahwasannya cukup banyak kendaraan dinas di Mimika yang dibuat seperti itu. Pasalnya, ada banyak pengadaan mobil dinas plat merah, namun begitu jarang terlihat di jalan-jalan.

"Makanya saya bilang kaya banyak sekali mobil kendaraan dinas kita, tapi kok jarang-jarang saya lihat plat-plat merah ini," tuturnya.

Oleh karena itu, Marten meminta kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pejabat tersebut agar menjadi perhatian serius.

"Saya pikir harusnya dikasih sanksi tegas juga sebenarnya oleh Satlantas supaya jangan ada kebiasaan-kebiasaan seperti itu lagi," tandasnya.

Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa saat ini telah ada undang-undang baru yang mengatur tentang pelelangan kendaraan dinas, yang mana pemutihan tidak lagi dapat dilakukan.

"Itu pun sudah disarankan oleh KPK untuk tidak dilakukan pemutihan-pemutihan kecuali dilakukan pelelangan secara umum," kata Marten.

Dikatakan bilamana ingin melakukan pemutihan, terlebih dahulu harus dilihat umur kendaraan dan umur ekonomisnya.

"Kalau masih bisa menunjang dalam pelaksanaan operasional tupoksi kita baik dalam dinas maupun dalam operasional dinas, saya pikir ngapain kita mau lakukan pemutihan," tegasnya.

Menurutnya, hal itu sebenarnya sama saja dengan melakukan pemborosan.

"Kita lakukan pemutihan, sudah jadi kendaraan pribadi, lalu lakukan lagi pengadaan. Seharusnya kan kita pakai saja sampai tidak bisa dipakai atau tidak lagi bisa mendukung dalam pelaksanaan tupoksi kita," jelasnya.

Sejauh ini, ungkap Marten, ada begitu banyak pengajuan yang diterima untuk melakukan pemutihan.

"Banyak juga yang disetujui tapi belum sampai pada proses tindak lanjut pemutihan itu," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Pimpin Apel Gabungan, Asisten III Setda Mimika Minta Segera Bereskan LAKIP dan LHKPN


Suasana apel gabungan pada Senin (20/2/2023) pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah

MIMIKA, BM

Memimpin apel gabungan pada Senin (20/2/2023) pagi di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiono, meminta setiap OPD untuk segera membereskan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).

Hendritte mengungkapkan bahwa ada tiga OPD yang belum juga menyampaikan LAKIP hingga hari ini.

"Tolong diperhatikan tiga OPD. Jangan karena tiga OPD, membuat nama kinerja pemerintah kabupaten Mimika ini mendapatkan hasil yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Selain ketiga OPD tersebut, dia pun menekankan kepada OPD-OPD yang laporannya masih terdapat koreksi agar segera ditindaklanjuti dan dikembalikan ke bagian ORTAL untuk dilaporkan.

Di samping itu, Hendritte juga mengingatkan para pejabat eselon II dan III untuk secepatnya menjalankan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita Kabupaten Mimika untuk tahun 2023 ada 199 wajib lapor LHKPN yang terdiri dari eselon II dan eselon III," jelasnya.

Kata dia, seluruh pejabat eselon III diwajibkan untuk melaporkan LHKPan.

"Eselon III ini semua ya, baik itu Distrik maupun Kabid-kabid, sekretaris, para auditor semua," ucapnya.

Diungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, baru ada 23 orang yang melapor.

"Sampai hari ini baru 23 orang dari 199. Mohon perhatian para pimpinan untuk segera menegaskan kepada bawahan eselon III untuk segera melaporkan LHKPN," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top